Berita

Live Streaming Konten Asusila di Cirebon Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Diringkus

SATUJABAR, CIREBON — Bisnis praktik live streaming konten asusila di Kota Cirebon, Jawa Barat, dibongkar polisi. Dua orang tersangka yang telah memperkerjakan para korbannnya berpenampilan tidak senonoh secara live streaming, diringkus.

Dua tersangka sebagai otak dalam bisnis praktik live streaming konten asusila, berinisial BM dan MF. Keduanya diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota.

Kedua tersangka telah memperdayai para korbannya wanita untuk berpenampilan tidak senonoh di depan kamera secara live streaming, atau disiarkan secara langsung dalam konten di media sosial (medsos). Mirisnya, dari para korban yang berhasil diperdayai dengan iming-iming bayaran mahal, dua orang diantaranya wanita dibawah umur.

“Kedua tersangka awalnya menyebar informasi lowongan kerja di toko busana di media sosial sebagai modus. Setelah banyak wanita tertarik, malah ditawarkan untuk membuat konten dewasa dengan iming-iming bayaran mahal,” ujar Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Prasetyo, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Cirebon Kota, Kamis (17/10/2024).

Anggi mengatakan, korban tertarik setelah dijanjikan bayaran 5 juta rupiah ditambah bonus. Para korban, termasuk dua wanita di bawah umur memperlihatkan penampilan vulgar di depan kamera secara live streaming yang diunggah dalam sebuah akun media sosial.

“Informasi dari masyarakat dan hasil patroli cyber, aktivitas live streaming konten asusila tersebut bertempat di wilayah Kota Cirebon. Kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua tersangka dan para korban di sebuah tempat kos,” ungkap Anggi.

Dua tersangka langsung dijebloskan ke tahanan setelah menjalani pemeriksaan. Sementara sembilan wanita, dua diantaranya masih di bawah umur yang menjadi korban diperdaya hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan melibatkan anak-anak, perdagangan orang, serta perlindungan anak. Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

2 Bos BUMD Jabar Jadi Tersangka Korupsi Pajak Tambang di Sumedang

SATUJABAR, SUMEDANG--Dua orang pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat (Jabar), ditetapkan sebagai…

1 jam ago

Polda Jabar Tangkap 4 Pria Terlibat Kartel Narkoba Golden Triangle

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat berhasil membongkar aksi penyelundupan narkoba jaringan kartel Golden Triangle. Empat pelaku…

3 jam ago

Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjerat OTT KPK

SATUJABAR, JAKARTA--Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel…

5 jam ago

Neraca Perdagangan Indonesia Triwulan II 2025 Tetap Terjaga

SATUJABAR, JAKARTA - Kinerja Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada triwulan II 2025 tetap terjaga. Defisit…

5 jam ago

Kejari Geledah Kantor PT BDS Terkait Kasus Korupsi

SATUJABAR, BANDUNG--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menggeledah kantor PT Bandung Daya Sentosa (BDS).…

7 jam ago

Harga Emas Antam Kamis 21/8/2025 Rp 1.914.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Kamis 21/8/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

11 jam ago

This website uses cookies.