Berita

Mayat Korban Pengeroyokan di Jalan Soreang, Polisi Tangkap Empat Pelaku

SATUJABAR, BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, Jawa Barat, berhasil mengungkap misteri penemuan mayat pria tergeletak di pinggir Jalan Soreang-Kopo, Kabupaten Bandung.

Mayat pria yang sudah diketahui identitasnya tersebut merupakan korban pengeroyokan sekelompok remaja, dan empat pelakunya berhasil diringkus.

Terungkapnya kasus penemuan mayat pria  tergeletak di pinggir Jalan Soreang-Kopo, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pada Minggu (17/03/2024) lalu, setelah Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan mendalam.

“Identitas korban berhasil diketahui, ber-KTP (kartu tanda penduduk) Soreang, Kabupaten Bandung. Korban berinisial LM, meninggal dunia setelah dikeroyok sekelompok remaja,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa siang (26/03/2024).

Kusworo mengatakan, empat tersangka yang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban, telah berhasil ditangkap dan ditahan.

Keempat tersangka, yakni SW alias Koben (20), DW alias Jawa (18), DS alias Abah (17), serta MR alias Maghrib (14).

Korban dikeroyok para tersangka dengan dipukul, ditendang, hingga ditusuk dan dibacok.

Luka tusukan di bagian leher dan bacokan senjata tajam jenis parang yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa.

“Pelaku penusukan dan pembacokan, dua tersangka yang sudah berusia dewasa. Sementara dua tersangka yang masih dibawah umur hanya memukul dan menendang, namun tetap diproses dan dilakukan penahanan,” kata Kusworo.

 

Keterbelakangan Mental

Kusworo menambahkan, berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban mengalami keterbelakangan mental. Saat kejadian, korban selain tidak membawa identitas diri juga tidak memiliki handphone.

Kusworo menjelaskan terkait kronologis kejadian, berawal dari keributan antar dua kelompok remaja. Sebelum terjadi aksi pengeroyokan, ada keributan dua kelompok remaja dan salah satu kelompok yang berkonflik berkumpul di Soreang.

Saat mereka sedang nongkrong, korban yang memiliki keterbelakangan mental menghampiri bermaksud meminta uang.

Pada saat itulah, korban langsung dikeroyok oleh para tersangka, mulai dipukul, ditendang, ditusuk dan dibacok dengan parang, hingga korban ambruk berlumuran darah.

Para tersangka akan dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),  tentang pembunuhan junto Pasal 354 tentang penganiayaan berat, junto Pasal 170 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia. Mereka terancam hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.

Editor

Recent Posts

Konservasi: Kemenhut Telusuri Koridor Gajah di Benakat Sumsel

SATUJABAR, BOGOR - Pusat Pengembangan Hutan Berkelanjutan (P2HB) Kementerian Kehutanan bersama Balai Konservasi Sumber Daya…

4 jam ago

Terminal LPG Tanjung Sekong Pasok 40 Persen LPG Nasional

SATUJABAR, CILEGON – Terminal LPG Tanjung Sekong menjadi salah satu infrastruktur strategis Pertamina dalam menjaga…

4 jam ago

BNPB Latih Para Relawan lewat KEMBARA di Ciamis

SATUJABAR, CIAMIS – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten…

4 jam ago

Kemenhaj Pastikan Sanksi Tegas Travel Penelantar Jemaah

SATUJABAR, JAKARTA – Kemenhaj atau Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk…

4 jam ago

Zikir dan Doa Kebangsaan 2026: 100.000 Orang Hadiri Padati Monas

SATUJABAR, JAKARTA - Suasana khidmat menyelimuti kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta,, saat pemerintah menggelar Zikir…

4 jam ago

Gladiator Bogor Arena, Dedie Rachim: Ajang Ukir Prestasi

Gladiator Bogor Arena ini diselenggarakan oleh Yayasan Catatan Akhir Sekolah bersama Pertina dan Pemkot Bogor.…

4 jam ago

This website uses cookies.