UMKM

Layanan Kemasan UMKM Hadir di Daerah, Ini Daftarnya

Layanan kemasan UMKM hadir di sejumlah daerah.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berencana menghadirkan layanan kemasan di 18 kota dan kabupaten di Indonesia.

Hadirnya layanan ini tentu akan semakin membantu Sobat KUKM, terlebih buat kamu yang sedang butuh pendampingan dalam membuat kemasan yang baik dan estetik.

 

Dari 18 kota dan kabupaten tersebut, 10 daerah telah ditetapkan sebagai penerima program lewat Keputusan Menteri Koperasi UKM Nomor 185 Tahun 2024, tertanggal 28 Februari 2024. Ke-10 kota dan kabupaten tersebut adalah:

  1. Provinsi Sumatera Barat
  1. Kabupaten Jembrana
  1. Kabupaten Belitung
  1. Kota Batam
  1. Kabupaten Bandung
  1. Kabupaten Dairi
  1. Kabupaten Sikka
  1. Kabupaten Banyuwangi
  1. Kabupaten Sumedang
  1. Kabupaten Temanggung

Sementara sisanya, yakni sebanyak delapan kota dan kabupaten lain masih menunggu proses administrasi. Kedelapan kota dan kabupaten tersebut adalah:

  1. Provinsi Kalimantan Selatan
  1. Kabupaten Tabalong
  1. Kabupaten Kendari
  1. Kabupaten Buleleng
  1. Kabupaten Kediri
  1. Kabupaten Klaten
  1. Kabupaten Lebak
  1. Kabupaten Bengkulu Utara

Di layanan kemasan ini, Sobat KUKM bisa mendapatkan pendampingan hingga desain final kemasan yang dibutuhkan. Tak hanya itu saja, layanan kemasan ini juga bisa dimanfaatkan oleh pelaku UMKM untuk mengemas produknya. Ini bisa dilakukan jika Sobat KUMKM sudah punya desain kemasan sendiri dan hanya butuh untuk mengemas produknya saja. Produk kamu bisa dikemas di sini dengan lebih baik.

Program ini dihadirkan Kemenkop UKM antara lain untuk meningkatkan mutu dan daya saing produk UMKM melalui perbaikan pengemasan sehingga tampil lebih menarik dan harga bersaing dengan produk serupa di pasaran, membantu pelaku usaha mikro dalam teknis pengemasan produk dan mendorong promosi produk melalui perbaikan desain kemasan, serta memperluas layanan PLUT KUKM dibidang pengemasan produk dengan menyediakan berbagai layanan dan fasilitas serta informasi terkait kemasan produk bagi pelaku usaha UMKM.

 

Layanan kemasan ini dihadirkan sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kemasan Produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui Dana Tugas Pembantuan.

Editor

Recent Posts

BRIN Genjot Hilirisasi Komoditas Singkong dan Pisang

Indonesia merupakan penghasil ubi kayu terbesar kedua di dunia setelah Brazil, dengan produksi mencapai 21…

7 jam ago

Harga BBM Pertamina di Jawa Barat Per 19 April 2026

Harga BBM Pertamina di Jawa Barat Per 19 April 2026 SATUJABAR, BANDUNG – Berikut harga…

8 jam ago

Piala Thomas & Uber 2026: Tim Ganda Putra Kini Punya Pelatih Baru

Hendra yang bertahun-tahun menjadi andalan tim Thomas Indonesia di sektor ganda, kini akan duduk di…

8 jam ago

Piala Thomas & Uber 2026: Tim Indonesia Langsung Berlatih Keras

Pasangan ganda putri Febriana Dwipuji Kusuma/Meilysa Trias Puspitasari mengatakan latihan pertama ini sangat penting untuk…

8 jam ago

Optimalisasi AI Bisa Dongkrak PDB 3,67 Persen

Ekosistem digital yang kuat dan pertumbuhan ekonomi digital yang pesat menjadi modal penting dalam mendorong…

8 jam ago

Menkomdigi: Jurnalis Senior Kunci Jaga Standar Kerja Jurnalistik

Meutya menekankan tanpa proses pewarisan pengalaman, akan muncul kesenjangan antara standar yang dibangun oleh jurnalis…

8 jam ago

This website uses cookies.