Berita

KPK Verifikasi Aduan Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mencurigai dugaan konflik kepentingan terkait kegiatan tersebut.

SATUJABAR, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami aduan menyangkut adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan retret kepala daerah di Akmil Magelang, Jawa Tengah, pada pekan lalu. Aduan itu sudah masuk dalam tahap verifikasi.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan kegiatan retreat kepala daerah di Akmil Magelang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/2). Koalisi mencurigai dugaan konflik kepentingan terkait kegiatan tersebut.

Anggota Koalisi Feri Amsari mencurigai, pelaksanaan retreat bertentangan dengan regulasi. Ferry mengungkap, kejanggalan retreat kepala daerah seperti penunjukan PT LTI sebagai perusahaan yang mempersiapkan retreat.

“Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka,” kata Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Feri memandang, proses penunjukan harusnya diadakan secara terbuka dan transparan. Hanya saja, Feri mengamati prinsip itu tidak terwujud dalam pelaksanaan program tersebut.

“Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia,” ucap Feri.

Terkait aduan itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, aduan proses ini akan dilakukan penelaahan laporan. “Secara umum laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi, telaah dan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

KPK tak dapat membocorkan perkembangan aduan itu lebih lengkap. Sebab perkembangannya hanya diinformasikan kepada pihak pelapor. “Yang di-update hasil pelaporan hanya pelapor saja,” ujar Tessa.

Tessa menyebut, nantinya pihak pelapor bisa saja dipanggil oleh KPK. Salah satunya guna melengkapi bukti yang kurang. “Bila ada bahan yang kurang, akan dimintakan kepada pelapor untuk dilengkapi,” ujarnya. (yul)

Editor

Recent Posts

Haji 2026: Sebanyak 63.813 Jemaah Haji Tiba di Tanah Air

SATUJABAR, MAKKAH – Haji 2026 tengah memasuki fase pemulangan jemaah ke Tanah Air yang bersamaan…

5 jam ago

IRT di Cirebon Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dirampok

SATUJABAR, CIREBON--Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditemukan tewas bersimbah darah di…

5 jam ago

Australia Open 2026: Rachel/Febi Maju ke 8 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Australia Open 2026 berlangsung 9 - 14 Juni 2026 di Quaycentre, Olympic…

6 jam ago

KAI Luncurkan Rel Ekonomi Rakyat Melalui KA Cikuray di Garut

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan…

6 jam ago

Soal Dapur MBG, Kepala KSP Dudung Abdurachman: Silakan Cek, Saya Kasih Hadiah

SATUJABAR, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, memberikan klarifikasi tegas terkait…

6 jam ago

PPh Final 0,5 Persen Resmi Berlaku, Omzet hingga 500 Juta Tetap Bebas Pajak

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan…

6 jam ago

This website uses cookies.