Berita

Nyamar Jadi Pemulung, Gasak Uang, Perhiasan, dan HP di Rumah di Kabupaten Bandung Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang pria di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, menyamar menjadi pemulung untuk bisa melakukan aksi pencurian di rumah targetnya. Dalam aksi pencuriannya, pelaku membawa kabur uang tunai, cincin emas, logam mulia, serta dua buah telepon selular di rumah yang sedang ditinggal kosong penghuninya.

Aksi pencurian yang dilakukan Arif Saripudin alias Endi, pria berusia 38 tahun, di rumah kosong di Kampung Babakan Cianjur, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), terekam kamera pengawas, CCTV. Endi sudah mengetahui betul jika rumah yang menjadi targetnya sedang kosong ditinggal pergi penghuninya.

Pelaku melakulan aksi pencurian, pada Jum’at (09/08/2024) lalu, dengan menyamar sebagai pemulung. Pelaku bisa masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar lalu menjebol jendela rumah menggunakan linggis.

“Kejadiannya (aksi pencurian) pada Jum’at, 9 Agustus 2024 lalu, dan pelaku berhasil kita amankan, Sabtu malam, 7 September 2024. Pelaku bisa masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar lalu menjebol jendela rumah,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, kepada wartawan, Minggu (08/09/2024).

 

Terekam CCTV

Tri mengatakan, aksi pencurian pelaku terekam kamera pengawas, CCTV, yang dipasang di rumah tersebut. Pelaku menyamar sebagai pemulung barang-barang bekas, untuk memuluskan aksi kejahatannya.

“Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku berpura-pura menjadi pemulung. Dia kemudian masuk ke rumah dengan cara melompat pagar lalu menjebol jendela rumah,” ungkap Tri.

Dalam aksi pencurian tersebut, pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp.3 juta, perhiasan emas, logam mulia, serta dua buah telepon selular (ponsel).

Berkat rekaman CCTV, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil meringkus pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah pernah melakukan aksi serupa di tempat lainnya sebanyak 3 kali.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Tas Armuzna Jamaah Haji Dilarang Dibawa Masuk ke Kabin dan Bagasi

Tas/koper yang boleh dibawa oleh jamaah ke kabin pesawat hanya koper kabin, dan tas paspor…

12 jam ago

Jamaah Haji Diminta Batasi Aktivitas Fisik Jelang Pulang, Suhu Makkah Masih Ekstrem

Cuaca siang hari di Makkah masih mencapai 46 derajat Celcius. SATUJABAR, MAKKAH -- Memasuki fase…

12 jam ago

Pertamina Patra Niaga Dorong Ekosistem SAF, Airbus Apresiasi Inisiatif Energi Bersih

Kolaborasi dengan pelaku industri global seperti Airbus memperkuat upaya Pertamina dalam menghadirkan solusi energi bersih…

13 jam ago

Menteri LH Tinjau Kilang Balongan, Pastikan Kesiapan Produksi BBM Rendah Sulfur

Perlu dipastikan bahwa BBM yang diproduksi dari kilang Balongan benar-benar memenuhi aturan-aturan di bidang lingkungan…

13 jam ago

Putusan PTUN Jakarta Terkait PTMSI, Kemenpora Tegaskan Komitmen Utamakan Pembinaan dan Prestasi Atlet

JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) menegaskan komitmennya untuk tetap mengutamakan…

14 jam ago

Panca Fest 2025 Resmi Dibuka, Kemenparekraf Dorong Kolaborasi Otomotif dan Ekonomi Kreatif Lewat Program Ekraf Hunt

JAKARTA - Festival otomotif kreatif Panca Fest 2025 resmi dibuka di The Brickhall, Fatmawati City…

14 jam ago

This website uses cookies.