SATUJABAR, BANDUNG – Suci Hartiningsih biasa disapa Uci, berniat menjual bayi yang diculiknya, karena alasan terdesak kebutuhan. Tersangka pelaku penculikan bayi di Kota Bandung, Jawa Barat tersebut, berhasil ditangkap polisi, setelah aksinya terekam kamera pengawas, CCTV.
Suci Hartiningsih biasa disapa Uci, berusia 23 tahun, harus mendekam di tahanan Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Bandung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka pelaku penculikan bayi tersebut, berhasil ditangkap polisi, setelah aksinya terekam kamera pengawas, CCTV.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, mengungkapkan, motif di balik aksi penculikan bayi yang dilakukan tersangka. Tersangka mengaku, berniat menjual bayi tersebut.
“Dari pengakuan tersangka, motifnya untuk menjual bayi yang diculiknya. Alasannya, faktor ekonomi, karena terdesak kebutuhan hidup,” ungkap Budi, dalam keterangan pers di Mapolrestabes Bandung, Kamis (26/09/2024).
Budi mengatakan, tersangka berhasil ditangkap kurang dari 1×24 jam di rumah kontrakannya, di wilayah Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung. Bayi berusia 2,5 tahun yang diculiknya ditemukan di rumah kontrakan.
“Tersangka berhasil ditangkap di rumah kontrakannya, dan sang bayi ada disitu. Bahkan, sudah ada pembicaraan tersangka akan menjual bayi dengan calon pembelinya,” jelas Budi.
Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka baru pertama melakukan aksi penculikan bayi. Modusnya, melakukan pendekatan kemudian berpura-pura menawarkan menggendong bayi untuk mengelabui korbannya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana 15 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya diberitakan, jagat dunia maya diramaikan dengan aksi penculikan bayi yang dilakukan seorang wanita bermasker di Kota Bandung. Tersangka pelaku penculikan bayi berhasil ditangkap polisi, setelah aksinya viral di media sosial (medsos).
Selain viral di medsos, tersangka ditangkap setelah orangtua bayi melapor ke polisi. Aksi penculikan bayi berusia 2,5 tahun tersebut, terjadi di pusat perbelanjaan di Jalan A.H. Nasution, Cibiru, Kota Bandung, pada Senin (23/09/2024), sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam rekaman CCTV, memperlihatkan tersangka mendekati ibu bayi di pinggir jalan. Tidak lama kemudian, tersangka menggendong bayi lalu berjalan bersama ibu sang bayi menyebrang menuju ke arah pusat perbelanjaan.
Keduanya terlibat pembicaraan sampai tiba di pusat perbelanjaan. Pada saat ibu bayi berjalan ke arah tempat yang ditunjukkan, tersangka justru berjalan ke arah berbeda sambil tetap menggendong bayi.
Korban yang sadar telah kehilangan bayinya setelah dikelabui tersangka, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dari laporan korban dan bukti petunjuk dari rekaman CCTV, tersangka berhasil diamankan di kediamannya.(chd)
BANDUNG – Persib Bandung vs Borneo FC skor 1-0 untuk Maung Bandung pada laga lanjutan…
SATUJABAR, JAKARTA-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sudah memerintahkan proses secara tuntas kasus penembakan yang…
SATUJABAR, JAKARTA-- Pemerintah menetapkan tanggal 27 November 2024, hari libur nasional. Penetapan hari libur nasional…
SATUJABAR, TASIKMALAYA-- Identitas mayat wanita yang ditemukan membusuk di areal kebun pinggir Jalan Raya Tasikmalaya-Kawalu,…
SATUJABAR, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat bahwa sebanyak 11 ribu unit iPhone 16 telah…
AKP Dadang menembak mati AKP Ulil di Lapangan Parkir Mapolres Solok Selatan, pada Jumat (22/11/2024)…
This website uses cookies.