Berita

Meningkat, Kekerasan Perempuan Capai 4.472 Kasus Tahun 2025

SATUJABAR, JAKARTA–Kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan di tahun 2025, tercatat mencapai 4.472 kasus. Dari data tersebut, kasus kekerasan terhadap perempuan di masyarakat yang tidak melapor, diyakini jumlahnya lebih banyak.

Data kekerasan terhadap perempuan mencapai 4.472 kasus di tahun 2025, disampaikan Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/01/2026). Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan kekerasan terhadap perempuan tahun 2024, yang berasal dari laporan masuk ke Komnas Perempuan.

Maria meyakini, kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di masyarakat dan tidak melapor, jumlahnya jauh lebih banyak. Sementara data tahun 2024, jumlah kekerasan terhadap perempuan, tercatat sebanyak 4.178 kasus.

“Terkait situasi kekerasan terhadap perempuan, dengan mengacu pada pengaduan yang masuk ke Komnas Perempuan, tahun 2024 dan 2025, mengalami peningkatan. Tahun 2024 ada 4.178 kasus, dan tahun 2025 ada 4.472 kasus. Ini merupakan peningkatan yang cukup signifikan,” ujar Maria.

Maria menyebutkan, kasus kekerasan terhadap perempuan seperti fenomena gunung es. Angka kekerasan yang terjadi, juga seringkali terkait dengan persoalan relasi kuasa dan gender.

“Korban yang melapor merupakan fenomena gunung es. Jadi, kalau yang melapor hanya 4.472 kasus, sesungguhnya kekerasan yang terjadi di masyarakat, jauh lebih besar,” kata Maria.

Maria mengungkapkan, kekerasan terhadap perempuan berbasis gender hingga meningkatnya keberanian korban untuk melapor juga saling terkait. Dibutuhkan kesadaran masyarakat, dengan hadirnya aturan berupa Undang-Undang untuk memperjuangkan keadilan bagi korban perempuan.

“Kondisi yang saling terkait, yaitu masih tingginya prevalensi kekerasan berbasis gender, kemudian meningkatnya keberanian korban untuk melapor. Ini juga seiring dengan penguatan kesadaran publik dan legitimasi, baik Komnas Perempuan maupun juga hadirnya sejumlah Undang-Undang yang mengatur,” ungkap Maria.

Maria mengakui, Komnas Perempuan memiliki keterbatasan, terutama pada kanal pengaduan yang mudah diakses. Namun, dalam konteks tersebut, peningkatan pengaduan tidak dapat dimaknai sebagai keberhasilan sistem penanganan, melainkan hanya sebagai indikator beban struktur yang terus ditanggung korban dan Komnas Perempuan sebagai lembaga rujukan.

Editor

Recent Posts

India Open 2026: Putri Kusuma Wardani Melaju ke Perempatfinal

SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani melaju ke babak perempat…

6 jam ago

India Open 2026: Jonatan Christie Melaju ke Perempatfinal

SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie mampu mengatasi perlawanan pemain asal…

11 jam ago

Polisi Cek Lokasi Pastikan Tidak Ada Ledakan di Tambang Antam Bogor

SATUJABAR, BOGOR--Polisi mendatangi lokasi tambang PT Antam di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk memastikan penyebab…

11 jam ago

OJK & Polri Perkuat Kolaborasi Penanganan Kejahatan Scam

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia…

11 jam ago

Utang Luar Negeri Indonesia November 2025 Turun

SATUJABAR, JAKARTA - Posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada November 2025 menurun. Pada periode…

11 jam ago

Harga Emas Kamis 15/1/2026 Rp 2.675.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Kamis 15/1/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.675.000…

16 jam ago

This website uses cookies.