Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin. (FOTO:dpr.go.id)
BANDUNG – Nurul Arifin pertanyakan pemberantasan judi online oleh pemerintah. Anggota Komisi I DPR RI itu menilai transaksi judi online kembali terjadi di awal tahun 2024 ini dengan jumlah nominal yang menghebohkan, yaitu mencapai Rp 100T.
Hal itu disampaikan Nurul dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi, KPI, dan KI Pusat di ruang Rapat Komisi I DPR RI, Jakarta, (10/6/2024).
Salah satu Raker tersebut membahas Realisasi dan Evaluasi Pelaksanaan APBN TA 2023; dan Pembahasan RKA Dan RKP Kemkominfo Tahun 2025.
“Rapat yang lalu tanggal 19 Maret, Bapak (Menkominfo) mengatakan bahwa Kominfo sudah memblokir 800 ribu judi online, namun perputaran pada 2023 itu sebesar Rp327 triliun. Transaksi (judi) online kembali terjadi antara bulan Januari sampai Maret 2024 telah mencapai 100 triliun (rupiah), berarti sudah efektif belum?” jelas Nurul dikutip dari situs dpr.go.id.
Untuk memberantasi judi online ini, Kemenkominfo juga turut menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menutup rekening yang terkait dengan judi online yang dinilai kurang efektif.
Maka dari itu, dirinya mempertanyakan terkait langkah Kemenkominfo selanjutnya guna menghentikan perjudian online untuk program kerja mendatang.
“Apakah strategi yang bapak sebutkan itu sudah masuk ke dalam anggaran 2025? Bapak sudah menjanjikan dan implementasinya seperti apa kalau kenyataannya seperti ini berlanjut terus,” ungkapnya.
SATUJABAR, BANDUNG – Kompetisi Liga Primer Inggris 2025-2026 memanas setelah Manchester City menag 2-1 atas…
SATUJABAR, BANDUNG – Bayern Munchen menyegel title juara Bundesliga 2025-2026 pada laga ke-30. Pada laga…
Dengan melibatkan 640 personel, jumlah ikan sapu-sapu yang berhasil ditangkap mencapai sekitar 68.880 ekor dengan…
Keikutsertaan kopi Kuningan dalam ajang internasional ini menjadi bukti bahwa kualitas produk lokal telah diakui…
Keberadaan tenaga pendukung sangat vital dalam mendukung kinerja PPIH secara keseluruhan. SATUJABAR, MADINAH - Tenaga…
SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera…
This website uses cookies.