OJK
BANDUNG – Sehubungan dengan telah selesainya proses Pengalihan Portofolio Kepesertaan Unit Syariah di PT Asuransi Bintang Tbk., dengan ini diumumkan bahwa berdasarkan permohonan dari PT Asuransi Bintang Tbk maka Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-642/PD.02/2024 tanggal 7 November 2024 mengenai pencabutan izin pembentukan Unit Syariah di PT Asuransi Bintang Tbk.
Unit Syariah PT Asuransi Bintang Tbk beralamat di Jalan RS. Fatmawati No.32, Jakarta Selatan.
Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah di PT Asuransi Bintang Tbk, PT Asuransi Bintang Tbk dilarang melakukan kegiatan usaha dengan prinsip syariah.
SATUJABAR, PURWAKARTA--Peristiwa tabrakan menewaskan satu orang dan sembilan lainnya luka-luka di Jalan Tol Cipularang Kilometer…
SATUJABAR, BANDUNG--Kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka senilai Rp.6,5 miliar, yang menjerat…
SATUJABAR, JAKARTA--Akselerasi transformasi dalam program 'Polantas Menyapa' telah dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Strategi…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Senin 13/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…
SATUJABAR, JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memastikan kesiapan implementasi Program Magang Nasional…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Senin (13/10/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
This website uses cookies.