Minuman herbal (pexels)
Minuman yang terlalu panas dapat memiliki beberapa dampak negatif pada kesehatan. Beberapa bahaya yang mungkin timbul akibat mengonsumsi minuman yang terlalu panas adalah:
Luka Bakar: Minuman yang sangat panas dapat menyebabkan luka bakar pada mulut, tenggorokan, dan bahkan esofagus. Ini dapat menyebabkan rasa sakit, pembengkakan, dan sulit menelan.
Kerusakan pada Jaringan: Paparan berulang terhadap suhu yang sangat tinggi dapat menyebabkan kerusakan pada jaringan di sekitar mulut dan tenggorokan. Ini dapat menyebabkan perubahan struktural dan memicu masalah kesehatan jangka panjang.
Resiko Kanker: Beberapa penelitian telah menunjukkan bahwa minum minuman yang terlalu panas secara terus-menerus dapat meningkatkan risiko kanker esofagus. Panas ekstrem dapat merusak sel-sel dan meningkatkan risiko perkembangan sel kanker.
Gangguan Pencernaan: Minuman yang sangat panas dapat merusak lapisan lambung dan mengganggu proses pencernaan. Hal ini dapat menyebabkan gejala seperti perut kembung, mulas, dan masalah pencernaan lainnya.
Peningkatan Risiko Penyakit Kardiovaskular: Beberapa penelitian telah menunjukkan hubungan antara mengonsumsi minuman yang terlalu panas dan peningkatan risiko penyakit kardiovaskular. Panas ekstrem dapat mempengaruhi pembuluh darah dan meningkatkan tekanan darah.
Untuk menghindari bahaya ini, disarankan untuk menjaga suhu minuman pada tingkat yang aman.
Minuman yang terlalu panas sebaiknya dibiarkan dingin sejenak sebelum dikonsumsi atau dihindari secara keseluruhan.
Jika Anda mengalami luka bakar atau gejala ketidaknyamanan lainnya akibat minuman yang terlalu panas, segera konsultasikan dengan profesional medis.
SATUJABAR, BANDUNG--Polisi memburu terduga pelaku penganiayaaan satu keluarga dalam mobil di Kabupaten Bandung Barat, Jawa…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga rata-rata minyak mentah…
SATUJABAR, JAKARTA - JAKARTA - Di tengah upaya pemerintah mendorong pemanfaatan sumber daya alam yang…
SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang…
SATUJABAR, BOGOR--Seorang gadis di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang…
SATUJABAR, SURABAYA — Forum Ekonomi dan Keuangan Syariah (FESyar) Jawa 2025 resmi ditutup pada Minggu…
This website uses cookies.