Ilustrasi aksi penusukan.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, KARAWANG–Seorang anak berusia 16 tahun di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menusuk ayah kandungnya hingga tewas. Tindakan pelaku diduga dipicu memendam rasa trauma menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga bermimpi buruk dan langsung menyerang korban di kamarnya.
Aksi penusukan ayah oleh anak kandungnya yang masih di bawah umur, terjadi di Perumahan Dinas Peruri, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Korban yang mengalami sejumlah luka tusukan, tidak tertolong saat dalam perawatan di rumah sakit.
“Iya benar, kejadiannya (anak tusuk ayah kandung), pada Rabu (28/01/2026l) dinihari, di Perumahan Dinas Peruri, Kecamatan Telukjambe Timur. Pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan, dan korban meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit saat dalam penanganan medis,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan saat dikonfirmasi, Kamis (29/01/2026).
Wiildan mengatakan, korban menderita luka serius setelah ditusuk pelaku berinsial RA, menggunakan pisau dapur. Sejumlah luka tusukan ditemukan di bagian leher, wajah, serta tubuhnya.
“Pelaku tiba-tiba menyerang dan menusuk korban berkali-kali menggunakan pisau dapur saat sedang tidur di dalam kamarnya. Luka serius ditemukan di bagian leher, wajah, serta tubuh korban” kata Wildan.
Wildan mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi penusukan diawali saat pelaku terbangun dari mimpi buruk, kemudian mengambil pisau dapur dan langsung menyerang korban. Motifnya diduga mengarah adanya tekanan psikis, atau rasa trauma yang dialami pelaku, karena korban kerap bertindak kasar, melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), termasuk kepada ibu dan saudaranya.
“Korban dalam kondisi berlumuran darah sempat keluar dari kamar meminta pertolongan warga. Warga berdatangan dan langsung membawa korban ke rumah sakit,” ungkap Wildan.
Pelaku sudah diamankan di Markas Polres (Mapolres) Karawang. Pisau dapur yang digunakan saat menusuk korban, berikut pakaian dipenuhi darah, disita sebagai barang bukti.
Pelaku yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA), harus mempertanggungjwabkan perbuatannya, dengan status anak harus berhadapan dengan hukum (ABH). Dalam proses penanganan perkara, penyidik Satreskrim Polres Karawang, akan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), pendamping hukum, serta psikolog untuk memastikan hak-hak pelaku sebagai anak masih di bawah umur tetap terlindungi.
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Erick Thohir, mengapresiasi tingginya…
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengumumkan penurunan suku…
SATUJABAR, WONOSOBO – Dieng Caldera Race 2026 kembali sukses diselenggarakan pada tanggal 19–21 Juni 2026…
SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan program stimulus tarif transportasi Libur Sekolah 2026 serta periode…
SATUJABAR, CIREBON - Pelabuhan Cirebon menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran rantai pasok nasional serta…
SATUJABAR, BANDUNG-- Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan memastikan, sudah menetapkan Taufik Hidayat sebagai…
This website uses cookies.