SATUJABAR, BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap PT Investree Radhika Jaya (Investree).
Investree adalah penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending.
Menyikapi pemberitaan dan atensi masyarakat, OJK saat ini sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree.
Antara lain mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan pelindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat.
OJK akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
Termasuk akan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud.
OJK meminta Investree untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tata kelola yang baik, dan mengimbau masyarakat bijak dalam menyikapi atensi terhadap Investree tersebut.
Sumber: rilis OJK
BANDUNG - Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyambut Presiden Prabowo Subianto di Istana…
BANDUNG - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato pertamanya di hadapan Sidang Paripurna MPR RI usai…
SATUJABAR, BANDUNG - Polisi menangkap tersangka pelaku pembobolan gerai telepon selular (ponsel) dan pulsa di…
Personel PLN disebar di sejumlah titik strategis, termasuk Gedung MPR/DPR RI sebagai lokasi utama pelantikan.…
Di bawah kepemimpinan Prabowo, Indonesia akan kembali berjaya dan mampu bersaing dengan negara-negara lainnya. SATUJABAR,…
Pertamina Patra Niaga SHAFTHI memperoleh peringkat Gold Kalimantan setelah berhasil mengikuti roadmap ESG. SATUJABAR, JAKARTA…
This website uses cookies.