Berita

Maling Kotak Amal Masjid di Tasikmalaya Diringkus Polisi Setelah Aksinya Terekam CCTV

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang pencuri uang kotak amal masjid di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diringkus polisi setelah aksinya terekam kamera pengawas, atau CCTV.

Pelaku diringkus setelah bertindak nekad untuk ketigakalinya.

Aksi pencurian uang kotak amal masjid yang dilakukan pria berinisial RR, terjadi di wilayah Desa/Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (15/07/2024). Pelaku melakukan aksinya saat dinihari, dengan menyelinap masuk ke dalam masjid.

Pelaku berhasil diringkus polisi setelah aksi nekadnya terekam kamera pengawas, atau CCTV.

Pria berusia 27 tahun tersebut diringkus di rumahnya, yang terletak tidak jauh dari lokasi masjid, dan langsung digelandang ke Markas Polsek (Mapolsek) Leuwisari.

“Benar, aksi pencurian uang kotak amal masjid terjadi di wilayah hukum Polsek Leuwisari. Pelaku berhasil kami amankan dan kini telah ditahan,” ujar Kapolsek Leuwisari, Iptu Pramono Adi, Selasa (16/07/24).

Pramono mengatakan, identitas pelaku bisa diketahui setelah aksinya terekam kamera pengawas, atau CCTV. Pelaku yang tinggal tidak jauh dari lokasi masjid, menyelinap masuk ke dalam masjid melalui pintu samping.

Sudah 3 Kali

Pelaku merusak kunci kotak amal masjid dengan menggunakan gunting, lalu menguras uang yang ada di dalamnya. Total uang yang dibawa kabur pelaku sebesar Rp. 400 ribu

Dalam pengakuannya kepada polisi, pelaku sudah mencuri kotak amal sebayak tiga kali dengan beda masjid.

Dari aksinya yang pertama, pelaku membawa kabur uang Rp. 90 ribu, kedua Rp. 100 ribu, dan saat aksi untuk ketigakalinya, berhasil diringkus polisi.

“Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian uang kotak amal masjid. TKP (tempat kejadian perkara) pencurian di masjid Desa Sukaharja, Desa Sukamulih, dan di Desa Sariwangi” kata Pramono.

Pelaku mengaku nekad, karena terdesak untuk membayar utang ke warung. Uang kotak amal masjid yang dicurinya, digunakan pelaku untuk membayar utangnya ke warung saat bekerja sebagai kuli bangunan.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Pelaku yang saat ini harus mendekam di tahanan Mapolsek Leuwisari, terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Perkuat Integritas dan Keberkahan Operasi, Perwira Kilang Balongan Gelar Doa Bersama

SATUJABAR, BALONGAN – PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Balongan terus menanamkan budaya kerja yang…

6 jam ago

‘Pak Ogah’ di Banjar Ditemukan Tewas di Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

SATUJABAR, BANJAR--Seorang pria di Kota Banjar, Jawa Barat, yang berprofesi sebagai 'Pak Ogah', atau pengatur…

9 jam ago

Indonesia Bangun AI Factory Terbesar di ASEAN, Menkomdigi: Langkah Besar Menuju AI Hub Regional

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyambut baik peluncuran Zankore by Indosat,…

10 jam ago

Transformasi Digital Perkuat Layanan, bank bjb Raih Lima Titanium Awards pada PRIMA Awards 2026

BALI – Komitmen bank bjb dalam menghadirkan layanan perbankan yang inovatif dan berorientasi pada kebutuhan…

10 jam ago

Bandara Husein Layani Bandung-Palembang, Sudah Beroperasi

SATUJABAR, BANDUNG - Antusiasme masyarakat terhadap kembali beroperasinya penerbangan dari Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung…

10 jam ago

Bandung Game Demo Day, Panggung Talenta Gim Lokal Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Bandung Game Demo Day yang digelar Pemkot Bandung di Gedung Serbaguna Balai…

10 jam ago

This website uses cookies.