Ibu rumah tangga berinisial FS, asal Soreang, Kabupaten Bandung, ditangkap Satresnarkoba Polres Cimahi, karena menjadi pengedar sabu.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG – Seorang ibu rumah tangga ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi, Jawa Barat, karena kedapatan mengkonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dalam pengakuannya, tersangka terpaksa terlibat dalam bisnis haram tersebut, karena butuh biaya hidup buat kedua anaknya.
Ibu rumah tangga berinisial FS, harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi, setelah diketahui positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Selain menjadi pengguna, FS juga mengedarkan barang haram tersebut.
Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, wanita berusia 28 tahun tersebut diamankan di kediamannya di Kampung Sukarame, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka, berhasil ditemukan barang bukti sabu seberat 300 gram lebih, berikut empat butir pil ekstasi.
“Kita amankan tersangka berinisial FS, di kediamanannya di Soreang, Kabupaten Bandung. Tersangka diketahui menjadi pengguna dan menguasai narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang ditemukan seberat 300 gram lebih berikut 4 butir pil ekstasi,” ujar Tri kepada wartawan, di Mapolres Cimahi, Rabu (24/07/2024).
Tri mengatakan, penangkapan tersangka atas laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menguasai sabu sengaja untuk diedarkan dan dikonsumsi sendiri.
Kasatresnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah, mengatakan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari bandar berinisial AK, yang saat ini masih dalam pengejaran. Tersangka mendapatkan sabu dalam paket 100 gram hingga 500 gram.
“Barang itu diambil tersangka langsung ke Jakarta dari AK, seorang bandar yang masih DPO (daftar pencarian orang). Kami mendapat barang bukti 300 gram lebih sabu, berikut 4 butir pil ekstasi, sisa dari yang sudah diedarkan dan dikonsumsi tersangka,” ungkap Tanwin.
Tanwin menambahkan, tersangka mendapatkan sabu 100 gram, 300 gram, hingga 500 gram dalam setiap kali bertransaksi. Total sudah lebih dari 1 kilogram sabu diedarkannya di wilayah Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, hingga Kota Bandung.
“Jadi, total sudah lebih dari 1 kilogram sabu diedarkan sampai tersangka berhasil kami amankan. Keuntungan yang diperoleh tersangka dari menerima tawaran mengedarkan sabu selain mengkonsumsinya, Rp 500 ribu per ons,” jelas Tanwin.
Dalam pengakuannya, tersangka terpaksa terlibat dalam bisnis haram tersebut, karena butuh uang untuk biaya hidup. Keuntungan yang diperoleh dari mengedarkan sabu, untuk membiayai dua anaknya yang masih kecil.
“Ya, awalnya ditawarin menjadi pengedar dengan keuntungan besar. Saya terima karena butuh biaya hidup, buat anak. Selain saya pakai juga barangnya,” ujar FS.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun kurungan penjara dan maksimal seumur hidup, serta denda maksimal Rp 20 miliar.
SATUJABAR, BOGOR-- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku pembunuhan…
BANDUNG - Berdasarkan hasil Traffic Counting, berikut adalah rekapitulasi volume arus lalu lintas di beberapa…
BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya untuk menangani dugaan permintaan Tunjangan Hari Raya…
BANDUNG - Bencana hidrometeorologi terus melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Hingga Minggu (6/4), Badan Nasional…
BANDUNg – Sebatang pohon karet berukuran besar tumbang saat hujan lebat disertai angin kencang di…
BANDUNG - Bulan April 2025 akan menjadi bulan yang penuh warna dan semarak di berbagai…
This website uses cookies.