Berita

Menko Yusril Kaji Pembebasan Bersyarat Eks Anggota JI

Jamaah Islamiyah telah resmi membubarkan organisasinya pada 21 Desember 2024 di Surakarta, Jawa Tengah.

SATUJABAR, JAKARTA — Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah belum memutuskan nasib para mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang kini sedang menjalani masa hukuman. Termasuk dua bekas pimpinan JI, Abu Rusydan dan Para Wijayanto.

“Pemerintah sedang mendata dan mengkaji seluruh anggota JI, baik dalam proses hukum maupun yang sudah dipidana, termasuk Abu Rusydan dan Para Wijayanto,” kata Menko Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Abu Rusydan alias Mohammad Syamsuddin, sempat menjabat sebagai pemimpin sementara JI setelah penangkapan Abu Bakar Ba’asyir pada awal tahun 2000-an. Saat ini, dia dipidana 6 tahun penjara dan telah menjalani separuh masa pidananya.

Sementara Para Wijayanto, yang menjabat Amir JI hingga ditangkap pada 2019, dipidana 7 tahun pada tahun 2020 dan telah menjalani lebih separuh pidananya.

“Apakah keduanya sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat (PB), masih kami dalami. Mengingat, PB biasanya baru diberikan apabila telah menjalani 2/3 masa pidananya dan menunjukkan perilaku yang baik,” kata Yusril.

Di sisi lain, terhadap para anggota JI yang telah inkracht putusannya, Yusril menyarankan, agar mereka dapat mengajukan grasi secara perseorangan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Sedangkan apakah kepada mereka dapat diberikan amnesti atau tidak juga sedang dikaji dan keputusan akhirnya diserahkan kepada Presiden,” ujar Menko Yusril.

Sebelumnya, Jamaah Islamiyah telah resmi membubarkan organisasinya pada 21 Desember 2024 di Surakarta, Jawa Tengah. Dalam deklarasi itu, perwakilan ribuan eks anggota JI menyatakan siap kembali ke pangkuan NKRI, mematuhi hukum yang berlaku, serta berkomitmen untuk menjauhkan diri dari paham dan kelompok ekstrem.

Yusril mengatakan, akan membahas dengan kementerian terkait mengenai rencana pembebasan para mantan anggota JI yang kini menjadi narapidana.

Terhadap para aktivis JI yang kini sedang menjalani pidana, kata dia, Kemenko Kumham Imipas segera berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Kementerian HAM untuk mendata semua napi tersebut. (yul)

Editor

Recent Posts

Akhmad Munir Ungkap Struktur Lengkap PWI Pusat Periode 2025–2030

SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, didampingi Ketua Dewan Kehormatan Atal S.…

6 jam ago

Penganiayaan Dalam Mobil di KBB, Pelaku Diburu Polisi

SATUJABAR, BANDUNG--Polisi memburu terduga pelaku penganiayaaan satu keluarga dalam mobil di Kabupaten Bandung Barat, Jawa…

7 jam ago

Harga Minyak RI Turun! ICP Agustus Merosot Jadi USD66,07 per Barel

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga rata-rata minyak mentah…

8 jam ago

Negara Kembali Berdaulat! Tambang Ilegal Ditertibkan, Lahan Diselamatkan

SATUJABAR, JAKARTA - JAKARTA - Di tengah upaya pemerintah mendorong pemanfaatan sumber daya alam yang…

8 jam ago

Kabar Baik! OJK Luncurkan Aturan Baru, Pembiayaan UMKM Lebih Cepat dan Murah

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang…

8 jam ago

Gadis 14 Tahun Dijemput Pria Kenalan di Medsos, Pelaku Diamankan Polisi

SATUJABAR, BOGOR--Seorang gadis di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang…

9 jam ago

This website uses cookies.