Berita

KPU Tetapkan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Gubernur dan Wagub Jabar Terpilih 9 Januari 2025

SATUJABAR, BANDUNG– Pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat terpilih, hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Penetapan akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis 9 Januari 2025.

Jadwal penetapan pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat terpilih, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, menerima surat dari KPU RI. Surat yang ditujukan ke KPU Jawa Barat tersebut, bernomor 24/PL.02.7-SD/06/202, tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.

“Jadwalnya hari Kamis, tanggal 9 Januari 2025. Sudah diinformasikan oleh KPU RI, sebagai hari penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Kepala Divisi (Kadiv) Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Barat, Aneu Nursifah, dalam keterangannya, Selasa (07/01/2025).

Sesuai ketentuan Pasal 57 ayat 1, PKPU Nomor 18 Tahun 2024, jika tidak ada permohonan perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka penetapan calon terpilih harus dilakukan paling lama 3 hari setelah KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota memperoleh surat pemberitahuan resmi.

Aneu mengatakan, terkait penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat terpilih, saat ini KPU Jawa Barat masih membahas soal tempat dan waktunya. Masih dibahas Komisioner KPU Jawa Barat, tapi untuk penetapannya sudah diputuskan, hari Kamis 9 Januari 2025.

Aneu menjelaskan, KPU Jawa Barat juga akan mengundang kehadiran tiga pasangan calon lainnya, yakni pasangan Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja, dan pasangan Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie.

“Tidak hanya para kandidat saja. Tapi, atas instruksi KPU RI, juga harus mengundang banyak pihak agar acara penetapan tersosialisasi dengan baik,” jelas Aneu.

Sementara untuk penetapan pasangan terpilih di Pilkada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa Barat, diberlakukan bagi daerah yang tidak ada gugatan ke MK. Pasangan Bupati dan Walikota terpilih tersebut, akan ditetapkan sesuai ketentuan, maksimal 3 hari sejak turunnya surat penetapan dari KPU RI.

Ada sebelas hasil Pilkada yang digugat ke MK dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di wilayah Jawa Barat. Kesebelas Pilkada Kota dan Kabupaten tersebut, yakni Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung, Kota Depok, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kota Bekasi, dan Kabupaten Cirebon.

“Jadi untuk hasil Pilkada Serentak Kabupaten dan Kota, waktu penetapannya sama. Kecuali untuk Kabupaten dan Kota, yang masih berperkara (digugat) ke MK,” tegas Aneu.(chd).

Editor

Recent Posts

Jadi Tersangka kasus Penipuan Cek Kosong Rp.3 Miliar, Ketua HIPMI Kabupaten Bandung Ditahan

SATUJABAR, BANDUNG--Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Bandung, berinisial TD, dilaporkan kasus dugaan penipuan…

2 jam ago

Wartawan dan Polisi Gadungan di Sumedang Ditangkap Peras dan Sekap Kurir Paket

SATUJABAR, SUMEDANG--Polres Sumedang, Jawa Barat, menangkap empat pelaku pemerasan mengaku-ngaku wartawan dan polisi. Korban pemerasan…

3 jam ago

Nelayan Indonesia Hanyut Ke Malaysia, KJRI Turun Tangan

SATUJABAR, JOHOR BAHRU MALAYSIA – Nelayan Indonesia hanyut ke Malaysia saat melaut namun kehabisan bahan…

5 jam ago

Penjual Mie Ayam Vs Rentenir di Pengadilan, Siapa Menang?

SATUJABAR, SUKABUMI-- Penjual mie ayam di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, digugat rentenir ke pengadilan. Penjual…

5 jam ago

Waralaba Dorong UMKM Naik Kelas, Ungkap Wamendag Roro

SATUJABAR, JAKARTA – Waralaba menjadi sarana strategis dalam upaya mendorong UMKM untuk naik kelas. Wakil…

5 jam ago

Piala AFF U-19: Indonesia, Vietnam, Timor Leste, Myanmar

SATUJABAR, MEDAN – Piala AFF U-19 hasil drawing menempatkan Timnas Indonesia masuk Grup A ASEAN…

6 jam ago

This website uses cookies.