Berita

Live Streaming Konten Asusila di Cirebon Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Diringkus

SATUJABAR, CIREBON — Bisnis praktik live streaming konten asusila di Kota Cirebon, Jawa Barat, dibongkar polisi. Dua orang tersangka yang telah memperkerjakan para korbannnya berpenampilan tidak senonoh secara live streaming, diringkus.

Dua tersangka sebagai otak dalam bisnis praktik live streaming konten asusila, berinisial BM dan MF. Keduanya diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota.

Kedua tersangka telah memperdayai para korbannya wanita untuk berpenampilan tidak senonoh di depan kamera secara live streaming, atau disiarkan secara langsung dalam konten di media sosial (medsos). Mirisnya, dari para korban yang berhasil diperdayai dengan iming-iming bayaran mahal, dua orang diantaranya wanita dibawah umur.

“Kedua tersangka awalnya menyebar informasi lowongan kerja di toko busana di media sosial sebagai modus. Setelah banyak wanita tertarik, malah ditawarkan untuk membuat konten dewasa dengan iming-iming bayaran mahal,” ujar Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Prasetyo, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Cirebon Kota, Kamis (17/10/2024).

Anggi mengatakan, korban tertarik setelah dijanjikan bayaran 5 juta rupiah ditambah bonus. Para korban, termasuk dua wanita di bawah umur memperlihatkan penampilan vulgar di depan kamera secara live streaming yang diunggah dalam sebuah akun media sosial.

“Informasi dari masyarakat dan hasil patroli cyber, aktivitas live streaming konten asusila tersebut bertempat di wilayah Kota Cirebon. Kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua tersangka dan para korban di sebuah tempat kos,” ungkap Anggi.

Dua tersangka langsung dijebloskan ke tahanan setelah menjalani pemeriksaan. Sementara sembilan wanita, dua diantaranya masih di bawah umur yang menjadi korban diperdaya hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan melibatkan anak-anak, perdagangan orang, serta perlindungan anak. Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polda Metro Jaya

Pengoplosan LPG subsidi ke LPG non subsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat.…

2 jam ago

Praktik Judi Online Jaringan Kamboja Dibongkar Polda Jabar, 2 Orang Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat (Jabar), berhasil membongkar praktik judi…

2 jam ago

Para Penggemar Liam Payne Berduka di Depan Hotel Setelah Kejadian Tragis di Buenos Aires

SATUJABAR, BUENO AIRES -- Sebuah suasana hening penuh ketidakpercayaan menyelimuti jalan. Para penggemar tampak tertegun,…

4 jam ago

Jessi Dituduh Terlibat Kasus Penyerangan Lainnya di Klub Itaewon

SATUJABAR, ITAEWON -- Berita terbaru mengenai Jessi mengungkapkan bahwa penyanyi tersebut menghadapi tuduhan baru terkait…

4 jam ago

Permata Bank Dorong Literasi Keuangan di Jawa Barat

BANDUNG - Permata Bank kembali mempersembahkan ajang tahunannya, Wealth Wisdom  2024, sebagai upaya untuk meningkatkan…

6 jam ago

Korea Utara Ledakkan Akses ke Korea Selatan: Ketegangan di Semenanjung Makin Memanas

SATUJABAR, KOREA -- Ketegangan antara Korea Utara dan Korea Selatan yang telah meningkat selama beberapa…

6 jam ago

This website uses cookies.