Berita

Menkomdigi: Platform Digital Wajib Tunduk Pada Hukum Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada hukum nasional serta memastikan algoritma dan kebijakan mereka tidak merugikan masyarakat Indonesia.

Dengan jumlah pengguna internet mencapai sekitar 229 juta orang, Meutya menyatakan bahwa Indonesia bukan sekadar pasar, melainkan yurisdiksi hukum yang harus dihormati.

“Internet memang tanpa batas. Tapi ketika platform mengambil traffic dan keuntungan dari Indonesia, maka mereka wajib patuh pada hukum Indonesia,” tegasnya dalam dalam Rapat Pimpinan Kepolisian RI di Jakarta Timur, Rabu (11/02/2026).

Meutya mengungkapkan pemerintah menutup konten bermuatan pornografi dari fitur Grok di platform X karena melanggar aturan.

Indonesia menjadi negara pertama yang mengambil langkah tersebut.

Beberapa hari setelah penutupan, perwakilan regional dan global platform tersebut datang ke Indonesia dan menyepakati perubahan algoritma serta penerapan geotagging khusus Indonesia.

“Atas dasar kepatuhan hukum, kita tutup. Mereka kemudian setuju mengubah algoritma dan menerapkan geotagging khusus Indonesia,” ujarnya melalui siaran pers.

Di sisi lain, sejak 20 Oktober pemerintah telah menurunkan sekitar 3 juta konten judi online.

Data PPATK menunjukkan nilai transaksi judi online turun dari Rp300 triliun menjadi Rp150 triliun.

Menurut Meutya, capaian ini lahir dari kerja bersama Kemkomdigi dan Polri.

“Kalau hanya penutupan tanpa penegakan hukum, tidak akan ada efek jera. Ini hasil kombinasi prevention dan law enforcement. Menjelang Ramadan dan Idulfitri, saya meminta penguatan koordinasi karena tren penipuan digital biasanya meningkat pada periode tersebut.” ungkapnya.

Meutya menegaskan agenda digital 2026 bergerak pada tiga fokus, yaitu terhubung, tumbuh, dan terjaga, dengan sinergi erat bersama Kepolisian RI untuk memastikan ruang digital Indonesia aman dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Tidak ada satu rupiah pun yang layak dikeluarkan untuk infrastruktur digital jika tidak berdampak pada pertumbuhan dan tidak menghadirkan perlindungan bagi masyarakat,” tegasnya.

Editor

Recent Posts

Gandeng Garudafood, Sumedang Bangun Sentra Kacang Tanah

SATUJABAR, SUMEDANG – Raksasa consumer goods, Garudafood akan mengembangkan komoditas kacang tanah di Sumedang yang…

6 menit ago

Ketum KONI Jatim dan Jajaran Resmi Dilantik

SATUJABAR, SURABAYA - Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn…

19 menit ago

Bima Arya Dilantik Sebagai Ketum PP ALTI

SATUJABAR, JAKARTA - Dr. Bima Arya Sugiarto dilantik sebagai Ketum Pengurus Pusat Asosiasi Lari Trail…

26 menit ago

Piala Asia U-17 2026: Indonesia Satu Grup dengan Jepang, Tiongkok, Qatar

SATUJABAR, JAKARTA – Piala Asia U-17 2026 akan segera berlangsung dimana Timnas Indonesia U-17 harus…

34 menit ago

Ratusan UMKM Antre Ingin Tampil di Galeri Patrakomala

SATUJABAR, BANDUNG - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Bandung menggelar kurasi produk UMKM di…

42 menit ago

Hindari Masalah Hukum, Pemkot Bandung Gandeng Kejaksaan dan KPK Saat Bongkar Teras Cihampelas

SATUJABAR, BANDUNG – Penataan kawasan Teras Cihampelas yakni dengan rencana pembongkaran atas infrastuktur itu akan…

47 menit ago

This website uses cookies.