Berita

Nyampah di Area Kereta, Ini Hukuman Bagi Pelanggarnya

BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan kekecewaannya terhadap aktivitas berbahaya yang terekam di media sosial, di mana warga terlihat membuang sampah ke kereta peti kemas yang melaju pelan di Jalur Kereta Api Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat.

Aktivitas ini tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga berpotensi melanggar undang-undang yang berlaku.

VP Public Relations KAI, Anne Purba, mengingatkan bahwa dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, tindakan yang mengganggu jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.

“Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta. Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya dan dilarang oleh pemerintah,” jelas Anne.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian mengatur ruang manfaat jalur (Rumaja), yaitu jalan rel dan tanah di kiri dan kanan rel yang harus bebas dari rintangan untuk memastikan keamanan dan kelancaran operasional kereta api.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api selain kepentingan operasional kereta, termasuk membuang sampah ke kereta. Kami meminta masyarakat untuk peduli dan berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api,” tambah Anne.

Sebagai tindak lanjut atas kejadian ini, KAI telah melakukan pembersihan di lintas Kemayoran hingga Ancol dan mengadakan sosialisasi kepada warga sekitar dengan bekerja sama dengan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan pada Senin (5/8).

“Sosialisasi ini mencakup Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. KAI akan terus melakukan sosialisasi dan penertiban di sepanjang jalur KA secara kontinu untuk memastikan jalur tetap steril dan perjalanan kereta api berlangsung aman dan lancar,” pungkas Anne.

Editor

Recent Posts

China Open 2026: Fajar/Fikri Mau ke 8 Besar

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

7 menit ago

bank bjb dan Pemkot Bogor Wujudkan Perencanaan Pensiun yang Lebih Sejahtera

BOGOR – bank bjb terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kolaborasi…

1 jam ago

bank bjb Perluas Pembiayaan KUR PMI, Dukung Generasi Muda Raih Peluang Kerja Global

BANDUNG – bank bjb senantiasa terus mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui kolaborasi strategis dengan berbagai…

2 jam ago

Kemendag Optimalkan Safeguard untuk Industri Kosmetik Lokal

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan terus berkomitmen melindungi industri dalam negeri, termasuk di…

2 jam ago

PT KAI Rampungkan Penerimaan 54 Unit Lokomotif Progress Rail

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) merampungkan penerimaan 54 unit lokomotif CC205 dari…

2 jam ago

China Open 2026: Rehan/Gloria Kandas di 16 Besar

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

2 jam ago

This website uses cookies.