Berita

Libur Sekolah 2026: Pemerintah Beri Diskon Tarif Transportasi

SATUJABAR, JAKARTA – Libur sekolah 2026 serta Libur Natal dan Tahun Baru 2026/2027 menjadi memanjakan warga yang akan liburan. Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, untuk menjaga daya beli masyarakat dan pengendalian harga, pemerintah kembali menerapkan kebijakan diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026 serta libur Natal dan tahun baru 2026/2027.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan transportasi yang selamat, aman, serta nyaman, yang juga dapat diakses masyarakat selama periode peningkatan mobilitas. Harapannya, hal tersebut dapat meringankan biaya perjalanan masyarakat, serta mendorong peningkatan pergerakan orang dan aktivitas ekonomi selama periode liburan.

“Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau. Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Sabtu (20/6) melalui keterangan resmi.

Hal ini tertuang pada Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik tentang Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara Sektor Transportasi dalam Pemberian Diskon Tarif Transportasi untuk Stimulus Ekonomi Periode Libur Sekolah Tahun 2026, Natal Tahun 2026, dan Tahun Baru 2027.

Kebijakan diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026 meliputi diskon 30 persen untuk semua lintas pelayanan kereta api komersial kelas ekonomi pada 20 Juni sampai 5 Juli 2026, diskon 30 persen untuk seluruh ruas trayek kapal laut penumpang kelas ekonomi pada 20 Juni sampai 15 Agustus 2026, diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhan untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan II dan IVA, serta 14 pelabuhan (7 lintasan) angkutan penyeberangan pada 20 Juni sampai 5 Juli 2026, juga diskon 100 persen Pajak Pertambahan Nilai Di Tanggung Pemerintah (PPN DTP) pesawat udara berjadwal kelas ekonomi pada 24 Juni sampai 5 Juli 2026. Adapun lintas angkutan penyeberangan yang mendapat tarif diskon antara lain lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Kayangan-Pototano, Tanjung Uban-Telaga Punggur, Ajibata-Ambarita, serta Sape-Labuan Bajo.

Menhub Dudy menambahkan, aspek keselamatan, keamanan, serta kenyamanan tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan transportasi selama periode liburan.

Editor

Recent Posts

Menu Olahan Mi Halal Terbaik di Dunia

Anda penyuka kuliner mi dan seorang muslim tentunya akan menyukai food travelling jika memiliki kesempatan…

22 menit ago

Haji 2026: 874 Jemaah Tiba di Kertajati Majalengka

Haji 2026 memasuki fase pemulangan jemaah dari Tanah Suci ke Tanah Air secara bertahap dengan…

42 menit ago

Haji 2026: Kepulangan Jemaah Capai 62 Persen

Haji 2026 memasuki fase pemulangan jemaah dari Tanah Suci ke Tanah Air secara bertahap dengan…

47 menit ago

Bupati Kuningan Guyub Warga di Acara Marak Ikan

SATUJABAR, KUNINGAN - Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menghadiri kegiatan Marak Ikan Bersama Bupati yang…

54 menit ago

Harga Kebutuhan Pokok di Kota Bandung Stabil

SATUJABAR, BANDUNG - Harga kebutuhan pokok masyarakat (kepokmas) di pasar tradisional dan toko ritel Kota…

1 jam ago

Macau Open 2026: M Yusuf Kandas di Semifinal

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

2 jam ago

This website uses cookies.