Berita

Nyampah di Area Kereta, Ini Hukuman Bagi Pelanggarnya

BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan kekecewaannya terhadap aktivitas berbahaya yang terekam di media sosial, di mana warga terlihat membuang sampah ke kereta peti kemas yang melaju pelan di Jalur Kereta Api Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat.

Aktivitas ini tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga berpotensi melanggar undang-undang yang berlaku.

VP Public Relations KAI, Anne Purba, mengingatkan bahwa dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, tindakan yang mengganggu jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.

“Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta. Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya dan dilarang oleh pemerintah,” jelas Anne.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian mengatur ruang manfaat jalur (Rumaja), yaitu jalan rel dan tanah di kiri dan kanan rel yang harus bebas dari rintangan untuk memastikan keamanan dan kelancaran operasional kereta api.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api selain kepentingan operasional kereta, termasuk membuang sampah ke kereta. Kami meminta masyarakat untuk peduli dan berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api,” tambah Anne.

Sebagai tindak lanjut atas kejadian ini, KAI telah melakukan pembersihan di lintas Kemayoran hingga Ancol dan mengadakan sosialisasi kepada warga sekitar dengan bekerja sama dengan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan pada Senin (5/8).

“Sosialisasi ini mencakup Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. KAI akan terus melakukan sosialisasi dan penertiban di sepanjang jalur KA secara kontinu untuk memastikan jalur tetap steril dan perjalanan kereta api berlangsung aman dan lancar,” pungkas Anne.

Editor

Recent Posts

Waduh…1.402 TPS Didirikan di Lokasi Rawan Bencana, Begini Upaya Bawaslu Jabar

Temuan tersebut berdasarkan pemetaan kerawanan yang dilakukan di 5.957 desa dan kelurahan atau di 73.862…

7 menit ago

Kapolda Sumbar: Dua dari Sembilan Peluru Tersangka AKP Dadang Tewaskan AKP Ulil

Kejadian tembak menembak itu terkait dengan aksi-aksi penegakan hukum yang dilakukan oleh AKP Ulil. SATUJABAR,…

42 menit ago

Dorrr -dorrr…Adu Tembak Polisi Vs Polisi di Solok Selatan, Kasat Reskrim Tumbang, Ini Penyebabnya

Aksi brutal antaraparat itu, terkait dengan kegiatan ilegal galian C di Sumatera Barat (Sumbar). SATUJABAR,…

1 jam ago

bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA - Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk mengembangkan aset. Salah satu opsi…

1 jam ago

Pertamina Cek Lembaga Penyalur BBM dan LPG di Seluruh Area Retail Jelang Nataru

Pertamina Patra Niaga memastikan produk yang dijual pangkalan sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah.…

2 jam ago

Dukungan untuk Paslon ASIH, Komunitas Seniman dan Budayawan Sudah Deklarasi

Komunitas ini terdiri dari Gagak Lawung, Gowes, Dulur Bandung, dan Sundawani Wirabuana. SATUJABAR, BANDUNG --…

2 jam ago

This website uses cookies.