Berita

KPU Majalengka Larang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada Serentak

SATUJABAR, MAJALENGKA — KPU Kabupaten Majalengka mengeluarkan larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pilkada Serentak 2024 di sejumlah lokasi. Adapun APK itu meliputi reklame, spanduk, maupun umbul-umbul yang dapat digunakan selama berlangsungnya masa kampanye sejak 25 September – 24 November 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Majalengka Andhi Insan Sidieq mengatakan, sejumlah lokasi yang dilarang dipasangi APK adalah sepanjang jalan protokol di pusat Kabupaten Majalengka, yakni Jalan KH Abdul Halim.

‘’Kecuali di billboard yang sudah mengantongi izin dari perangkat daerah,’’ ujar Andhi, Kamis (26/9/2024).

Untuk areal kantor partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang berada di ruas jalan protokol tersebut, diperbolehkan dipasangi APK. Namun, pemasangannya tidak berada di bahu jalan. ‘’Jadi hanya sampai di batas kantor sekretariatnya saja,’’ ucapnya.

Selain itu, lokasi lainnya yang dilarang dipasang APK, di antaranya, tempat ibadah, lembaga pemerintahan, perkantoran, tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, lampu lalu lintas, median jalanan, trotoar, jembatan, dan pepohonan di sepanjang badan jalan.

Selain di lokasi-lokasi terlarang, APK boleh dipasang. Namun, pemasangannya harus mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota.

Tak hanya mengatur soal pemasangan APK, KPU Kabupaten Majalengka juga telah menetapkan dua lokasi untuk pelaksanaan rapat umum atau kampanye akbar Pilkada Majalengka 2024.

‘’Yakni, di lapangan Gelanggang Generasi Muda (GGM) Majalengka dan lapangan eks Pasar Lawas,’’ ujarnya.

KPU melarang pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2024 di museum atau cagar budaya maupun tempat ibadah, dari mulai masjid, musala, gereja, wihara, pura, hingga kelenteng.

Selain itu, sejumlah lokasi yang dilarang dijadikan lokasi kampanye adalah rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, serta tempat wisata yang dikelola pemda maupun pemerintah desa. (yul)

Editor

Recent Posts

Jabar Tertinggi Kasus Keracunan MBG, Korban Capai Ribuan Orang

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus keracunan massal makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Barat tertinggi hinga…

14 jam ago

Kapolri Minta Kasus Keracunan MBG Diusut

SATUJABAR, JAKARTA--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya mengusut kasus keracunan makanan program Makan Bergizi…

15 jam ago

Kasus TPPO: Kakak-Beradik ‘Penjual’ Reni Sukabumi ke China Ditangkap

SATUJABAR, SUKABUMI--Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Reni Rahmawati, 23 tahun, mulai menemui…

16 jam ago

Harga Emas Sabtu 27/9/2025 Rp 2.191.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 27/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

17 jam ago

Menparekraf Gandeng AKKSI: Perkuat Peran Kreator Konten untuk Ekonomi Digital Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menegaskan komitmennya dalam mendukung ekosistem konten…

22 jam ago

Kemenpar Ajak Himpunan Humas Hotel Sebar Luaskan Publikasi Pariwisata Berkelanjutan

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengajak Himpunan Humas Hotel (H3) Indonesia untuk turut aktif…

22 jam ago

This website uses cookies.