Berita

OJK Bebaskan Delapan Emiten Dari Kewajiban Melapor Karena Pailit

BANDUNG – OJK bebaskan delapan emiten dari kewajiban melapor karena sudah dinyatakan pailit.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-32/D.04/2024 tentang Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan PT Hanson International Tbk., PT Grand Kartech T​bk., PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas Tbk., PT Cottonindo Ariesta Tbk., PT Steadfast Marine Tbk., PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk., PT Prima Alloy Steel Universal Tbk., dan PT Nipress Tbk. sebagai Emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, terhitung sejak tanggal 3 September 2024.

Penetapan 8 (delapan) Perusahaan Terbuka di atas sebagai Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dikarenakan Perusahaan Terbuka dimaksud telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pengecualian kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 bagi 8 (delapan) Perusahaan Terbuka tersebut berlaku untuk kewajiban Pelaporan dan Pengumuman yang timbul sejak tanggal 3 September 2024 sampai dengan Otoritas Jasa Keuangan menetapkan pencabutan penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.

Demikian pengumuman ini diberitahukan sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dan agar khalayak ramai mengetahuinya.

 

Sumber: Siaran Pers OJK

Editor

Recent Posts

Rem Blong Penyebab Tabrakan Maut di Subang, 2 Tewas 8 Luka-Luka

SATUJABAR, SUBANG -- Satuan Lalu-Lintas (Satlantas) Polres Subang, Jawa Barat, sudah mengidentifikasi 2 korban tewas…

5 jam ago

KPU Jabar Gunakan Sirekap untuk Hitung Suara Pilkada 2024

Sirekap merupakan alat bantu yang bertujuan untuk mempermudah rekapitulasi penghitungan suara. SATUJABAR, BANDUNG -- Komisi…

8 jam ago

Gara-Gara Ikuti Google Map, Pemuda Ini Tersesat di Hutan Cihirup, Ditemukan dalam Keadaan Linglung

Maksud hati ingin bisa cepat sampai rumah, tapi malah nyasah ke tengah hutan. SATUJABAR, KUNINGAN…

8 jam ago

Kilang Balongan Bidik Proper Emas dari Program TJSL-nya

kelompok masyarakat yang menjalani program TJSl tak hanya mendapat manfaat ekonominya, namun turut menjaga kelestarian…

8 jam ago

Direktur Ressiber Polda Jabar: 1.724 Situs Judi Online Temuan Patroli Siber Dilaporkan ke Kemenkominfo

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat (Jabar), telah mengidentifikasi sebanyak 1.724 situs judi online…

8 jam ago

Bruno Mars dan ROSÉ dari BLACKPINK berkolaborasi dalam single baru berjudul “Apt!”

SATUJABAR, BANDUNG -- ROSÉ dan Bruno Mars telah mengumumkan kolaborasi mereka dalam single baru berjudul…

10 jam ago

This website uses cookies.