SATUJABAR, CIREBON — Pemda Kabupaten Cirebon dipastikan akan menjaga netralias aparatur sipil negara (AS)-nya dalam pilbu 2024. Salah satu upayanya adalah dengan memonitor aktvitas mereka di media sosial (medsos).
‘’Terus dimonitor ya aktivitas ASN di media sosial melalui perangkat daerah dan Diskominfo,’’ kata Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, Sabtu (21/9/1024).
Karena itu, dia meminta, masyarakat untuk turut serta memantau dan melaporkan jika terdapat indikasi pelanggaran netralitas oleh ASN.
Dikatakan Wahyu, jika terdapat laporan dari masyarakat terkait pelanggaran netralitas, maka laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur oleh Bawaslu. Namun, dia mengingatkan, setiap laporan akan diawali dengan proses klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi.
Sementara terkait netralitas kepala desa, Wahyu menegaskan, bahwa mereka dilarang menggunakan fasilitas desa untuk mendukung salah satu pasangan calon. Misalnya, penggunaan lapangan desa atau atribut kampanye hanya untuk satu calon.
‘’Mereka juga tidak boleh terlibat dalam kampanye atau menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,’’ tegasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Sabaruddin Parapat menegaskan, pengawasan selama tahapan Pemilu akan dilakukan secara maksimal. Bawaslu telah membentuk pengawas hingga tingkat kecamatan dan siap menerima serta menindaklanjuti laporan pelanggaran.
‘’Jika ada laporan, kami akan melakukan kajian sesuai dengan regulasi yang berlaku,’’ ucapnya.
pilkada serentak, pilbup cirebon, netralitas asn,