Obat terlarang dan ilegal disita Satpol PP Kota Bandung. (FOTO: Humas Kota Bandung)
BANDUNG – Obat terlarang yang berjumlah ribuan disita Satpol PP Kota Bandung dari sejumlah tempat.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyatakan ribuan obat ilegal itu disita dalam operasi pemeriksaan dan penindakan represif non-yustisial terhadap pelanggaran tibum tranmas dan dugaan penjualan minol tanpa izin di empat titik pada Rabu 29 Mei 2024.
Keempat titik tersebut antara lain:
Dari empat titik tersebut, Satpol PP Kota Bandung berhasil mengamankan ribuan butir obat-obatan terlarang dan menyegel dua toko (titik ketiga dan keempat).
Sedangkan dua titik lainnya saat didatangi Satpol PP Kota Bandung dilaporkan dalam keadaan tutup.
“Sebanyak 1.559 butir obat-obatan jenis G diamankan, dan kegiatan usaha disegel,” tulis keterangan yang diterima Humas Kota Bandung.
Kegiatan ini berawal dari adanya aduan masyarakat terkait pengedaran dan penjualan minol serta obat-obatan terlarang.
Pengedar obat-obatan tersebut dijerat melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.
SATUJABAR, SUMEDANG--Polres Sumedang, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap pria bernama Handi,…
SATUJABAR, SUMEDANG -- Kasus penyekapan pria bernama Handi, berusia 40 tahun, hingga tewas, di Kabupaten…
SATUJABAR, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melalui Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) menginisiasi program…
Festival Golo Koe memadukan prosesi religi, atraksi budaya, pameran UMKM, serta beragam pertunjukan seni lokal…
SATUJABAR, JAKARTA – Penjualan eceran Juli 2026 secara tahunan diprakirakan meningkat. Menurut data Bank Indonesia…
Ekspor nonmigas Indonesia pada Juni 2026 sebesar USD 24,39 miliar, meningkat 8,68 persen dibanding Mei…
This website uses cookies.