Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf.(Foto: Kemenhaj)
SATUJABAR, SEMARANG – Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyoroti pentingnya gerak cepat dalam mengisi sisa kuota akibat jemaah yang wafat, sakit, atau mengundurkan diri. Ia menginstruksikan sistem Siskohat di daerah untuk bekerja proaktif agar posisi yang kosong segera diisi oleh jemaah cadangan yang telah memenuhi syarat pelunasan.
“Isu kuota ini sangat krusial di tingkat nasional. Saya tidak ingin melihat ada satu kursi pun yang kosong atau mubazir hanya karena lambatnya administrasi mitigasi. Setiap kursi adalah harapan jemaah yang sudah mengantre belasan tahun,” tegas Menhaj di Semarang, Jum’at (3/4/2026) dilansir laman Kemenhaj.
Menteri melakukan kunjungan kerja dan rapat koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Haji dan Umrah Jawa Tengah beserta jajarannya di Asrama Haji Semarang. Pertemuan ini bertujuan untuk memitigasi kendala teknis dan memastikan kesiapan layanan jemaah haji menjelang operasional keberangkatan tahun 1447 H/2026 M.
Dalam diskusi intensif tersebut, Menhaj menekankan tiga poin krusial: optimalisasi serapan kuota, standarisasi fasilitas asrama, dan penegakan aturan bagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Menhaj juga melakukan inspeksi terhadap fasilitas Asrama Haji Semarang. Ia memberikan tenggat waktu yang ketat terkait distribusi perlengkapan jemaah. Menhaj menegaskan bahwa koper dan atribut haji harus sudah 100% diterima jemaah sebelum mereka masuk asrama.
Selain itu, kelayakan fasilitas seperti kasur, AC, serta kualitas katering dengan menu khusus lansia menjadi prioritas utama.
“Wajah pelayanan kementerian kita tercermin dari bagaimana kita menjamu tamu Allah di asrama. Jika ada vendor yang lamban atau fasilitas asrama yang tidak layak, saya instruksikan untuk segera diganti dalam hitungan hari. Tidak ada kompromi untuk kenyamanan jemaah, terutama bagi para lansia kita,” tambah Menhaj.
Pengawasan
Terkait ekosistem haji, Menteri secara khusus memperingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang meminta keistimewaan atau privilege tertentu, termasuk KBIHU maupun Petugas Haji Daerah (PHD).
Menhaj meminta Kakanwil Jawa Tengah untuk menertibkan KBIHU yang mencoba melakukan “cawe-cawe” atau mengatur fasilitas secara mandiri di luar SOP yang telah ditetapkan pemerintah, seperti permintaan blok kamar khusus atau pengaturan bus sendiri.
“Saya titipkan pesan kepada seluruh Kakanwil dan jajarannya: tertibkan KBIHU yang melanggar SOP. Kita harus adil. Begitu juga dengan PHD, mereka harus benar-benar kompeten dan siap bekerja melebur dengan PPIH. Tugas petugas adalah melayani jemaah, bukan melayani pejabat atau kelompok tertentu,” tegas Menhaj.
Melalui rangkaian koordinasi ini, Menteri Haji dan Umrah ingin memastikan bahwa filosofi “Kehadiran Negara” benar-benar dirasakan oleh jemaah. Melalui sinergi anggaran dengan Pemerintah Daerah dan ketegasan aturan, diharapkan operasional haji tahun ini dapat berjalan lebih transparan, proporsional, dan nyaman bagi seluruh jemaah haji Indonesia.
SATUJABAR, JAKARTA — Tiga personel peacekeepers Indonesia yang bertugas pada United Nations Interim Force in…
SATUJABAR, BANDUNG--Dua peristiwa kecelakaan lalu-lintas tragis terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam kecelalaan lalu-lintas…
SATUJABAR, JEDDAH – Masyarakat diminta agar tetap mewaspadai praktik haji ilegal, ungkap Kementerian Haji dan…
SATUJABAR, BEKASI - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) melalui program Pertamina…
SATUJABAR, BANDUNG--Fase peralihan musim, atau pancaroba, dari musim hujan ke musim kemarau sebagai penyebab cuaca…
SATUJABAR, CIREBON – Jika ada sedang pelesir ke Kota Cirebon mungkin Anda bisa mempertimbangkan lokasi…
This website uses cookies.