Berita

Maling Kotak Amal Masjid di Tasikmalaya Diringkus Polisi Setelah Aksinya Terekam CCTV

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang pencuri uang kotak amal masjid di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diringkus polisi setelah aksinya terekam kamera pengawas, atau CCTV.

Pelaku diringkus setelah bertindak nekad untuk ketigakalinya.

Aksi pencurian uang kotak amal masjid yang dilakukan pria berinisial RR, terjadi di wilayah Desa/Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (15/07/2024). Pelaku melakukan aksinya saat dinihari, dengan menyelinap masuk ke dalam masjid.

Pelaku berhasil diringkus polisi setelah aksi nekadnya terekam kamera pengawas, atau CCTV.

Pria berusia 27 tahun tersebut diringkus di rumahnya, yang terletak tidak jauh dari lokasi masjid, dan langsung digelandang ke Markas Polsek (Mapolsek) Leuwisari.

“Benar, aksi pencurian uang kotak amal masjid terjadi di wilayah hukum Polsek Leuwisari. Pelaku berhasil kami amankan dan kini telah ditahan,” ujar Kapolsek Leuwisari, Iptu Pramono Adi, Selasa (16/07/24).

Pramono mengatakan, identitas pelaku bisa diketahui setelah aksinya terekam kamera pengawas, atau CCTV. Pelaku yang tinggal tidak jauh dari lokasi masjid, menyelinap masuk ke dalam masjid melalui pintu samping.

Sudah 3 Kali

Pelaku merusak kunci kotak amal masjid dengan menggunakan gunting, lalu menguras uang yang ada di dalamnya. Total uang yang dibawa kabur pelaku sebesar Rp. 400 ribu

Dalam pengakuannya kepada polisi, pelaku sudah mencuri kotak amal sebayak tiga kali dengan beda masjid.

Dari aksinya yang pertama, pelaku membawa kabur uang Rp. 90 ribu, kedua Rp. 100 ribu, dan saat aksi untuk ketigakalinya, berhasil diringkus polisi.

“Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian uang kotak amal masjid. TKP (tempat kejadian perkara) pencurian di masjid Desa Sukaharja, Desa Sukamulih, dan di Desa Sariwangi” kata Pramono.

Pelaku mengaku nekad, karena terdesak untuk membayar utang ke warung. Uang kotak amal masjid yang dicurinya, digunakan pelaku untuk membayar utangnya ke warung saat bekerja sebagai kuli bangunan.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Pelaku yang saat ini harus mendekam di tahanan Mapolsek Leuwisari, terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Festival Jamu Tampilkan Warisan Nusantara sebagai Motor Ekonomi Kreatif

JAKARTA - Jamu, sebagai salah satu warisan budaya Nusantara, semakin diperkuat posisinya di kancah ekonomi…

38 menit ago

Rekomendasi Saham Senin (28/7/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Senin (28/7/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

55 menit ago

Pesan dari Gubernur: Sungai Harus Dimuliakan, Bukan Dihina

BOGOR - Di bawah langit senja Kota Bogor, suara tawa anak-anak bercampur riuh tepuk tangan…

1 jam ago

Petani di Garut Tewas Terjatuh dari Pohon Aren Saat Menyadap Nira

GARUT - Seorang petani di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, meninggal dunia usai terjatuh dari pohon…

1 jam ago

BNPB: Karhutla Masih Terjadi di Sejumlah Daerah, Waspadai Puncak Musim Kemarau

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis perkembangan terkini penanganan bencana di berbagai wilayah…

1 jam ago

Pemkab Bekasi Resmi Luncurkan Logo Hari Jadi ke-75, Simbol Semangat Bangkit, Maju, dan Sejahtera

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi meluncurkan logo peringatan Hari Jadi Kabupaten Bekasi…

2 jam ago

This website uses cookies.