Berita

KPUD Kabupaten Garut Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut

BANDUNG – KPUD Kabupaten Garut umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024, sesuai Pengumuman Nomor 165/PL.02.2-Pu/3205/2024, tanggal 24 Agustus 2024.

Pengumuman itu disiarkan melalui laman https://kab-garut.kpu.go.id.

Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Garut, Dedi Rosadi, mengungkapkan, pendaftaran calon bupati dan wakil bupati garut akan dibuka mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59.

Pendaftaran ini mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, sebagaimana pada Pasal 40 Ayat (3), yang mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5% untuk dapat mengusung calon kepala daerah.

“Hitungannya itu dari surat suara sah, perolehan surat suara sah itu untuk di Kabupaten Garut sendiri jatuhnya itu 6.5% itu jadi 101 ribu sekian, jadi kalau ngambil dari suara sah itu kawan-kawan partai politik kemarin yang mengikuti kontestasi itu harus mempunyai 101 ribu sekian,” ujar Dedi dilansir situs Pemkab Garut.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Garut Nomor 1897 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor 1894 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 101.168.

Optimistis Lancar

Dedi menambahkan bahwa beberapa partai politik sudah melakukan persiapan untuk pendaftaran calon, sehingga waktu yang diberikan tidak dirasa sempit.

“Karena saya tadi mendengar teman-teman itu sudah mengurus beberapa hal terkait syarat calon dan pencalonan yang akan didaftarkan ke KPU Kabupaten Garut,” ucapnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Garut, Bambang Hafidz, menegaskan pentingnya koordinasi teknis terkait pendaftaran calon serta pengamanan selama proses tersebut berlangsung.

“Ya kita semua mendukung dari DESK Pilkada, dari masing-masing SKPD yang dibutuhkan pada saat nanti proses pendaftaran kita siapkan,” ucapnya.

Sementara itu untuk proses pendaftaran  Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut periode 2024-2029 ini KPU Kabupaten Garut telah menyiapkan tempat di Kantor KPU Kabupaten Garut, Jalan Suherman KM 147 Desa Jati Kecamatan Tarogong Kaler – Garut.

Hal itu termasuk ruang pendaftaran, ruang rombongan peserta pengusung calon bupati dan wakil bupati Garut dan konferensi pers serta fasilitas live streaming melalui kanal YouTube KPU Kabupaten Garut sebagai media bagi masyarakat yang akan menyimak selama  proses pendaftaran.

Editor

Recent Posts

Harga Emas Antam Senin 28/7/2025 Rp 1.914.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 28/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

3 jam ago

Klaim Data 4,6 Juta Warga Jabar Dijual, Diskominfo Pastikan Tidak Benar

SATUJABAR, BANDUNG--Data 4,6 juta warga Jawa Barat diklaim telah dijual di forum dark web oleh…

3 jam ago

Festival Jamu Tampilkan Warisan Nusantara sebagai Motor Ekonomi Kreatif

JAKARTA - Jamu, sebagai salah satu warisan budaya Nusantara, semakin diperkuat posisinya di kancah ekonomi…

4 jam ago

Rekomendasi Saham Senin (28/7/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Senin (28/7/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

5 jam ago

Pesan dari Gubernur: Sungai Harus Dimuliakan, Bukan Dihina

BOGOR - Di bawah langit senja Kota Bogor, suara tawa anak-anak bercampur riuh tepuk tangan…

5 jam ago

Petani di Garut Tewas Terjatuh dari Pohon Aren Saat Menyadap Nira

GARUT - Seorang petani di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, meninggal dunia usai terjatuh dari pohon…

5 jam ago

This website uses cookies.