Gaya Hidup

Menparekraf Resmikan Hotel Swiss-Belexpress di Rest Area KM 164 Tol Cipali

SATUJABAR, BANDUNG – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno meresmikan Hotel Swiss-Belexpress di Rest Area KM 164 Tol Cipali (Cikopo-Palimanan).

Hotel ini sebagai salah satu pendukung aspek keselamatan bagi para pengguna jalan atau wisatawan yang hendak berwisata.

Menparekraf Sandiaga Uno saat hadir di peresmian Hotel Swiss-Belexpress di Kecamatan Jatiwangi, Majalengka, Jawa Barat, Kamis (14/12/2023).
Pada kesempatan itu Menteri menjelaskan jalan tol (Cipali) yang digagas pada era Pemerintahan Presiden Suharto.
Setelah itu diteruskan oleh Presiden BJ Habibie dan Presiden Abdurrahman Wahid memberikan dorongan serta di masa Presiden Megawati diberikan inspirasi.
Di masa Presiden SBY dilakukan pembebasan lahan dan instruksi, kemudian diresmikan di era Presiden Jokowi.
Fasilitas akomodasi seperti hotel di rest area jalur tol penting untuk memastikan aspek keselamatan para pengendara.
“Terlebih keberadaan hotel ini terwujud berkat kolaborasi berbagai pihak untuk memberikan kenyamanan saat beristirahat bagi para pengguna jalan tol,” ujarnya dikutip kemenparekraf.go.id.
Para pengendara di jalur tol disarankan beristirahat sejenak setelah menempuh perjalanan kira-kira tiga jam demi keselamatan.
“Sehingga pergerakan masyarakat di masa libur Nataru semakin aman, nyaman, serta menyenangkan,” ujarnya.
Sementara Pengelola Rest Area KM 164 Tol Cipali Made Suryadana, menyampaikan, rata-rata jumlah pengemudi yang singgah di Rest Area KM 164 mencapai 12 ribu sampai 15 ribu orang per hari.
“Jumlah tersebut menjadi potensi besar, karena pengendara bisa beristirahat di tempat yang representatif, yakni di kamar hotel, bukan lagi di kendaraannya,” kata Made.
Hotel Swiss-Belexpress sendiri menawarkan pilihan menginap di kamar Express mulai dari Rp195.000 net per kamar untuk masa inap selama 4 (empat) jam.
Selain itu, kamar tipe Express Suite tersedia mulai dari Rp248.000 net per kamar untuk masa inap selama 4 (empat) jam.
Editor

Recent Posts

Macau Open 2026: Ali/Devin Melaju ke Perempatfinal

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

6 jam ago

Macau Open 2026: Leo/Daniel & Isyana/Rinjani Kandas di 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

6 jam ago

Senator Agita Gandeng Lansia untuk Serap Aspirasi Masyarakat

SATUJABAR, BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan…

6 jam ago

Kematian Pejabat BKAD Purwakarta Belum Terungkap, Polisi Telusuri Jejak Terakhir Korban

SATUJABAR, PURWAKARTA--Penyebab kematian tragis Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah…

8 jam ago

Harga Eceran Tertinggi MINYAKITA Dipertahankan Rp 15.700 Per Liter

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, saat ini pemerintah mempertahankan Harga Eceran Tertinggi…

10 jam ago

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, Tanggal 20 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Berikut rincian hasil sidang Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)…

10 jam ago

This website uses cookies.