Berita

Mutu Pelayanan Publik Kota Bandung Harus Meningkat

BANDUNG: Mutu pelayanan publik dasar Pemerintah Kota Bandung harus terus ditingkatkan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna saat mengingatkan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung.

Sekda menyampaikan itu saat membuka acara Sosisalisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021.

Yang isinya tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Implementasi Aplikasi Sistem Pelaporan Penerapan Standar Minimal di Savoy Homann, Rabu 24 Agustus 2022.

Dikutip situs Pemkot Bandung, Ema mengatakan kualitas mutu pelayanan untuk masyarakat harus bisa dipertanggungjawabkan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 bisa menjadi pedoman, khususnya untuk meningkatkan standar pelayanan minimal dan implementasi aplikasi sistem penerapan standar minimal di Pemkot Bandung.

“Dengan Permendagri ini, kita jadi lebih terarah. Tinggal nanti kita selaraskan dengan RPJMD Kota Bandung. Di RPJMD sudah jelas target kita. Tinggal kita hubungkan saja, semuanya saling beririsan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, pelayanan dasar di Pemkot Bandung mengutamakan 6 aspek: pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perumahan, ketertiban umum, dan sosial.

Kendati demikian, Ema berharap mutu pelayanan publik minimal ini ke depannya bisa diterapkan pada non layanan dasar.

Ke depannya SPM (Standar Pelayanan Minimal) ini bukan hanya urusan wajib pelayanan dasar tapi non layanan dasar.

“Sebab semua layanan di kota Bandung harus punya nilai makna akuntabilitas yang bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ema mengingatkan jajaran OPD untuk senantiasa meningkatkan kesadaran dan kebersamaan dalam mengakselerasi layanan bagi masyarakat Kota Bandung.

Ia berharap, proses akselerasi layanan masyarakat bisa terus terintegrasi satu sama lain.

“Kurangi ego, sehingga kualitas mutu layanan masyarakat bisa maksimal,” katanya.

Editor

Recent Posts

Kasus Perampokan di Bogor, 2 Mayat Korban WNA Asal Pakistan Ditemukan di Kabupaten Bandung Barat

SATUJABAR, BANDUNG--Polisi menemukan dua mayat laki-laki dan perempuan di dalam mobil terpakir di halaman rumah…

13 jam ago

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia dan Negara Lain, Ini Respon Pemerintah

SATUJABAR, RIYADH - Kerajaan Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menetapkan larangan…

13 jam ago

Sambut Momen Idulfitri 1447 H, bank bjb Optimalkan Layanan Kantor dan Digital Banking di Seluruh Wilayah

BANDUNG - Menyambut momen Idulfitri 1447 Hijriah, bank bjb memastikan kesiapan penuh dalam mendukung kebutuhan…

13 jam ago

Timnas U-20: Nova Panggil 28 Pemain Masuk TC

SATUJABAR, JAKARTA - Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto memanggil 28 pemain untuk mengikuti pemusatan…

14 jam ago

Pria Paruh Baya di Cianjur Tewas Dianiaya Tetangga Perkara Nyuri 2 Labu Siam

SATUJABAR, CIANJUR--Hanya perkara dua buah labu siam yang diambilnya tanpa izin, seorang pria paruh baya…

14 jam ago

Berstatus PMDN, Polytama Kedepankan Compliance Regulasi dan Manfaat bagi Masyarakat

SATUJABAR, INDRAMAYU - PT Polytama Propindo, produsen resin polipropilena terkemuka di Indonesia, sebagai perusahaan Penanaman…

16 jam ago

This website uses cookies.