Berita

Menperin Tegaskan Reformasi TKDN Bukan Karena Tekanan, Perpres Baru Perkuat Industri Dalam Negeri

BANDUNG – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tengah dijalankan pemerintah bukanlah langkah yang diambil secara tergesa-gesa ataupun karena tekanan dari pihak manapun, termasuk negara asing.

Penegasan ini disampaikan Menperin Agus dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (10/5), menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, yang memperkuat posisi kebijakan TKDN dalam mendorong kemandirian industri nasional.

“Kami ingin tegaskan bahwa reformasi TKDN bukan karena latah, tidak reaktif, dan bukan karena tekanan. Ini sudah kami mulai sejak Februari 2025, jauh sebelum adanya dinamika yang berkembang belakangan ini,” ujarnya.

Agus menjelaskan, reformasi TKDN merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk memperkuat industri dalam negeri melalui peningkatan penggunaan produk lokal. Langkah ini, menurutnya, sejalan dengan arahan Presiden untuk memperdalam struktur industri nasional dan meningkatkan daya saing sektor manufaktur.

Kementerian Perindustrian, lanjut Agus, telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi TKDN selama ini. Hasilnya, reformasi dilakukan untuk menjadikan kebijakan tersebut lebih adaptif, transparan, dan memberi manfaat optimal bagi pelaku industri nasional. Pemerintah juga akan terus melibatkan pemangku kepentingan guna memastikan implementasi reformasi berjalan efektif dan tepat sasaran.

Perpres No. 46 Tahun 2025 menjadi payung hukum yang memperkuat arah baru kebijakan TKDN, termasuk di dalamnya perbaikan mekanisme verifikasi, pemberian insentif kepada pelaku industri, serta penguatan pengawasan untuk menjamin komitmen terhadap penggunaan produk dalam negeri di berbagai sektor.

Kemenperin optimistis, melalui kebijakan ini, percepatan kemandirian industri nasional dan penguatan ekosistem manufaktur dalam negeri dapat terwujud.

Salah satu poin penting dalam Perpres ini adalah penambahan empat sub ayat pada pasal 66, yang mengatur urutan prioritas belanja pemerintah serta BUMN/BUMD terhadap produk ber-TKDN atau Produk Dalam Negeri (PDN). Urutan tersebut adalah:

Pemerintah wajib membeli produk dengan penjumlahan skor TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) di atas 40 persen, dan TKDN minimal 25 persen.

Jika tidak ada produk dengan skor TKDN dan BMP di atas 40 persen, namun ada yang memiliki TKDN di atas 25 persen, maka produk tersebut dapat dibeli.

Jika tidak ada produk dengan TKDN di atas 25 persen, maka produk dengan TKDN di bawah 25 persen bisa dibeli.

Jika tidak tersedia produk bersertifikat TKDN, maka PDN yang tercatat dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) bisa menjadi pilihan.

“Regulasi baru ini memperbaiki Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang PBJ Pemerintah. Pembelian produk impor dilarang jika keempat urutan belanja ini dapat dipenuhi,” pungkas Menperin.

Editor

Recent Posts

Peresmian Balai Edukasi dan Ekosistem Kuningan, Tonggak Kebangkitan Budaya Daerah Lewat Optimalisasi Ruang Publik

SATUJABAR, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menandai satu tahun aktivitas…

19 jam ago

Bencana di Kab. Cirebon Sepanjang Tahun 2025 Capai 234 Peristiwa

SUMBER — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon mencatat sebanyak 234 kejadian bencana sepanjang…

19 jam ago

Prabowo Kukuhkan Pengurus MUI 2025-2025, Ini Pesan Presiden

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa persatuan antara ulama dan umara merupakan kunci…

19 jam ago

Pesan Ketum KONI Pusat Kepada Pengurus Pusat Federasi Savate Indonesia: Sosialisasikan Savate…

SATUJABAR, JAKARTA - Setelah resmi menjadi anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Rapat…

20 jam ago

Final AFC Futsal Asian Cup 2026: Indonesia Belum Saatnya Juara, Dikalahkan Iran Lewat Drama Adu Penalti 4-5

SATUJABAR, JAKARTA – Timnas futsal putra Indonesia memberikan perlawanan yang luar biasa terhadap langganan juara…

20 jam ago

Badminton Asia Team Championship 2026: Beregu Putra Indonesia Kandas di Semifinal

SATUJABAR, QINGDAO CHINA – Tim putra Indonesia kandas di babak semifinal Badminton Asia Team Championship…

20 jam ago

This website uses cookies.