Longsor (Ilustrasi/pixabay)
Satu tim regu penyelamat diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pencarian terhadap korban.
SATUJABAR, BANDUNG — Bencana tanah longsor terjadi di Kampung Babakan Randu, Desa Dayeuhkolot, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Sabtu (12/4/2025) sore. Dilaporkan, seorang warga bernamma Rafik (55 tahun) tertimbun material longsor. Proses pencarian dilakukan akan tetapi korban belum ditemukan.
Kepala Seksi Operasi dan Siaga Moch Adip mengatakan petugas menerima laporan seorang warga tertimbun material longsor di Subang, Sabtu (12/4/2025). Selanjutnya, satu tim regu penyelamat dikerahkan untuk melakukan proses pencarian korban.
“Longsor menyebabkan satu orang tertimbun material longsor dan hingga saat ini belum ditemukan,” ucap dia.
Dia mengatakan, Kantor SAR Bandung berkoordinasi dengan BPBD Subang serta memberangkatkan satu tim regu penyelamat ke lokasi untuk melakukan pencarian terhadap korban. Tiba di lokasi pukul 17.25 WIB, tim melakukan pemetaaan.
“Hingga pukul 17.35 WIB hasil pencarian masih nihil, berdasarkan pertimbangan teknik di lapangan pencarian dihentikan sementara dan akan dilanjutkan esok hari,” kata dia.
Dia mendapatkan, laporan bahwa longsor terjadi akibat hujan deras dan kondisi tanah yang labil. Peristiwa longsor terjadi dua kali di titik yang sama.
“Saat kejadian korban tengah berada di pesawahan memperbaiki saluran air,” kata dia.
Saat itu, dia mengatakan, korban sempat mengirimkan video di grup Whatsapp. Akan tetapi pada longsoran kedua korban tidak dapat dihubungi dan diduga tertimbun. (yul)
Dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jamaah. SATUJABAR,…
SATUJABAR, BANDUNG -- Seorang mahasiswa tewas setelah sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan mobil di…
BANDUNG - Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti lobi di salah satu hotel di Amman,…
BANDUNG - Kehadiran Presiden Prabowo Subianto di Kerajaan Yordania Hasyimiyah, disambut dengan penuh kehormatan dan…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 14/4/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
Majelis hakim memberikan putusan lepas (ontslag) kepada tersangka korupsi pemberian fasilitas CPO di Pn Jakpus.…
This website uses cookies.