Berita

Nyamar Jadi Pemulung, Gasak Uang, Perhiasan, dan HP di Rumah di Kabupaten Bandung Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang pria di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, menyamar menjadi pemulung untuk bisa melakukan aksi pencurian di rumah targetnya. Dalam aksi pencuriannya, pelaku membawa kabur uang tunai, cincin emas, logam mulia, serta dua buah telepon selular di rumah yang sedang ditinggal kosong penghuninya.

Aksi pencurian yang dilakukan Arif Saripudin alias Endi, pria berusia 38 tahun, di rumah kosong di Kampung Babakan Cianjur, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), terekam kamera pengawas, CCTV. Endi sudah mengetahui betul jika rumah yang menjadi targetnya sedang kosong ditinggal pergi penghuninya.

Pelaku melakulan aksi pencurian, pada Jum’at (09/08/2024) lalu, dengan menyamar sebagai pemulung. Pelaku bisa masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar lalu menjebol jendela rumah menggunakan linggis.

“Kejadiannya (aksi pencurian) pada Jum’at, 9 Agustus 2024 lalu, dan pelaku berhasil kita amankan, Sabtu malam, 7 September 2024. Pelaku bisa masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar lalu menjebol jendela rumah,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, kepada wartawan, Minggu (08/09/2024).

 

Terekam CCTV

Tri mengatakan, aksi pencurian pelaku terekam kamera pengawas, CCTV, yang dipasang di rumah tersebut. Pelaku menyamar sebagai pemulung barang-barang bekas, untuk memuluskan aksi kejahatannya.

“Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku berpura-pura menjadi pemulung. Dia kemudian masuk ke rumah dengan cara melompat pagar lalu menjebol jendela rumah,” ungkap Tri.

Dalam aksi pencurian tersebut, pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp.3 juta, perhiasan emas, logam mulia, serta dua buah telepon selular (ponsel).

Berkat rekaman CCTV, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil meringkus pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah pernah melakukan aksi serupa di tempat lainnya sebanyak 3 kali.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Dukungan Ketua Komisi III DPR Buat Gubernur Jabar Bentuk Satgas Tertibkan Premanisme

SATUJABAR, JAKARTA -- Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menertibkan premanisme, mendapat dukungan dari Ketua…

5 jam ago

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di 5,75% untuk Jaga Stabilitas dan Dukung Pertumbuhan Ekonomi

BANDUNG – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung pada 22–23 April 2025 memutuskan…

7 jam ago

Saat Dedi Mulyadi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Tapi Mobil Mewahnya Nunggak Pajak

SATUJABAR, BANDUNG -- Di tengah kebijakan yang dikeluarkannya, pemutihan, atau pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)…

7 jam ago

Harga Emas Antam Kamis 24/4/2025 Rp 1.969.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Kamis 24/4/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

7 jam ago

Kementerian Pariwisata Perkuat Kolaborasi dengan PHRI Hadapi Tantangan Sektor Pariwisata

BANDUNG - Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menerima audiensi dari pimpinan pusat Perhimpunan Hotel dan…

8 jam ago

Proyek EV Battery Tetap Berjalan Meski LG Mundur, Pemerintah Tegaskan Komitmen Hilirisasi

BANDUNG – Pemerintah Indonesia memastikan proyek investasi besar senilai USD 9,8 miliar untuk pengembangan industri…

8 jam ago

This website uses cookies.