Gaya Hidup

Menparekraf Resmikan Hotel Swiss-Belexpress di Rest Area KM 164 Tol Cipali

SATUJABAR, BANDUNG – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno meresmikan Hotel Swiss-Belexpress di Rest Area KM 164 Tol Cipali (Cikopo-Palimanan).

Hotel ini sebagai salah satu pendukung aspek keselamatan bagi para pengguna jalan atau wisatawan yang hendak berwisata.

Menparekraf Sandiaga Uno saat hadir di peresmian Hotel Swiss-Belexpress di Kecamatan Jatiwangi, Majalengka, Jawa Barat, Kamis (14/12/2023).
Pada kesempatan itu Menteri menjelaskan jalan tol (Cipali) yang digagas pada era Pemerintahan Presiden Suharto.
Setelah itu diteruskan oleh Presiden BJ Habibie dan Presiden Abdurrahman Wahid memberikan dorongan serta di masa Presiden Megawati diberikan inspirasi.
Di masa Presiden SBY dilakukan pembebasan lahan dan instruksi, kemudian diresmikan di era Presiden Jokowi.
Fasilitas akomodasi seperti hotel di rest area jalur tol penting untuk memastikan aspek keselamatan para pengendara.
“Terlebih keberadaan hotel ini terwujud berkat kolaborasi berbagai pihak untuk memberikan kenyamanan saat beristirahat bagi para pengguna jalan tol,” ujarnya dikutip kemenparekraf.go.id.
Para pengendara di jalur tol disarankan beristirahat sejenak setelah menempuh perjalanan kira-kira tiga jam demi keselamatan.
“Sehingga pergerakan masyarakat di masa libur Nataru semakin aman, nyaman, serta menyenangkan,” ujarnya.
Sementara Pengelola Rest Area KM 164 Tol Cipali Made Suryadana, menyampaikan, rata-rata jumlah pengemudi yang singgah di Rest Area KM 164 mencapai 12 ribu sampai 15 ribu orang per hari.
“Jumlah tersebut menjadi potensi besar, karena pengendara bisa beristirahat di tempat yang representatif, yakni di kamar hotel, bukan lagi di kendaraannya,” kata Made.
Hotel Swiss-Belexpress sendiri menawarkan pilihan menginap di kamar Express mulai dari Rp195.000 net per kamar untuk masa inap selama 4 (empat) jam.
Selain itu, kamar tipe Express Suite tersedia mulai dari Rp248.000 net per kamar untuk masa inap selama 4 (empat) jam.
Editor

Recent Posts

Uji Jalan B50 Sektor Otomotif, Kementerian ESDM: Tunjukkan Hasil Aman

  LEMBANG - Di tengah dinamika geopolitik global yang berdampak pada kenaikan harga energi, Pemerintah…

3 jam ago

Alhamdulillah! RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Sah Jadi Undang-Undang

SATUJABAR, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya sah menjadi…

3 jam ago

Sakit Hati, Martin Tewas Ditikam Teman di Kontrakan di Bandung

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus kematian pria bersimbah darah di sebuah kamar kontrakan di Kota Bandung, Jawa Barat,…

4 jam ago

Kasus Kematian Siswa SMAN 5 Bandung, 6 Orang Jadi Tersangka

SATUJABAR, BANDUNG--Babak baru, kasus penyerangan yang mengakibatkan kematian siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5…

6 jam ago

9 Siswa SMAN 1 Purwakarta Bullying Guru Disanksi Bersih-Bersih Sekolah 3 Bulan

SATUJABAR, PURWAKARTA--Kasus perundungan, atau bullying terhadap guru  oleh siswa saat kegiatab belajar-mengajar di Sekolah Menengah…

7 jam ago

Bupati Bogor Perkuat Sinergi dengan Danjen Kopassus

SATUJABAR, JAKARTA - Bupati Bogor, Rudy Susmanto melaksanakan silaturahmi dengan Danjen Kopassus Letjen TNI Djon…

8 jam ago

This website uses cookies.