Berita

Mahasiswa Predator Seks di Ciamis, 13 Anak Sekolah Jadi Korban

SATUJABAR, CIAMIS — Seorang mahasiswa di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah dilaporkan telah mencabuli anak-anak sekolah. Tidak tanggung-tanggung, perbuatan bejatnya dilakukan terhadap 13 anak sekolah, dengan memanfaatkan aktivitasnya sebagai motivator dan influencer.

Orangtua sekarang harus lebih ekstra hati-hati dalam mengawasi dan menjaga anak-anaknya. Di Kabupaten Ciamis, sedikitnya 13 anak-anak di bawah umur, diduga telah menjadi korban kekerasan seksual dan kekerasan fisik seorang mahasiswa, dengan memanfaatkan aktivitasnya sebagai motivator dan infuencer.

Mahasiswa berinisial FA, berusia 27 tahun, telah ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, setelah dilaporkan orangtua korban. Mahasiswa Fakultas Hukum sebuah perguruan tinggi di Kabupaten Ciamis tersebut, dihadirkan saat Polres Ciamis menggelar keterangan pers.

“Kami telah menetapkan tersangka terhadap mahasiswa berinsial FA, 27 tahun, atas dugaan melakukan kekerasan seksual dan kekerasan fisik terhadap anak-anak di bawah umur, siswa sekolah. Kasus ini terungkap, atas laporan orangtua korban dan pihak sekolah,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, dalam keterangan pers di Mapolres Ciamis, Senin (12/05/2025).

Akmal mengatakan, kasus terungkap, pada 7 Mei 2025 lalu, setelah orangtua korban ditemani pihak sekolah, awalnya melaporkan anaknya telah menjadi korban penganiayaan tersangka. Dari laporan tersebut, terungkap selain mendapat kekerasan fisik, ternyata juga kekerasan seksual dan dugaan korbannya hingga 13 anak.

Jumlah korban mencapai 13 anak dari satu sekolah, hasil pendalaman penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi korban. Kekerasan seksual terhadap korban, mulai memeluk, mencium, korban dipaksa melakukan oral seks, hingga disodomi tersangka.

“Tersangka melakukan perbuatan seks menyimpang diawali kekerasan fisik, dengan memukul, menampar, dan menendang korban. Setelah itu, korban dicabuli, dipeluk, dicium, dipaksa melakukan oral seks, hingga disodomi,” kata Akmal.

Akmal mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman, dari jumlah 13 korban, sembilan anak telah disodomi oleh tersangka. Empat korban lainnya dipaksa melakukan oral seks.

Aktivitas sebagai mahasiswa yang menjadi motivator dan influencer berkaitan cara dan upaya terhindar dari kenakalan remaja, hanya dijadikan kedok oleh tersangka. Tersangka sengaja datang ke sekolah untuk diberikan kesempatan bisa berkomunikasi dengan anak-anak didik untuk memberikan motivasi dan pencerahan agar terhindar dari kenakalan remaja, anti narkoba, dan minuman keras.

Tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, akan dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana hingga 15 tahun kurungan penjara, serta denda paling banyak Rp.5 miliar.(chd).

Editor

Recent Posts

Komunitas Reptil Bandung Edukasi Warga

Di balik stigma sebagai hewan yang menakutkan dan berbahaya, reptil memiliki peran penting dalam menjaga…

2 jam ago

Korea Masters 2026 Digelar Pekan Ini, Berhadiah Total Rp 4,25 Miliar

SATUJABAR, ASAN — Korea Master 2026 atau VICTOR Korea Masters 2026 digelar 4 hingga 9…

2 jam ago

Menko Airlangga Apresiasi Kontribusi Himpunan Kawasan Industri

SATUJABAR, JAKARTA - Sektor industri memiliki peran strategis sebagai salah satu motor penting penggerak pertumbuhan…

10 jam ago

The Local Market Jadi Agenda Rutin Bulanan

The Local Market tidak hanya menjadi tempat transaksi, tetapi juga ruang interaksi antara kreator dan…

10 jam ago

HoYo FEST 2026, Wamen Ekraf: Perkuat Sinergi

HoYo FEST menunjukkan bahwa kolaborasi antara IP global dan kreator lokal mampu menciptakan nilai ekonomi…

10 jam ago

Padaringan Leuweung Awi Cisurupan Dibuka, Topang Sustainable Tourism

Padaringan Leuweung Awi Cisurupan berlokasi di kawasan Bukit Mbah Garut, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru Kota…

11 jam ago

This website uses cookies.