Berita

KPK Periksa Mantan Walkot Bandung Yana Mulyana, Sekda, dan Mantan Kadis Perhubungan

Ketiganya diketahui adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Bandung Smart City.

SATUJABAR, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memeriksa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi korupsi pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP) untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2020-2023.

Selain Yana, dua saksi lainnya yang turut diperiksa  adalah mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal dan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama YM, KR, dan DD,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (3/12/2024).

Ketiganya diketahui adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Bandung Smart City. Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana didakwa telah menerima gratifikasi berbentuk uang dan fasilitas sejumlah Rp 400.407.000, terkait dengan proyek Bandung Smart City untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP).

Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendra Eka Saputra di Pengadilan Tipikor Bandung disebutkan, uang dan fasilitas yang diterima Yana, bersumber dari pihak swasta.

Uang beserta fasilitas tersebut, berasal dari Benny selaku direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Dalam suap dan gratifikasi yang diberikan kepada Yana oleh mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Gunawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal ini, diduga untuk mempengaruhi Yana agar bisa menunjuk perusahaan Benny dan Sony sebagai pelaksanaan pengadaan CCTV dan layanan ISP di Kota Bandung.

Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

JPU KPK menuturkan, tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang tahun 2022 hingga 2023 yang bertempat di Pendopo Wali Kota Bandung, Kantor PT Wijaya Jaya Travelindo, Perumahan Citra 2 Pegadungan Jakarta Barat, dan di Blue Sapphire Lounge International Garuda Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Banten.

Dia merinci, Yana telah menerima gratifikasi berbentuk uang sejumlah Rp 206.025.000; 14.520 dolar Singapura; 645.000 Yen; 3.000 dolar AS, dan 15.630 Baht.

Selain menerima dalam berbentuk uang, Yana Mulyana juga menerima gratifikasi dalam bentuk barang yakni sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat melalui Khairur Rijal.

Jaksa menilai, terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yaitu menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung menerima uang.

Atas perbuatannya, JPU KPK mendakwa mantan Wali Kota Bandung tersebut dengan pasal 12 huruf a UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (yul)

Editor

Recent Posts

Tak Perlu Bayar Royalti, Rhoma Irama dan Charly van Houten Izinkan Siapapun Bawakan Lagu Ciptaannya

Rhoma telah menciptakan sekitar 1.000 lagu sepanjang karirnya di industri dangdut. JAKARTA — Dua musisi…

47 menit ago

Saudi Umumkan Haji 2025 Sukses dan Bebas Insiden

Pangeran Saud juga menyampaikan rasa terima kasih kepada para anggota sektor keamanan, kesehatan, dan layanan,…

1 jam ago

Masjidil Haram Padat, Jamaah Indonesia Diimbau Tetap di Hotel pada 12 – 13 Dzulhijjah

Setelah melontar jumrah, jamaah diminta langsung kembali ke hotel masing-masing dan tidak menuju Masjidil Haram…

2 jam ago

Harga Emas Antam Senin 9/6/2025 Rp 1.904.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Senin 9/6/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

2 jam ago

Geng Motor Serang Mobil Warga Pakai Sajam, Empat Pelaku Ditangkap

Pelaku dalam kelompok bermotor yang membawa senjata tajam itu berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. SATUJABAR, INDRAMAYU…

2 jam ago

KDM Larang Murid Diberi PR, Ortu: Itu Karena Guru Suka Jamkos dan Nggak Masuk

Pemberian PR oleh guru juga tidak efektif karena tidak semua anak bisa mengerjakannya. Apalagi, daya…

2 jam ago

This website uses cookies.