Berita

Menag Serukan Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Menurutnya, perlu ada perubahan budaya dan cara pandang masyarakat agar relasi yang timpang tidak terus melahirkan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Hal ini disampaikan Menag saat menjadi salah satu pembicara pada Temu Nasional Pondok Pesantren bertema “Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual” di Jakarta, Senin (18/5/2026).

“Pengalaman kami, kekerasan terhadap perempuan itu tidak cukup dengan pendekatan regulasi saja. Pendekatan hukum penting, tetapi tidak cukup. Harus ada pendekatan budaya dan perubahan cara pandang masyarakat,” ujar Menag dilansir laman Kemenag.

Menag menjelaskan, Indonesia telah memiliki berbagai undang-undang dan peraturan terkait perlindungan perempuan dan anak. Namun, menurutnya, keberadaan regulasi belum sepenuhnya mampu menekan angka kekerasan. Karena itu, upaya pencegahan harus menyentuh akar persoalan, termasuk relasi kuasa yang timpang di tengah masyarakat.

Menurut Menag, relasi kuasa terjadi ketika satu pihak memiliki posisi sangat dominan, sementara pihak lain berada dalam keadaan lemah atau rentan. Dalam banyak kasus, ketimpangan ini menjadi salah satu faktor yang membuka ruang terjadinya kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

“Relasi kuasa yang timpang ini harus kita ubah. Masyarakat yang lebih setara biasanya memiliki tingkat kekerasan terhadap perempuan yang lebih rendah. Karena itu, budaya kita harus semakin menghormati martabat perempuan dan anak,” katanya.

Dalam konteks pesantren, Menag menegaskan bahwa lembaga pendidikan keagamaan harus terus menjadi ruang aman bagi seluruh santri. Pesantren, kata Menag, memiliki peran strategis dalam membentuk akhlak, karakter, dan pemahaman keagamaan yang ramah terhadap kemanusiaan.

“Pesantren harus menjadi tempat terbaik untuk membentuk ilmu, akhlak, dan karakter. Karena itu, tidak boleh ada ruang bagi kekerasan seksual di lingkungan pesantren,” tegasnya.

Menag juga mendorong pesantren menjadi pelopor perubahan budaya. Menurutnya, pesantren memiliki otoritas moral dan keagamaan untuk membangun relasi sosial yang lebih setara, adil, dan melindungi kelompok rentan.

Ia menilai, pencegahan kekerasan seksual harus dilakukan melalui pendidikan, pembinaan, pengawasan, dan pembacaan keagamaan yang lebih berpihak pada perlindungan martabat manusia. Pesantren juga perlu memperkuat tata kelola agar interaksi antara pengasuh, pembina, pendidik, dan santri berlangsung dalam koridor yang aman dan bermartabat.

“Yang diatur bukan hanya santrinya, tetapi juga para pembina, pengasuh, dan semua pihak yang berinteraksi di lingkungan pesantren. Harus ada ketentuan yang jelas agar perlindungan santri dapat dilakukan secara nyata,” jelas Menag.

Editor

Recent Posts

Piala Dunia 2026: Saat Hiu Biru Pulang dengan Kepala Tegak

Tanjung Verde atau Si Hiu Biru mampu memberikan perlawanan hebat saat berhadapan dengan juara bertahan…

30 menit ago

Menkop Gelar Kick Off Bulan Koperasi, Semarakkan Harkopnas Ke-79

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menggelar Kick Off Bulan…

2 jam ago

Bupati Bogor Nyatakan Perang Pada Judi Online

SATUJABAR, CIBINONG – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memerangi praktik…

2 jam ago

Kemenpar Gelar Kampung Main di Libur Sekolah 2026

SATUJABAR, JAKARTA -Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersama para mitra Co-Branding Wonderful Indonesia menghadirkan pengalaman liburan sekolah…

2 jam ago

Bandara Husein Segera Beroperasi, InJourney Airports Tambah Petugas

SATUJABAR, BANDUNG – Bandara Husein Sastranegara menurut rencana akan segera beroperasi pada 17 September 2026…

2 jam ago

Piala Dunia 2026: Mesir ke 16 Besar, Kalahkan Australia Adu Penalty

SATUJABAR, BANDUNG - Piala Dunia 2026 selesai menjalani fase grup yang berakhir pada Minggu (28/6/2026)…

2 jam ago

This website uses cookies.