Berita

Libur Sekolah 2026: Pemerintah Beri Diskon Tarif Transportasi

SATUJABAR, JAKARTA – Libur sekolah 2026 serta Libur Natal dan Tahun Baru 2026/2027 menjadi memanjakan warga yang akan liburan. Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, untuk menjaga daya beli masyarakat dan pengendalian harga, pemerintah kembali menerapkan kebijakan diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026 serta libur Natal dan tahun baru 2026/2027.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan transportasi yang selamat, aman, serta nyaman, yang juga dapat diakses masyarakat selama periode peningkatan mobilitas. Harapannya, hal tersebut dapat meringankan biaya perjalanan masyarakat, serta mendorong peningkatan pergerakan orang dan aktivitas ekonomi selama periode liburan.

“Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau. Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Sabtu (20/6) melalui keterangan resmi.

Hal ini tertuang pada Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik tentang Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara Sektor Transportasi dalam Pemberian Diskon Tarif Transportasi untuk Stimulus Ekonomi Periode Libur Sekolah Tahun 2026, Natal Tahun 2026, dan Tahun Baru 2027.

Kebijakan diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026 meliputi diskon 30 persen untuk semua lintas pelayanan kereta api komersial kelas ekonomi pada 20 Juni sampai 5 Juli 2026, diskon 30 persen untuk seluruh ruas trayek kapal laut penumpang kelas ekonomi pada 20 Juni sampai 15 Agustus 2026, diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhan untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan II dan IVA, serta 14 pelabuhan (7 lintasan) angkutan penyeberangan pada 20 Juni sampai 5 Juli 2026, juga diskon 100 persen Pajak Pertambahan Nilai Di Tanggung Pemerintah (PPN DTP) pesawat udara berjadwal kelas ekonomi pada 24 Juni sampai 5 Juli 2026. Adapun lintas angkutan penyeberangan yang mendapat tarif diskon antara lain lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Kayangan-Pototano, Tanjung Uban-Telaga Punggur, Ajibata-Ambarita, serta Sape-Labuan Bajo.

Menhub Dudy menambahkan, aspek keselamatan, keamanan, serta kenyamanan tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan transportasi selama periode liburan.

Editor

Recent Posts

Ratusan WNI Terdampak Gempa Kumamoto Jepang Dalam Pantauan

Berdasarkan data per Desember 2025, tercatat sebanyak 5.032 WNI bermukim di Kumamoto, dengan 214 WNI…

8 menit ago

Harga Emas Rabu 5/8/2026 Antam Rp 2.599.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 5/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

19 menit ago

PIALA PRESIDEN 2026: Persib Vs Persebaya di Final Kamis 6 Agustus

SATUJABAR, BANDUNG – Piala Presiden 2026 berlangsung dari tanggal 25 Juli hingga 6 Agustus 2026.…

2 jam ago

Menhub Dudy Pastikan Investigasi KMP Mutiara Sentosa II Terus Berjalan

SATUJABAR, SURABAYA - Memasuki hari ketiga pascainsiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di perairan utara…

2 jam ago

Sumedang Culture Fest 2026, Sekda Minta Dukungan Menteri Ekraf

Sekda Tuti Ruswati mengajukan dukungan Kementerian Ekraf terhadap penyelenggaraan Culture Fest 2026 di Sumedang dalam…

3 jam ago

Saat Menteri Ekraf Ziarah ke Makam Cut Nyak Dien

SATUJABAR, SUMEDANG - Suasa khidmat mewarnai kunjungan Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya ke…

3 jam ago

This website uses cookies.