Berita

OJK Bebaskan Delapan Emiten Dari Kewajiban Melapor Karena Pailit

BANDUNG – OJK bebaskan delapan emiten dari kewajiban melapor karena sudah dinyatakan pailit.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-32/D.04/2024 tentang Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan PT Hanson International Tbk., PT Grand Kartech T​bk., PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas Tbk., PT Cottonindo Ariesta Tbk., PT Steadfast Marine Tbk., PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk., PT Prima Alloy Steel Universal Tbk., dan PT Nipress Tbk. sebagai Emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, terhitung sejak tanggal 3 September 2024.

Penetapan 8 (delapan) Perusahaan Terbuka di atas sebagai Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dikarenakan Perusahaan Terbuka dimaksud telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pengecualian kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 bagi 8 (delapan) Perusahaan Terbuka tersebut berlaku untuk kewajiban Pelaporan dan Pengumuman yang timbul sejak tanggal 3 September 2024 sampai dengan Otoritas Jasa Keuangan menetapkan pencabutan penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.

Demikian pengumuman ini diberitahukan sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dan agar khalayak ramai mengetahuinya.

 

Sumber: Siaran Pers OJK

Editor

Recent Posts

Wanita Pekerja Migran Dibunuh Teman Gegara Panik Uang Gaji Titipannya Habis

SATUJABAR, CIMAHI--Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus kematian wanita pekerja migran bernama Iis Nurparida, 43 tahun,…

12 jam ago

Wanita Pekerja Migran Ditemukan Tewas di Sungai Citarum, Diduga Dibunuh

SATUJABAR, BANDUNG--Jasad seorang wanita pekerja migran ditemukan mengambang di aliran Sungai Citarum, Kabupaten Bandung Barat,…

14 jam ago

Lewat Pembiayaan Inklusif, bank bjb Dorong Akselerasi Pembangunan SPPG di Daerah

SATUJABAR, TASIKMALAYA - Pemerintah terus menggulirkan berbagai program strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya…

17 jam ago

Bus Sekolah Gratis Brimob Polda Jabar Siap Antar Pelajar di Tasikmalaya

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Ada bus sekolah gratis di daerah pedesaan di Kabupaten Tasikmalaya. Ini bukan bus sekolah…

17 jam ago

Minibus Terbakar di Tol Cisumdawu, Sopir Mahasiswa Unpad Tewas

SATUJABAR, SUMEDANG--Kendaraan minibus terbakar di Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) menewaskan pengemudinya, setelah mengalami kecelakaan tunggal.…

20 jam ago

Wadidaw! Harga Emas Selasa 14/10/2025 Rp 2.360.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Selasa 14/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

21 jam ago

This website uses cookies.