Berita

KPU Tak Hadir Di Rapat DPR, Ada Apa?

SATUJABAR, BANDUNG – Komisi II DPR RI mempertanyakan ketidakhadiran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin (20/11/2023) dengan agenda Konsultasi Penyesuaian PKPU Hasil Putusan MA dan Konsultasi Rancangan Per-Bawaslu.
Padahal RDP tersebut merupakan permintaan dari KPU sendiri kepada Komisi II DPR RI pada tanggal 6 November lalu.
“Kami (Komisi II DPR) baru mendapatkan surat dari KPU pada Minggu (19/11/2023) perihal permohonan penundaan RDP. Alasannya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan jajaran berada di luar negeri,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmaf Doli Kurnia Tandjung dalam RDP dengan Dirjen Politik dan pemerintahan umum Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu dan DKPP (Dewan kehormatan penyelenggara pemilu) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (20/11/2023).
Dalam kesempatan itu Politisi Fraksi Partai Golkar ini mempertanyakan pelayanan KPU, tata cara pengelolaan kantor, karena ketidakhadiran satupun komisioner yang ada di Indonesia.
Termasuk Sekjen KPU yang tidak ada di dalam negeri. Hal tersebut pun mengundang pertanyaan Doli kepada DKPP yang hadir dalam RDP tersebut.
Doli menegaskan pihaknya selalu berkomitmen, jika ada surat yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu baik permohonan perbawaslu atau peraturan KPU pihaknya tidak pernah menunda.
“Apakah komisioner dan sekjen KPU yang semuanya ada di luar negeri ini dapat dilaporkan ke DKPP dan dianggap melanggar etik atau tidak. Kami saja di sini yang sekarang sedang sibuk dengan urusan Dapil, tapi ya terpaksa harus ada yang datang satu. Saya enggak tau ini harus dilaporkan apa gimana sama DKPP ini. Terus yang urusin kantor di sini siapa, siapa penangung jawabnya ya kan. Padahal mereka mengirimkan surat permohonan sifatnya penting,” paparnya dilansir dpr.go.id

PERLU KESERIUSAN

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Ia menilai KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024.
Hal tersebut terbukti pada hari ini dimana tidak ada komisioner dan Sekjen KPU yang mewakili untuk rapat hari ini.
Politisi dari Fraksi PAN ini mengaku bahwa sejatinya pihaknya (Komisi II DPR) tidak melarang komisioner KPU ke luar negeri, namun hendaknya dibuatlah aturan-aturan main.
Sehingga, tidak ada kekosongan di kantor KPU. Hal ini dalam rangka menyelesaikan dan melayani apa yang diperlukan oleh masyarakat.
Lebih lanjut ia berharap semoga sikap KPU tersebut tidak dalam rangka menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024.
Editor

Recent Posts

Pemkot Pastikan Satwa Kebun Binatang Bandung Sehat

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh melalui berbagai metode medis untuk mendapatkan gambaran kondisi satwa secara komprehensif.…

7 jam ago

Mendag: Distribusi Lewat DMO Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng Rakyat

Pemerintah memperkuat kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respons atas gejolak harga dan…

7 jam ago

Tinjau Klenteng See Hin Kiong, Menbud Tegaskan Komitmen Pelestarian Warisan Budaya

SATUJABAR, PADANG – Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, meninjau Klenteng See Hin Kiong di Kota…

8 jam ago

Wali Kota Bandung Sambut IKEA di King’s Shopping Center

Kondisi retail di pusat kota saat ini masih jauh dari optimal. Dari total potensi yang…

8 jam ago

Polres Cimahi Gulung Puluhan Anggota Geng Motor Aniaya dan Rampas Sepeda Motor

SATUJABAR, CIMAHI--Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil menggulung puluhan anggota geng motor yang terlibat dalam aksi…

10 jam ago

Benarkah Pulau Umang di Banten Dijual? Ini Penjelasan Pemerintah

Kementerian Kelautan dan Perikanan bergerak cepat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Umang serta tidak memberikan ruang…

11 jam ago

This website uses cookies.