Berita

Minta Dibayar Kencan di Awal, Wanita Muda di Cirebon Tewas Dibunuh di Tempat Kos

SATUJABAR, BANDUNG – Gara-gara meminta bayaran di awal atas layanan jasa kencannya, wanita muda di Cirebon, Jawa Barat, dibunuh pelanggannya.

Jasad korban ditemukan tanpa busana di dalam lemari di tempat kosnya.

Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap wanita muda di tempat kosnya di Blok Pulomas, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Pelaku pembunuhan diketahui bernama Casnadi (30), warga Astanajapura, Kabupaten Cirebon, berhasil ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

“Pelaku pembunuhan berhasil kami tangkap, Kamis malam, 09 Mei 2024, pukul 20.40 WIB. Penangkapan pelaku dilakukan di daerah Karangsembung, Kabupaten Cirebon,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto, dalam keterangan pers di Mapolres Cirebon Kota, Jum’at (19/05/2024).

Minta Dibayar di Awal

Rano menjelaskan, motif pembunuhan karena pelaku mengaku kesal kepada korban inisial AN (21), yang meminta pembayaran di awal atas layanan jasa kencannya. Pelaku bertemu korban di tempat kosnya.

“Dalam kasus pembunuhan ini, pelaku sebagai pelanggan dari layanan jasa kencan. Pelaku dan korban menjalin komunikasi melalui sebuah aplikasi perpesanan,” jelas Rano.

Pelaku yang bertemu korban di kamar kosnya lalu terlibat cekcok, setelah menolak membayar harga yang disepakati di awal sebelum berhubungan badan. Korban yang berontak saat diajak berhubungan, membuat pelaku naik pitam.

Pelaku langsung mencekik leher korban dan berkali-kali memukul wajah korban.

Setelah mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku kemudian memasukan jasadnya ke dalam lemari untuk menghilangkan jejak.

Penemuan mayat korban di dalam lemari di tempat kosnya membuat gempar warga Blok Pulomas, Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Jasad korban ditemukan tanpa mengenakan pakaian dalam kondisi ditemukan sejumlah luka lebam pada wajah dan terdapat bekas cekikan di lehernya, Kamis malam (09/05/2024).

Tim inafis Satreskrim Polres Cirebon Kota, yang melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), memastikan penyebab kematian korban karena dibunuh.

Casnadi sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban yang tercatat sebagai warga Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian.

Pelaku akan dijerat Pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan karena setelah membunuh, membawa kabur uang dan dua buah telepon genggam milik korban.

Editor

Recent Posts

Harga Minyak Mentah Indonesia Desember 2025 Tertekan, Ini Sebabnya…

SATUJABAR, JAKARTA - Rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) bulan Desember 2025 ditetapkan pada…

5 jam ago

77 Tunawisma Dijaring Dari Operasi Penjangkauan Oleh Pemkot Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melaksanakan operasi penjangkauan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)…

5 jam ago

Isra Mi’raj 2026: Saatnya Mengunjungi Galeri Rasulullah di Masjid Raya Al Jabbar Kota Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Ingin mengetahui perjalanan hidup Nabi Muhammad SAW dengan cara yang mengasyikan? Sepertinya…

5 jam ago

Pesan Ketum KONI Kepada PTMSI: Persatuan Adalah Kunci Kemenangan

SATUJABAR, JAKARTA - Ketum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman…

5 jam ago

India Open 2026: Jonatan Christie vs Loh Kean Yew di Semifinal

SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie akan menghadapi Loh Kean Yew…

5 jam ago

Momentum HPN, PWI Indramayu Gandeng Polri dan Wong Dermayu Masifkan Ketahanan Pangan

SATUJABAR, INDRAMAYU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu memanfaatkan momentum Hari Pers Nasional (HPN)…

17 jam ago

This website uses cookies.