Logo OJK
BANDUNG – OJK bekukan kegiatan usaha PT Jamkrida Babel (Perseroda) PT Jamkrida Babel (Perseroda) yang beralamat di Provinsi Bangka Belitung dengan nomor surat S-40/PD.1/2024 tertanggal 17 Mei 2024.
Menurut siaran pers OJK, badan itu mengenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Penjaminan PT Jamkrida Babel (Perseroda).
Adapun sanksi dijatuhkan karena perseroan tidak memenuhi ketentuan batas minimum ekuitas sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) POJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (POJK Nomor 2/2017).
Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya surat.
Sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (11) POJK Nomor 2/POJK.05/2017, selama masa berlaku Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha, PT Jamkrida Babel (Perseroda):
-dilarang melakukan penjaminan; dan
-tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala kewajiban termasuk kewajiban penjaminan yang telah dilakukan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Penjaminan dan/atau perjanjian kerja sama.
SATUJABAR, TORONTO - Piala Dunia 2026 berlangsung 11 Juni- 19 Juli 2026 waktu setempat atau…
SATUJABAR, JAKARTA - PSSI melalui PT Garuda Sepak Bola Indonesia (GSI) resmi menggandeng International Labour…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI) mengapresiasi pelaksanaan kejuaraan dunia golf bertajuk…
SATUJABAR, GARUT – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri prosesi Peletakan Bata Plastik Daur Ulang…
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menghadiri rapat koordinasi mengenai evaluasi program…
SATUJABAR, JAKARTA – Pelecehan atlet diduga muncul kembali di dunia olahraga menimpa atlet putri menembak…
This website uses cookies.