Berita

Nyamar Jadi Pemulung, Gasak Uang, Perhiasan, dan HP di Rumah di Kabupaten Bandung Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang pria di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, menyamar menjadi pemulung untuk bisa melakukan aksi pencurian di rumah targetnya. Dalam aksi pencuriannya, pelaku membawa kabur uang tunai, cincin emas, logam mulia, serta dua buah telepon selular di rumah yang sedang ditinggal kosong penghuninya.

Aksi pencurian yang dilakukan Arif Saripudin alias Endi, pria berusia 38 tahun, di rumah kosong di Kampung Babakan Cianjur, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), terekam kamera pengawas, CCTV. Endi sudah mengetahui betul jika rumah yang menjadi targetnya sedang kosong ditinggal pergi penghuninya.

Pelaku melakulan aksi pencurian, pada Jum’at (09/08/2024) lalu, dengan menyamar sebagai pemulung. Pelaku bisa masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar lalu menjebol jendela rumah menggunakan linggis.

“Kejadiannya (aksi pencurian) pada Jum’at, 9 Agustus 2024 lalu, dan pelaku berhasil kita amankan, Sabtu malam, 7 September 2024. Pelaku bisa masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar lalu menjebol jendela rumah,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, kepada wartawan, Minggu (08/09/2024).

 

Terekam CCTV

Tri mengatakan, aksi pencurian pelaku terekam kamera pengawas, CCTV, yang dipasang di rumah tersebut. Pelaku menyamar sebagai pemulung barang-barang bekas, untuk memuluskan aksi kejahatannya.

“Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku berpura-pura menjadi pemulung. Dia kemudian masuk ke rumah dengan cara melompat pagar lalu menjebol jendela rumah,” ungkap Tri.

Dalam aksi pencurian tersebut, pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp.3 juta, perhiasan emas, logam mulia, serta dua buah telepon selular (ponsel).

Berkat rekaman CCTV, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil meringkus pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah pernah melakukan aksi serupa di tempat lainnya sebanyak 3 kali.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Dimana Saja Lokasi Salat Id di Kota Bandung? Farhan Salat Id di Plaza Balai Kota

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menyebutkan sebanyak 2.124 lokasi siap menggelar Salat Id. Sementara…

7 jam ago

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H bertepatan dengan Sabtu, 21 Maret 2026.…

8 jam ago

Tim Hisab: Posisi Hilal Belum Penuhi Kriteria, 1 Syawal Sabtu 21 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama menyampaikan bahwa posisi hilal awal Syawal 1447 H, secara hisab,…

10 jam ago

Kemenhub Lepas Pemudik Disabilitas

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melepas keberangkatan peserta Mudik Gratis Ramah Anak dan Disabilitas Tahun…

11 jam ago

Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Idulfitri 1447, Ini Daftar Pantau Hilal di Pelosok

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal Syawal 1447 Hijriah pada…

13 jam ago

Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jum’at 20 Maret 2026

SATUJABAR, RIYADH – Mahkamah Agung Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengumumkan bahwa hari pertama Hari…

13 jam ago

This website uses cookies.