SATUJABAR, BANDUNG – Komisi II DPR RI mempertanyakan ketidakhadiran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin (20/11/2023) dengan agenda Konsultasi Penyesuaian PKPU Hasil Putusan MA dan Konsultasi Rancangan Per-Bawaslu.
Padahal RDP tersebut merupakan permintaan dari KPU sendiri kepada Komisi II DPR RI pada tanggal 6 November lalu.
“Kami (Komisi II DPR) baru mendapatkan surat dari KPU pada Minggu (19/11/2023) perihal permohonan penundaan RDP. Alasannya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan jajaran berada di luar negeri,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmaf Doli Kurnia Tandjung dalam RDP dengan Dirjen Politik dan pemerintahan umum Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu dan DKPP (Dewan kehormatan penyelenggara pemilu) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (20/11/2023).
Dalam kesempatan itu Politisi Fraksi Partai Golkar ini mempertanyakan pelayanan KPU, tata cara pengelolaan kantor, karena ketidakhadiran satupun komisioner yang ada di Indonesia.
Termasuk Sekjen KPU yang tidak ada di dalam negeri. Hal tersebut pun mengundang pertanyaan Doli kepada DKPP yang hadir dalam RDP tersebut.
Doli menegaskan pihaknya selalu berkomitmen, jika ada surat yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu baik permohonan perbawaslu atau peraturan KPU pihaknya tidak pernah menunda.
“Apakah komisioner dan sekjen KPU yang semuanya ada di luar negeri ini dapat dilaporkan ke DKPP dan dianggap melanggar etik atau tidak. Kami saja di sini yang sekarang sedang sibuk dengan urusan Dapil, tapi ya terpaksa harus ada yang datang satu. Saya enggak tau ini harus dilaporkan apa gimana sama DKPP ini. Terus yang urusin kantor di sini siapa, siapa penangung jawabnya ya kan. Padahal mereka mengirimkan surat permohonan sifatnya penting,” paparnya dilansir dpr.go.id
PERLU KESERIUSAN
Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Ia menilai KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024.
Hal tersebut terbukti pada hari ini dimana tidak ada komisioner dan Sekjen KPU yang mewakili untuk rapat hari ini.
Politisi dari Fraksi PAN ini mengaku bahwa sejatinya pihaknya (Komisi II DPR) tidak melarang komisioner KPU ke luar negeri, namun hendaknya dibuatlah aturan-aturan main.
Sehingga, tidak ada kekosongan di kantor KPU. Hal ini dalam rangka menyelesaikan dan melayani apa yang diperlukan oleh masyarakat.
Lebih lanjut ia berharap semoga sikap KPU tersebut tidak dalam rangka menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024.