Berita

OJK Cabut Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Bintang Tbk

BANDUNG – Sehubungan dengan telah selesainya proses Pengalihan Portofolio Kepesertaan Unit Syariah di PT Asuransi Bintang Tbk., dengan ini diumumkan bahwa berdasarkan permohonan dari PT Asuransi Bintang Tbk maka Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-642/PD.02/2024 tanggal 7 November 2024 mengenai pencabutan izin pembentukan Unit Syariah di PT Asuransi Bintang Tbk.

Unit Syariah PT Asuransi Bintang Tbk beralamat di Jalan RS. Fatmawati No.32, Jakarta Selatan.

Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah di PT Asuransi Bintang Tbk, PT Asuransi Bintang Tbk dilarang melakukan kegiatan usaha dengan prinsip syariah.

Editor

Recent Posts

Minibus Travel Tabrak Dump Truk di Tol Cipularang, 1 Tewas 9 Luka-Luka

SATUJABAR, PURWAKARTA--Peristiwa tabrakan menewaskan satu orang dan sembilan lainnya luka-luka di Jalan Tol Cipularang Kilometer…

27 menit ago

Sidang Kasus Korupsi Eks Kadispora Kota Bandung Ditangani 12 Jaksa

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka senilai Rp.6,5 miliar, yang menjerat…

2 jam ago

Polantas Menyapa: Pendekatan Humanis di Lapangan dan Penegakan Hukum Digital ETLE

SATUJABAR, JAKARTA--Akselerasi transformasi dalam program 'Polantas Menyapa' telah dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Strategi…

3 jam ago

Naik Lagi! Harga Emas Senin 13/10/2025 Rp 2.305.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Senin 13/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

4 jam ago

Kabar Baik! Seskab Teddy Pastikan Program Magang Nasional Dijalankan

SATUJABAR, JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memastikan kesiapan implementasi Program Magang Nasional…

5 jam ago

Rekomendasi Saham Senin (13/10/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Senin (13/10/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

6 jam ago

This website uses cookies.