Menag Nasaruddin Umar saat menjadi salah satu pembicara pada Temu Nasional Pondok Pesantren bertema “Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual” di Jakarta.(Foto: Humas Kemenag)
SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Menurutnya, perlu ada perubahan budaya dan cara pandang masyarakat agar relasi yang timpang tidak terus melahirkan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Hal ini disampaikan Menag saat menjadi salah satu pembicara pada Temu Nasional Pondok Pesantren bertema “Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual” di Jakarta, Senin (18/5/2026).
“Pengalaman kami, kekerasan terhadap perempuan itu tidak cukup dengan pendekatan regulasi saja. Pendekatan hukum penting, tetapi tidak cukup. Harus ada pendekatan budaya dan perubahan cara pandang masyarakat,” ujar Menag dilansir laman Kemenag.
Menag menjelaskan, Indonesia telah memiliki berbagai undang-undang dan peraturan terkait perlindungan perempuan dan anak. Namun, menurutnya, keberadaan regulasi belum sepenuhnya mampu menekan angka kekerasan. Karena itu, upaya pencegahan harus menyentuh akar persoalan, termasuk relasi kuasa yang timpang di tengah masyarakat.
Menurut Menag, relasi kuasa terjadi ketika satu pihak memiliki posisi sangat dominan, sementara pihak lain berada dalam keadaan lemah atau rentan. Dalam banyak kasus, ketimpangan ini menjadi salah satu faktor yang membuka ruang terjadinya kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
“Relasi kuasa yang timpang ini harus kita ubah. Masyarakat yang lebih setara biasanya memiliki tingkat kekerasan terhadap perempuan yang lebih rendah. Karena itu, budaya kita harus semakin menghormati martabat perempuan dan anak,” katanya.
Dalam konteks pesantren, Menag menegaskan bahwa lembaga pendidikan keagamaan harus terus menjadi ruang aman bagi seluruh santri. Pesantren, kata Menag, memiliki peran strategis dalam membentuk akhlak, karakter, dan pemahaman keagamaan yang ramah terhadap kemanusiaan.
“Pesantren harus menjadi tempat terbaik untuk membentuk ilmu, akhlak, dan karakter. Karena itu, tidak boleh ada ruang bagi kekerasan seksual di lingkungan pesantren,” tegasnya.
Menag juga mendorong pesantren menjadi pelopor perubahan budaya. Menurutnya, pesantren memiliki otoritas moral dan keagamaan untuk membangun relasi sosial yang lebih setara, adil, dan melindungi kelompok rentan.
Ia menilai, pencegahan kekerasan seksual harus dilakukan melalui pendidikan, pembinaan, pengawasan, dan pembacaan keagamaan yang lebih berpihak pada perlindungan martabat manusia. Pesantren juga perlu memperkuat tata kelola agar interaksi antara pengasuh, pembina, pendidik, dan santri berlangsung dalam koridor yang aman dan bermartabat.
“Yang diatur bukan hanya santrinya, tetapi juga para pembina, pengasuh, dan semua pihak yang berinteraksi di lingkungan pesantren. Harus ada ketentuan yang jelas agar perlindungan santri dapat dilakukan secara nyata,” jelas Menag.
SATUJABAR, BOGOR--Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibegal. Pelaku begal membawa…
SATUJABAR, JAKARTA – Indonesia dan Swiss menjalin kerja sama dalam melahirkan kurikulum vokasi untuk menjawab…
SATUJABAR, JAKARTA – Jurnalis Indonesia ditahan Israel menuai kecaman keras Dewan Pers Indonesia. Ketua Dewan…
SATUJABAR, JAKARTA - Jurnalis Indonesia ditahan militer Israel menuai reaksi kecaman dari Menteri Komunikasi dan…
Ekspor makanan olahan Indonesia ke dunia mencapai USD 6,25 miliar pada 2025 dengan sejumlah negara…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Selasa 19/5/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…
This website uses cookies.