Berita

KPK Verifikasi Aduan Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mencurigai dugaan konflik kepentingan terkait kegiatan tersebut.

SATUJABAR, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami aduan menyangkut adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan retret kepala daerah di Akmil Magelang, Jawa Tengah, pada pekan lalu. Aduan itu sudah masuk dalam tahap verifikasi.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan kegiatan retreat kepala daerah di Akmil Magelang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/2). Koalisi mencurigai dugaan konflik kepentingan terkait kegiatan tersebut.

Anggota Koalisi Feri Amsari mencurigai, pelaksanaan retreat bertentangan dengan regulasi. Ferry mengungkap, kejanggalan retreat kepala daerah seperti penunjukan PT LTI sebagai perusahaan yang mempersiapkan retreat.

“Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka,” kata Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Feri memandang, proses penunjukan harusnya diadakan secara terbuka dan transparan. Hanya saja, Feri mengamati prinsip itu tidak terwujud dalam pelaksanaan program tersebut.

“Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia,” ucap Feri.

Terkait aduan itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, aduan proses ini akan dilakukan penelaahan laporan. “Secara umum laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi, telaah dan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

KPK tak dapat membocorkan perkembangan aduan itu lebih lengkap. Sebab perkembangannya hanya diinformasikan kepada pihak pelapor. “Yang di-update hasil pelaporan hanya pelapor saja,” ujar Tessa.

Tessa menyebut, nantinya pihak pelapor bisa saja dipanggil oleh KPK. Salah satunya guna melengkapi bukti yang kurang. “Bila ada bahan yang kurang, akan dimintakan kepada pelapor untuk dilengkapi,” ujarnya. (yul)

Editor

Recent Posts

Bunuh dan Bakar Kekasih, Mantan Polisi Indramayu Dituntut Penjara Seumur Hidup

SATUJABAR, INDRAMAYU--Alvian Maulana Sinaga, 23 tahun, mantan anggota Polri di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dituntur…

9 jam ago

4 Startup Indonesia Ikuti SusHi Tech Tokyo 2026

Program BEKUP Global Scale-Up hadir sebagai akselerator yang mempersiapkan startup Indonesia menembus pasar internasional melalui…

10 jam ago

Kemenperin Musnahkan Ribuan APAP Tak SNI

Pemusnahan itu pada produk Alat Pemadam Api Portabel (APAP) yang tidak memiliki sertifikat SNI, terdiri…

11 jam ago

Sopir Pikap Penabrak Advokat LBH di Cianjur Diamankan Usai Kabur

SATUJABAR, CIANJUR--Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil mengamankan pengemudi mobil pikap, penyebab kematian seorang advokat salah…

11 jam ago

Wamendag Roro Buka Giat Pendampingan UMKM Perempuan

Kementerian Perdagangan terus mendorong penguatan kapasitas pelaku usaha, khususnya UMKM perempuan, agar mampu beradaptasi dengan…

11 jam ago

BEI Perkuat Pasar Karbon Indonesia Lewat Peluncuran “Aku Net-Zero Hero”

Kampanye “Aku Net-Zero Hero” dirancang dengan pendekatan yang sederhana, terukur, dan mudah diadopsi oleh individu/masyarakat.…

11 jam ago

This website uses cookies.