Berita

Menko Yusril Kaji Pembebasan Bersyarat Eks Anggota JI

Jamaah Islamiyah telah resmi membubarkan organisasinya pada 21 Desember 2024 di Surakarta, Jawa Tengah.

SATUJABAR, JAKARTA — Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah belum memutuskan nasib para mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang kini sedang menjalani masa hukuman. Termasuk dua bekas pimpinan JI, Abu Rusydan dan Para Wijayanto.

“Pemerintah sedang mendata dan mengkaji seluruh anggota JI, baik dalam proses hukum maupun yang sudah dipidana, termasuk Abu Rusydan dan Para Wijayanto,” kata Menko Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Abu Rusydan alias Mohammad Syamsuddin, sempat menjabat sebagai pemimpin sementara JI setelah penangkapan Abu Bakar Ba’asyir pada awal tahun 2000-an. Saat ini, dia dipidana 6 tahun penjara dan telah menjalani separuh masa pidananya.

Sementara Para Wijayanto, yang menjabat Amir JI hingga ditangkap pada 2019, dipidana 7 tahun pada tahun 2020 dan telah menjalani lebih separuh pidananya.

“Apakah keduanya sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat (PB), masih kami dalami. Mengingat, PB biasanya baru diberikan apabila telah menjalani 2/3 masa pidananya dan menunjukkan perilaku yang baik,” kata Yusril.

Di sisi lain, terhadap para anggota JI yang telah inkracht putusannya, Yusril menyarankan, agar mereka dapat mengajukan grasi secara perseorangan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Sedangkan apakah kepada mereka dapat diberikan amnesti atau tidak juga sedang dikaji dan keputusan akhirnya diserahkan kepada Presiden,” ujar Menko Yusril.

Sebelumnya, Jamaah Islamiyah telah resmi membubarkan organisasinya pada 21 Desember 2024 di Surakarta, Jawa Tengah. Dalam deklarasi itu, perwakilan ribuan eks anggota JI menyatakan siap kembali ke pangkuan NKRI, mematuhi hukum yang berlaku, serta berkomitmen untuk menjauhkan diri dari paham dan kelompok ekstrem.

Yusril mengatakan, akan membahas dengan kementerian terkait mengenai rencana pembebasan para mantan anggota JI yang kini menjadi narapidana.

Terhadap para aktivis JI yang kini sedang menjalani pidana, kata dia, Kemenko Kumham Imipas segera berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Kementerian HAM untuk mendata semua napi tersebut. (yul)

Editor

Recent Posts

Piala Dunia 2026: Prancis Tekuk Iraq 3-0, Mbappe Pepet Messi

SATUJABAR, BANDUNG – Piala Dunia 2026, Senin 22 Juni 2026 waktu setempat atau Selasa 23…

16 menit ago

Sales Mission Kemenpar Penetrasi Pasar Korsel

Sales Mission Kemenpar 2026 bagian dari promosi pada Seoul International Travel Fair (SITF) 2026 yang…

29 menit ago

Spring Airlines Layani Guangzhou dan Shenzhen ke Jakarta

Spring Airlines Rute Guangzhou dan Shenzhen ke Jakarta sebagai wujud konektivitas udara antara Republik Rakyat…

35 menit ago

iLight Singapore 2026: Resonora Tampil Memukau

iLight Singapore 2026 berlangsung pada 5–28 Juni 2026 di kawasan Marina Bay dan Raffles Place,…

44 menit ago

PSSI Gelar Football Medical Workshop 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) kembali menyelenggarakan Football Medical Workshop 2026,…

2 jam ago

Stasiun Kereta Api JIS Diresmikan

Stasiun Kereta Api JIS merupakan stasiun baru pada lintas Commuter Line Tanjung Priok relasi Jakarta…

2 jam ago

This website uses cookies.