Berita

Minta Dibayar Kencan di Awal, Wanita Muda di Cirebon Tewas Dibunuh di Tempat Kos

SATUJABAR, BANDUNG – Gara-gara meminta bayaran di awal atas layanan jasa kencannya, wanita muda di Cirebon, Jawa Barat, dibunuh pelanggannya.

Jasad korban ditemukan tanpa busana di dalam lemari di tempat kosnya.

Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap wanita muda di tempat kosnya di Blok Pulomas, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Pelaku pembunuhan diketahui bernama Casnadi (30), warga Astanajapura, Kabupaten Cirebon, berhasil ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

“Pelaku pembunuhan berhasil kami tangkap, Kamis malam, 09 Mei 2024, pukul 20.40 WIB. Penangkapan pelaku dilakukan di daerah Karangsembung, Kabupaten Cirebon,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto, dalam keterangan pers di Mapolres Cirebon Kota, Jum’at (19/05/2024).

Minta Dibayar di Awal

Rano menjelaskan, motif pembunuhan karena pelaku mengaku kesal kepada korban inisial AN (21), yang meminta pembayaran di awal atas layanan jasa kencannya. Pelaku bertemu korban di tempat kosnya.

“Dalam kasus pembunuhan ini, pelaku sebagai pelanggan dari layanan jasa kencan. Pelaku dan korban menjalin komunikasi melalui sebuah aplikasi perpesanan,” jelas Rano.

Pelaku yang bertemu korban di kamar kosnya lalu terlibat cekcok, setelah menolak membayar harga yang disepakati di awal sebelum berhubungan badan. Korban yang berontak saat diajak berhubungan, membuat pelaku naik pitam.

Pelaku langsung mencekik leher korban dan berkali-kali memukul wajah korban.

Setelah mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku kemudian memasukan jasadnya ke dalam lemari untuk menghilangkan jejak.

Penemuan mayat korban di dalam lemari di tempat kosnya membuat gempar warga Blok Pulomas, Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Jasad korban ditemukan tanpa mengenakan pakaian dalam kondisi ditemukan sejumlah luka lebam pada wajah dan terdapat bekas cekikan di lehernya, Kamis malam (09/05/2024).

Tim inafis Satreskrim Polres Cirebon Kota, yang melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), memastikan penyebab kematian korban karena dibunuh.

Casnadi sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban yang tercatat sebagai warga Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian.

Pelaku akan dijerat Pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan karena setelah membunuh, membawa kabur uang dan dua buah telepon genggam milik korban.

Editor

Recent Posts

Pesan dari Gubernur: Sungai Harus Dimuliakan, Bukan Dihina

BOGOR - Di bawah langit senja Kota Bogor, suara tawa anak-anak bercampur riuh tepuk tangan…

6 menit ago

Petani di Garut Tewas Terjatuh dari Pohon Aren Saat Menyadap Nira

GARUT - Seorang petani di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, meninggal dunia usai terjatuh dari pohon…

12 menit ago

BNPB: Karhutla Masih Terjadi di Sejumlah Daerah, Waspadai Puncak Musim Kemarau

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis perkembangan terkini penanganan bencana di berbagai wilayah…

24 menit ago

Pemkab Bekasi Resmi Luncurkan Logo Hari Jadi ke-75, Simbol Semangat Bangkit, Maju, dan Sejahtera

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi meluncurkan logo peringatan Hari Jadi Kabupaten Bekasi…

31 menit ago

Bupati Sumedang Ajak Warga Meriahkan Jalan Sehat Jatigede 10K, Digelar 20 September 2025

SUMEDANG - Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dan memeriahkan…

36 menit ago

Insiden Free Runners, Pemkot Bandung Evaluasi Perda Ketertiban Umum

BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung menjadikan insiden pembagian bir oleh komunitas Free Runners saat ajang…

50 menit ago

This website uses cookies.