Berita

Membuat Identitas Kependudukan Digital Cukup Lewat Gadget

BANDUNg – Membuat Identitas Kependudukan Digital kini sangat mudah, cukup lewat gawai.

Pemerintah Indonesia baru saja meluncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), sebuah inovasi yang memungkinkan masyarakat untuk memiliki KTP dalam bentuk aplikasi digital. IKD ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

IKD menggantikan KTP elektronik (e-KTP) dalam format aplikasi dan memungkinkan masyarakat mengakses identitas resmi mereka langsung melalui smartphone. Aplikasi IKD kini tersedia di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

Beberapa keunggulan dari penggunaan IKD antara lain:

Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan.

Mempermudah pelayanan publik.

Mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Selain berfungsi sebagai pembuktian identitas pribadi dalam format digital, aplikasi IKD juga menyediakan berbagai fitur tambahan seperti data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan, dan pemantauan pelayanan. Keamanan aplikasi ini juga ditingkatkan dengan fitur pencegahan tangkap layar untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan informasi.

Dengan memiliki IKD, masyarakat tidak perlu lagi mencetak dan menyimpan e-KTP dalam bentuk fisik. Sebagai gantinya, KTP akan tersemat di smartphone masing-masing, memberikan kemudahan akses dan pengelolaan data pribadi.

Langkah Mudah Membuat IKD:

Unduh aplikasi IKD di Play Store atau App Store.

Isi data diri seperti NIK, email, dan nomor ponsel, lalu verifikasi.

Lakukan pemindaian wajah (Face Recognition).

Scan QR Code yang didapatkan di Kantor Dukcapil.

Aktivasi melalui kode yang dikirim ke email terdaftar.

Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan proses.

Syarat Membuat IKD:

Memiliki KTP elektronik atau telah melakukan perekaman KTP elektronik.

Email yang aktif.

Smartphone berbasis Android atau iOS.

Pendaftaran aplikasi IKD memerlukan verifikasi yang ketat, termasuk teknologi face recognition. Oleh karena itu, proses pendaftaran ini perlu didampingi oleh petugas Disdukcapil untuk memastikan validitas data.

Dengan adanya IKD, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses dan mengelola identitas kependudukan mereka dengan aman dan praktis.

 

Editor

Recent Posts

Dedi Mulyadi: Bandara Kertajati Tidak Optimal, Berubah Jadi ‘Peuteuy Selong’!

SATUJABAR, MAJALENGKA--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan prihatin atas kondisi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB),…

3 jam ago

Berkas Sudah Lengkap, Kasus Oknum Dokter Priguna Segera Disidangkan

SATUJABAR, BANDUNG--Berkas perkara penyidikan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan, sudah dinyatakan lengkap…

4 jam ago

HJB Run 2025 Catat Sejarah Kebersamaan Kabupaten dan Kota Bogor

CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyebut gelaran Hari Jadi Bogor (HJB) Run 2025 sebagai…

8 jam ago

Presiden Prabowo Terima Ucapan Iduladha dari Presiden Erdoğan, Tanda Eratnya Hubungan RI-Turkiye

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat Iduladha 1446 Hijriah/2025 Masehi secara…

8 jam ago

Ganda Putra Indonesia Masuki Final Kapal Api Indonesia Open 2025

SATUJABAR, BANDUNG – Pasangan ganda putra Indonesia Sabar Karyawan Gutama/Reza Pahlevi mampu mengalahkan pasangan Malaysia…

9 jam ago

Indonesia Teken Kerja Sama di BRICS Sports Group, Menpora Dito: Olahraga Jadi Pilar Diplomasi Global

BRASILIA, Brasil - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo resmi menandatangani…

9 jam ago

This website uses cookies.