Berita

Maling Kotak Amal Masjid di Tasikmalaya Diringkus Polisi Setelah Aksinya Terekam CCTV

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang pencuri uang kotak amal masjid di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diringkus polisi setelah aksinya terekam kamera pengawas, atau CCTV.

Pelaku diringkus setelah bertindak nekad untuk ketigakalinya.

Aksi pencurian uang kotak amal masjid yang dilakukan pria berinisial RR, terjadi di wilayah Desa/Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (15/07/2024). Pelaku melakukan aksinya saat dinihari, dengan menyelinap masuk ke dalam masjid.

Pelaku berhasil diringkus polisi setelah aksi nekadnya terekam kamera pengawas, atau CCTV.

Pria berusia 27 tahun tersebut diringkus di rumahnya, yang terletak tidak jauh dari lokasi masjid, dan langsung digelandang ke Markas Polsek (Mapolsek) Leuwisari.

“Benar, aksi pencurian uang kotak amal masjid terjadi di wilayah hukum Polsek Leuwisari. Pelaku berhasil kami amankan dan kini telah ditahan,” ujar Kapolsek Leuwisari, Iptu Pramono Adi, Selasa (16/07/24).

Pramono mengatakan, identitas pelaku bisa diketahui setelah aksinya terekam kamera pengawas, atau CCTV. Pelaku yang tinggal tidak jauh dari lokasi masjid, menyelinap masuk ke dalam masjid melalui pintu samping.

Sudah 3 Kali

Pelaku merusak kunci kotak amal masjid dengan menggunakan gunting, lalu menguras uang yang ada di dalamnya. Total uang yang dibawa kabur pelaku sebesar Rp. 400 ribu

Dalam pengakuannya kepada polisi, pelaku sudah mencuri kotak amal sebayak tiga kali dengan beda masjid.

Dari aksinya yang pertama, pelaku membawa kabur uang Rp. 90 ribu, kedua Rp. 100 ribu, dan saat aksi untuk ketigakalinya, berhasil diringkus polisi.

“Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian uang kotak amal masjid. TKP (tempat kejadian perkara) pencurian di masjid Desa Sukaharja, Desa Sukamulih, dan di Desa Sariwangi” kata Pramono.

Pelaku mengaku nekad, karena terdesak untuk membayar utang ke warung. Uang kotak amal masjid yang dicurinya, digunakan pelaku untuk membayar utangnya ke warung saat bekerja sebagai kuli bangunan.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Pelaku yang saat ini harus mendekam di tahanan Mapolsek Leuwisari, terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Andri El Faruqi dan Andika D Khagen Terpilih Aklamasi Ketua dan Sekretaris AMSI Sumbar Periode 2024-2028

SATUJABAR, BANDUNG - Pasangan pimpinan media di Sumatera Barat CEO Langgam.id Andri El Faruqi dan…

32 menit ago

bank bjb Raih 2 Penghargaan Indonesia Best Financial Awards 2024, Kategori Best Brand Popularity & Best Social Contribution Reputation

JAKARTA – bank bjb terus memperkuat posisinya di industri perbankan melalui berbagai inovasi yang memudahkan…

42 menit ago

Tingkatkan Kualitas Jalan, Tol Cipali Tambah Lajur Ketiga di KM 87 -110

Pada pekan ke-19 pekerjaan, penambahan lajur ketiga di ruas Tol Cipali telah melampaui target realisasi.…

45 menit ago

Petugas Dinkes Gadungan Hipnotis dan Gasak Emas Warga, Lima Pelaku Dicokok Polisi

Para tersangka berpura-pura menawarkan pengobatan terapi gratis kepada korban, tapi kemudian dihipnotis. SATUJABAR, CIREBON –…

56 menit ago

Ditemui Perawat Se-Jabar, Dedi Mulyadi Ungkap Revolusi Kesehatan

Kang Dedi akan melakukan banyak perubahan yang cepat dan signifikan terkait penataan kesehatan di Jabar.…

1 jam ago

Polsek Karangpawitan Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Garut

BANDUNG - Polsek Karangpawitan Polres Garut melakukan penggerebekan di sebuah arena sabung ayam yang terletak…

1 jam ago

This website uses cookies.