Logo OJK
BANDUNG – OJK bekukan kegiatan usaha PT Jamkrida Babel (Perseroda) PT Jamkrida Babel (Perseroda) yang beralamat di Provinsi Bangka Belitung dengan nomor surat S-40/PD.1/2024 tertanggal 17 Mei 2024.
Menurut siaran pers OJK, badan itu mengenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Penjaminan PT Jamkrida Babel (Perseroda).
Adapun sanksi dijatuhkan karena perseroan tidak memenuhi ketentuan batas minimum ekuitas sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) POJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (POJK Nomor 2/2017).
Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya surat.
Sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (11) POJK Nomor 2/POJK.05/2017, selama masa berlaku Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha, PT Jamkrida Babel (Perseroda):
-dilarang melakukan penjaminan; dan
-tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala kewajiban termasuk kewajiban penjaminan yang telah dilakukan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Penjaminan dan/atau perjanjian kerja sama.
SATUJABAR, BOGOR - Pusat Pengembangan Hutan Berkelanjutan (P2HB) Kementerian Kehutanan bersama Balai Konservasi Sumber Daya…
SATUJABAR, CILEGON – Terminal LPG Tanjung Sekong menjadi salah satu infrastruktur strategis Pertamina dalam menjaga…
SATUJABAR, CIAMIS – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten…
SATUJABAR, JAKARTA – Kemenhaj atau Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk…
SATUJABAR, JAKARTA - Suasana khidmat menyelimuti kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta,, saat pemerintah menggelar Zikir…
Gladiator Bogor Arena ini diselenggarakan oleh Yayasan Catatan Akhir Sekolah bersama Pertina dan Pemkot Bogor.…
This website uses cookies.