Berita

Membuat Identitas Kependudukan Digital Cukup Lewat Gadget

BANDUNg – Membuat Identitas Kependudukan Digital kini sangat mudah, cukup lewat gawai.

Pemerintah Indonesia baru saja meluncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), sebuah inovasi yang memungkinkan masyarakat untuk memiliki KTP dalam bentuk aplikasi digital. IKD ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

IKD menggantikan KTP elektronik (e-KTP) dalam format aplikasi dan memungkinkan masyarakat mengakses identitas resmi mereka langsung melalui smartphone. Aplikasi IKD kini tersedia di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

Beberapa keunggulan dari penggunaan IKD antara lain:

Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan.

Mempermudah pelayanan publik.

Mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Selain berfungsi sebagai pembuktian identitas pribadi dalam format digital, aplikasi IKD juga menyediakan berbagai fitur tambahan seperti data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan, dan pemantauan pelayanan. Keamanan aplikasi ini juga ditingkatkan dengan fitur pencegahan tangkap layar untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan informasi.

Dengan memiliki IKD, masyarakat tidak perlu lagi mencetak dan menyimpan e-KTP dalam bentuk fisik. Sebagai gantinya, KTP akan tersemat di smartphone masing-masing, memberikan kemudahan akses dan pengelolaan data pribadi.

Langkah Mudah Membuat IKD:

Unduh aplikasi IKD di Play Store atau App Store.

Isi data diri seperti NIK, email, dan nomor ponsel, lalu verifikasi.

Lakukan pemindaian wajah (Face Recognition).

Scan QR Code yang didapatkan di Kantor Dukcapil.

Aktivasi melalui kode yang dikirim ke email terdaftar.

Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan proses.

Syarat Membuat IKD:

Memiliki KTP elektronik atau telah melakukan perekaman KTP elektronik.

Email yang aktif.

Smartphone berbasis Android atau iOS.

Pendaftaran aplikasi IKD memerlukan verifikasi yang ketat, termasuk teknologi face recognition. Oleh karena itu, proses pendaftaran ini perlu didampingi oleh petugas Disdukcapil untuk memastikan validitas data.

Dengan adanya IKD, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses dan mengelola identitas kependudukan mereka dengan aman dan praktis.

 

Editor

Recent Posts

2 Pemuda di Garut Berulang Kali Curi Motor Todongkan Pistol Diringkus

SATUJABAR, GARUT -- Dua pemuda berandalan di Garut, Jawa Barat, sudah menjadi pelaku kejahatan, berulang…

5 jam ago

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Gabung di Tim Pengacara Hasto, Lawan Mantan Teman Kerjanya

Ada 17 pengacara yang mendampingi Hasto di meja hijau. JAKARTA -- PDI Perjuangan (PDIP) menambah…

11 jam ago

Kemenhub Sediakan 48.867 Tiket Gratis Kapal Laut untuk Mudik Lebaran 2025

Program ini bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat serta mengurangi kepadatan di…

11 jam ago

2 Pencuri Motor di Karawang Dihajar Massa, 2 ASN Viral Ikut Menghakimi

SATUJABAR, KARAWANG -- Dua orang pelaku pencurian sepeda motor menjadi sasaran amuk massa di Karawang,…

12 jam ago

Belum Ada Pengumuman Petugas Haji yang Lulus Seleksi, Ini Kata Komnas Haji

Arab Saudi berupaya untuk mengurangi atau melakukan rasionalisasi petugas haji. JAKARTA -- Ketua Komnas Haji…

13 jam ago

Alhamdulillah…400 Liter Kopi Saudi Disajikan Setiap Hari Untuk Jamaah Umroh

400 liter kopi Arab disajikan bersama 12.000 hidangan berbuka puasa yang dibagikan di seluruh area…

13 jam ago

This website uses cookies.