Berita

Mencuri 401 Kartu ATM Milik Nasabah Koperasi, ‘Ninja’ di Kabupaten Bandung Diringkus

SATUJABAR, BANDUNG – Aksi pencurian sebanyak 401 kartu ATM (anjungan tunai mandiri) milik nasabah koperasi swasta oleh seorang ‘ninja’ di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terekam kamera pengawas, CCTV.
Pelaku pencurian yang diketahui sebagai mantan karyawan koperasi tersebut, berhasil diringkus polisi.
Sebanyak 410 kartu ATM (anjungan tunai mandiri) yang dicuri seorang ‘ninja’, merupakan milik nasabah sebuah koperasi swasta di Kampung Tablong, Desa Sukamukti, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Aksi pencurian yang terjadi, Kamis (05/09/2024), terekam kamera pengawas, CCTV. Pelaku mengenakan penutup wajah ala ‘ninja’, menyelinap masuk ke kantor koperasi, sekitar pukul 09.15 WIB.
“Benar, kejadiannya kemarin (Kamis), sekitar jam 09.15. Berawal saat salah seorang karyawan koperasi mendapatkan laci admin sudah dalam keadaan terbuka, dan kartu ATM milik nasabah hilang,” ujar Kapolsek Majalaya, Kompol Aep Suhendi, kepada wartawan, Jum’at (06/09/2024).
Aep menjelaskan, kartu ATM milik nasabah sebanyak 401 buah digondol pelaku berinisial AP. Pelaku berusia 32 tahun yang beraksi ala ‘ninja’ tersebut, berhasil diringkus setelah aksinya terekam CCTV.
Pelaku bisa masuk ke kantor koperasi dengan memanjat ke lantai dua, kemudian memecahkan kaca jendela. Pelaku lalu turun ke lantai satu dan membongkar laci tempat menyimpan ratusan kartu ATM milik nasabah.

Mantan Karyawan

Dari 401 kartu ATM yang digondol, pelaku sempat mencairkan uang hingga total sebesar Rp. 28 juta.
Kartu ATM bisa dengan mudah ditarik tunai oleh pelaku karena nomor PIN-nya masih tertempel pada setiap kartu ATM.
Berkat rekaman CCTV, pelaku bisa diidentifikasi. Pelaku diketahui sebagai mantan karyawan koperasi tersebut, yang berhasil diamankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Pelaku kini harus mendekam di tahanan Markas Polsek (Mapolsek) Majalaya, Polresta Bandung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat Pasat 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Editor

Recent Posts

Bunuh dan Bakar Kekasih, Mantan Polisi Indramayu Dituntut Penjara Seumur Hidup

SATUJABAR, INDRAMAYU--Alvian Maulana Sinaga, 23 tahun, mantan anggota Polri di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dituntur…

2 jam ago

4 Startup Indonesia Ikuti SusHi Tech Tokyo 2026

Program BEKUP Global Scale-Up hadir sebagai akselerator yang mempersiapkan startup Indonesia menembus pasar internasional melalui…

4 jam ago

Kemenperin Musnahkan Ribuan APAP Tak SNI

Pemusnahan itu pada produk Alat Pemadam Api Portabel (APAP) yang tidak memiliki sertifikat SNI, terdiri…

4 jam ago

Sopir Pikap Penabrak Advokat LBH di Cianjur Diamankan Usai Kabur

SATUJABAR, CIANJUR--Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil mengamankan pengemudi mobil pikap, penyebab kematian seorang advokat salah…

4 jam ago

Wamendag Roro Buka Giat Pendampingan UMKM Perempuan

Kementerian Perdagangan terus mendorong penguatan kapasitas pelaku usaha, khususnya UMKM perempuan, agar mampu beradaptasi dengan…

5 jam ago

BEI Perkuat Pasar Karbon Indonesia Lewat Peluncuran “Aku Net-Zero Hero”

Kampanye “Aku Net-Zero Hero” dirancang dengan pendekatan yang sederhana, terukur, dan mudah diadopsi oleh individu/masyarakat.…

5 jam ago

This website uses cookies.