Keterangan pers Polda Jawa Barat kasus konten pornografi live streaming.(Foto:Istimewa)
SATUJABAR, BANDUNG — Polda Jawa Barat membongkar kegiatan pornografi secara live streaming di media sosial. Tujuh orang pelaku yang terlibat dalam kegiatan live streaming pornografi dengan berbayar tersebut, diamankan.
Kegiatan pornografi secara live streaming di media sosial melibatkan sindikat, dibongkar Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat. Tujuh pelaku yang berhasil diamankan, terdiri dari pemilik beserta pengelola agensi terkait kegiatan pornografi, serta lima orang talent, atau host perempuan, berinisial JZ, ST, NS, AA dan SDR.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, terbongkarya bisnis konten pornografi secara live streaming berbayar, hasil patroli siber Tim Ditressiber. Patroli siber, menemukan bisnis kegiatan pornografi berbasis aplikasi live streaming secara berbayar bagi penggunanya, yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Hasil patroli siber ditindaklanjuti proses penyelidikan, diketahui kantor agensi kegiatan tersebut, beralamat di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Tim Ditressiber kemudian melakukan penggerebekan,” ujar Jules Abraham, dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Kamis (6/3/2025).
Saat digerebek, ditemukan sejumlah perempuan yang sedang beraktivitas menjadi host live streaming dalam keadaan bugil alias tanpa busana. Lima perempuan host bersama pemilik dan pengelola agensi langsung diamankan.
“Dalam bisnis kegiatan pornografinya, pemilik agensi berinisial DA menawarkan layanan porno lewat akun Instagram. Foto wajah talent, atau host diunggah untuk menarik minat user yang melihatnya di Instragram sehingga mau berlangganan live streaming secara berbayar,” kata Jules Abraham.
Sementara peran talent, atau host melakukan video call dengan menggunakan aplikasi live streaming tersebut. Dalam video call itu, para talent sesuai dengan permintaan user atau pengguna ini, memperlihatkan bagian sensitif dari tubuhnya dan menerima koin yang dibayarkan dari user yang sudah berlangganan.
Barang bukti yang diamankan di kantor agensi, diantaranya 14 unit handphone (HP) berbagai merk dan 12 akun aplikasi live streaming berbayar. Para pelaku yang terlibat dalam bisnis melanggar norma dan hukum dengan memanfaatkan sarana media sosial, ditahan dan akan dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya.
Para pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 29 junto Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi junto Pasal 55 Ayat (1), dan/atau Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para pelaku terancam hukuman pidana 6 tahun hingga 12 tahun kurungan penjara, serta denda paling banyak Rp.1 miliar hingga Rp.6 miliar.(chd).
SATUJABAR, GARUT -- Dua pemuda berandalan di Garut, Jawa Barat, sudah menjadi pelaku kejahatan, berulang…
Ada 17 pengacara yang mendampingi Hasto di meja hijau. JAKARTA -- PDI Perjuangan (PDIP) menambah…
Program ini bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat serta mengurangi kepadatan di…
SATUJABAR, KARAWANG -- Dua orang pelaku pencurian sepeda motor menjadi sasaran amuk massa di Karawang,…
Arab Saudi berupaya untuk mengurangi atau melakukan rasionalisasi petugas haji. JAKARTA -- Ketua Komnas Haji…
400 liter kopi Arab disajikan bersama 12.000 hidangan berbuka puasa yang dibagikan di seluruh area…
This website uses cookies.