Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 89.410.258 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266.
SATUJABAR, JAKARTA — Besaran biaya pelunasan ibadah haji bagi calon jamaah reguler, masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar berharap, Keppres tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 ini segera terbit.
“Mudah-mudahan hari ini sudah keluar, jadi kita berharap ya, karena substansinya kan sebetulnya sudah selesai semuanya, bahkan sebagian itu sudah jalan ya,” ujar Nasaruddin saat ditemui usai menghadiri acara Sarasehan Ulama NU di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Keppres ini akan mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang berbeda-beda di setiap embarkasi. Namun, untuk melakukan pelunasan biaya haji tersebut, calon jamaah haji reguler harus memunggu terbitnya Keppres tersebut.
“Tapi, formalitasnya memang kita harus ada, menunggu Keppres, tapi insya Allah data-datanya kan ada, sudah tahu semuanya kan,” ucap dia.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/ 2025 M turun jika dibandingkan dengan biaya haji 2024. Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 89.410.258 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266.
“Rerata BPIH tahun 1446 H/ 2025 M sebesar Rp 89.410.258. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,” kata Nasaruddin. (yul)
Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami selama proses evakuasi berlangsung. SATUJABAR, JAKARTA --…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 5/2/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
Jumlah bangunan yang disita berjumlah enam aset mulai dari kantor, gudang, gedung dan lainnya. SATUJABAR,…
Dengan keterbatasan stok, maka untuk sementara waktu beberapa jaringan SPBU BP tidak dapat melayani penjualan…
Ditlantas Polda Jabar melakukan pendampingan di lapangan bersama Korlantas Polri dalam melakukan penyelidikan kecelakaan beruntun…
Selama ini, polri terkontaminasi dengan menganggap diri sebagai institusi penegak hukum sekaligus perangkat pelaksana program-program…
This website uses cookies.