Berita

KPK Hibahkan Sejumlah Aset Ke Kabupaten Bogor

SATUJABAR, BANDUNG – Kabupaten Bogor mendapatkan hibah aset senilai total Rp.6.051.763.000.

Aset itu berupa tanah seluas 4.015 meter persegi di Desa Banjarsari Kec. Ciawi senilai Rp 5.265.110.000.

Kemudian satu unit mobil toyota fortuner dengan nilai aset Rp.369.673.000. Serta satu unit mobil hyundai dengan nilai Rp.416.980.000.

Sejumlah aset itu berasal dari barang rampasan negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan No: S-458/KN.4/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang persetujuan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara pada Pemerintah Kabupaten Bogor,

Bupati Bogor Iwan Setiawan menandatangani berita acara serah terima  itu di Auditorium Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Selasa (19/9).

Selain kepada Pemkab Bogor, serah terima penetapan status penggunaan barang milik negara dan hibah yang berasal dari rampasan negara juga diberikan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan LPSK.

Hadir pada acara tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi, serta Sekretaris Jenderal LPSK, Noor Sidharta.

Mendampingi Bupati Bogor, Inspektur Kabupaten Bogor, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

DIPAKAI KANTOR DESA

Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyampaikan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah menghibahkan satu bidang tanah seluas 4.015 meter persegi di Desa Banjarsari Kecamatan Ciawi dan dua unit kendaraan roda empat.

Rencananya tanah ini akan dimanfaatkan untuk relokasi kantor Desa Banjarsari yang sekarang berada di pinggir jalan dan tidak memiliki lahan parkir sehingga kurang representatif untuk melayani masyarakat.

Kemudian relokasi Koramil Ciawi yang saat ini berlokasi di wilayah Kota Bogor. Serta mendirikan kantor UPT Pajak dan Puskesmas. Adapun kendaraan akan dimanfaatkan untuk penunjang operasional perangkat daerah yang masih membutuhkan.

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan, kegiatan hari ini adalah salah satu wujud dari pelaksanaan tugas pokok KPK untuk kepentingan umum, yakni dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baik yang dikerjakan oleh pemerintah daerah dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten Bogor, kemudian Kementerian Keuangan, dan LPSK.

Editor

Recent Posts

Berstatus PMDN, Polytama Kedepankan Compliance Regulasi dan Manfaat bagi Masyarakat

SATUJABAR, INDRAMAYU - PT Polytama Propindo, produsen resin polipropilena terkemuka di Indonesia, sebagai perusahaan Penanaman…

49 menit ago

Pemerintah Umumkan THR & BHR Idulfitri 2026, Ini Rinciannya

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari…

2 jam ago

Pertamina EP Zona 7 Perkuat Sinergi Jelang Tajak KRE-002ST di Desa Sukra

SATUJABAR, INDRAMAYU - Komitmen membangun komunikasi terbuka kembali ditegaskan PT Pertamina EP Zona 7 menjelang…

2 jam ago

BPS Jabar: Ekspor Jabar Januari 2026 Turun 4,24 Persen

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat menyebutkan nilai ekspor Jawa Barat Januari…

3 jam ago

BPS Jabar: Inflasi Februari 2026 Tertinggi di Kabupaten Majalengka

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat menyebutkan pada Februari 2026 inflasi Year…

4 jam ago

Siap-siap! BPS Akan Uji Validitas Data di Pelosok RW

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan, data Layanan Catatan Informasi RW (Laci…

4 jam ago

This website uses cookies.