Aksi pencurian di rumah kosong menyamar sebagai pemulung di Kabupaten Bandung Barat terekam CCTV.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG – Seorang pria di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, menyamar menjadi pemulung untuk bisa melakukan aksi pencurian di rumah targetnya. Dalam aksi pencuriannya, pelaku membawa kabur uang tunai, cincin emas, logam mulia, serta dua buah telepon selular di rumah yang sedang ditinggal kosong penghuninya.
Aksi pencurian yang dilakukan Arif Saripudin alias Endi, pria berusia 38 tahun, di rumah kosong di Kampung Babakan Cianjur, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), terekam kamera pengawas, CCTV. Endi sudah mengetahui betul jika rumah yang menjadi targetnya sedang kosong ditinggal pergi penghuninya.
Pelaku melakulan aksi pencurian, pada Jum’at (09/08/2024) lalu, dengan menyamar sebagai pemulung. Pelaku bisa masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar lalu menjebol jendela rumah menggunakan linggis.
“Kejadiannya (aksi pencurian) pada Jum’at, 9 Agustus 2024 lalu, dan pelaku berhasil kita amankan, Sabtu malam, 7 September 2024. Pelaku bisa masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar lalu menjebol jendela rumah,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, kepada wartawan, Minggu (08/09/2024).
Tri mengatakan, aksi pencurian pelaku terekam kamera pengawas, CCTV, yang dipasang di rumah tersebut. Pelaku menyamar sebagai pemulung barang-barang bekas, untuk memuluskan aksi kejahatannya.
“Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku berpura-pura menjadi pemulung. Dia kemudian masuk ke rumah dengan cara melompat pagar lalu menjebol jendela rumah,” ungkap Tri.
Dalam aksi pencurian tersebut, pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp.3 juta, perhiasan emas, logam mulia, serta dua buah telepon selular (ponsel).
Berkat rekaman CCTV, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil meringkus pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah pernah melakukan aksi serupa di tempat lainnya sebanyak 3 kali.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara.
SATUJABAR, SUKABUMI--Ayah dan anak tenggelam saat berenang di Pantai Pasir Putih, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.…
SAINT-CLOUD, PRANCIS - Pesawat terbaru dari Dassault Aviation, Falcon 10X, telah sukses menyelesaikan penerbangan pertamanya.…
SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…
SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…
SATUJABAR, SUMEDANG--Dua orang debt collector, atau penagih utang, di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi 'bulan-bulanan'…
SATUJABAR, SAN FRANCISCO – Piala Dunia 2026, Jum’at 19 Juni 2026 atau Sabtu 20 Juni…
This website uses cookies.