Berita

Nyampah di Area Kereta, Ini Hukuman Bagi Pelanggarnya

BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan kekecewaannya terhadap aktivitas berbahaya yang terekam di media sosial, di mana warga terlihat membuang sampah ke kereta peti kemas yang melaju pelan di Jalur Kereta Api Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat.

Aktivitas ini tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga berpotensi melanggar undang-undang yang berlaku.

VP Public Relations KAI, Anne Purba, mengingatkan bahwa dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, tindakan yang mengganggu jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.

“Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta. Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya dan dilarang oleh pemerintah,” jelas Anne.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian mengatur ruang manfaat jalur (Rumaja), yaitu jalan rel dan tanah di kiri dan kanan rel yang harus bebas dari rintangan untuk memastikan keamanan dan kelancaran operasional kereta api.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api selain kepentingan operasional kereta, termasuk membuang sampah ke kereta. Kami meminta masyarakat untuk peduli dan berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api,” tambah Anne.

Sebagai tindak lanjut atas kejadian ini, KAI telah melakukan pembersihan di lintas Kemayoran hingga Ancol dan mengadakan sosialisasi kepada warga sekitar dengan bekerja sama dengan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan pada Senin (5/8).

“Sosialisasi ini mencakup Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. KAI akan terus melakukan sosialisasi dan penertiban di sepanjang jalur KA secara kontinu untuk memastikan jalur tetap steril dan perjalanan kereta api berlangsung aman dan lancar,” pungkas Anne.

Editor

Recent Posts

Polytron Indonesia Open 2026: An Se Young Lewati 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

15 menit ago

Indonesia Pasok 80% Patchouli Dunia, Kisah Petaninya Dibawa ParagonCorp ke Forum Global di London

SATUJABAR, JAKARTA - Hutan tidak hanya menyimpan keanekaragaman hayati, tetapi juga menghubungkan masyarakat lokal dengan…

31 menit ago

Polytron Indonesia Open 2026: Amri/Nita Kandas di 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

49 menit ago

Rupiah Kembali Loyo, Kamis Pagi Dolar AS Tembus Rp 18.030

SATUJABAR, BANDUNG – Nilai tukar Dolar AS atau US$ tetap melemah di atas Rp 18.000…

1 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Adnan/Indah Tumbang di 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

2 jam ago

Lokasi Tambang Di Garut Langgar Regulasi Ditindak

Lokasi tambang di Leles Garut yang tidak mematugi regulasi ditindak tegas dan harus menghentikan semetara…

2 jam ago

This website uses cookies.