SATUJABAR, BANDUNG – Gara-gara meminta bayaran di awal atas layanan jasa kencannya, wanita muda di Cirebon, Jawa Barat, dibunuh pelanggannya.
Jasad korban ditemukan tanpa busana di dalam lemari di tempat kosnya.
Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap wanita muda di tempat kosnya di Blok Pulomas, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Pelaku pembunuhan diketahui bernama Casnadi (30), warga Astanajapura, Kabupaten Cirebon, berhasil ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
“Pelaku pembunuhan berhasil kami tangkap, Kamis malam, 09 Mei 2024, pukul 20.40 WIB. Penangkapan pelaku dilakukan di daerah Karangsembung, Kabupaten Cirebon,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto, dalam keterangan pers di Mapolres Cirebon Kota, Jum’at (19/05/2024).
Rano menjelaskan, motif pembunuhan karena pelaku mengaku kesal kepada korban inisial AN (21), yang meminta pembayaran di awal atas layanan jasa kencannya. Pelaku bertemu korban di tempat kosnya.
“Dalam kasus pembunuhan ini, pelaku sebagai pelanggan dari layanan jasa kencan. Pelaku dan korban menjalin komunikasi melalui sebuah aplikasi perpesanan,” jelas Rano.
Pelaku yang bertemu korban di kamar kosnya lalu terlibat cekcok, setelah menolak membayar harga yang disepakati di awal sebelum berhubungan badan. Korban yang berontak saat diajak berhubungan, membuat pelaku naik pitam.
Pelaku langsung mencekik leher korban dan berkali-kali memukul wajah korban.
Setelah mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku kemudian memasukan jasadnya ke dalam lemari untuk menghilangkan jejak.
Penemuan mayat korban di dalam lemari di tempat kosnya membuat gempar warga Blok Pulomas, Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Jasad korban ditemukan tanpa mengenakan pakaian dalam kondisi ditemukan sejumlah luka lebam pada wajah dan terdapat bekas cekikan di lehernya, Kamis malam (09/05/2024).
Tim inafis Satreskrim Polres Cirebon Kota, yang melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), memastikan penyebab kematian korban karena dibunuh.
Casnadi sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban yang tercatat sebagai warga Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian.
Pelaku akan dijerat Pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan karena setelah membunuh, membawa kabur uang dan dua buah telepon genggam milik korban.
BANDUNG - Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, mengumumkan rencana untuk menerapkan beberapa kebijakan utama…
Pengoplosan LPG subsidi ke LPG non subsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat.…
SATUJABAR, BANDUNG - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat (Jabar), berhasil membongkar praktik judi…
SATUJABAR, BUENO AIRES -- Sebuah suasana hening penuh ketidakpercayaan menyelimuti jalan. Para penggemar tampak tertegun,…
SATUJABAR, CIREBON -- Bisnis praktik live streaming konten asusila di Kota Cirebon, Jawa Barat, dibongkar…
SATUJABAR, ITAEWON -- Berita terbaru mengenai Jessi mengungkapkan bahwa penyanyi tersebut menghadapi tuduhan baru terkait…
This website uses cookies.