Berita

KPK Buka Peluang Panggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Langkah tersebut penting agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.

SATUJABAR, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemanggilan ini dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan kuota haji khusus pada tahun 2024.

“Nanti dilihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini. Namun, tentu semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa nanti akan dimintai keterangan oleh KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/6) malam.

Selain itu, Budi mengatakan, KPK membuka peluang untuk memanggil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang dibentuk untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan pembagian dan penetapan kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Semua pihak tentu akan diminta keterangan ya. Tentu pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara ini,” katanya.

Sebelumnya, KPK juga mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya dalam penyelidikan kasus tersebut.

Sementara itu, KPK pada tanggal 10 September 2024 mengungkapkan, siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024.

KPK menyatakan, langkah tersebut penting agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.

Pada kesempatan berbeda, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim, menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 : 50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. (yul)

 

Editor

Recent Posts

PON 2028: Ketum KONI Pusat Kunjungi Venue Pacu Kuda Sumba

SATUJABAR, SUMBA - Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano…

24 menit ago

Piala Presiden 2026: Berikut Jadwal Pertandingannya

SATUJABAR, JAKARTA - Piala Presiden 2026 akan berlangsung 25 Juli hingga 6 Agustus 2026 dengan…

32 menit ago

Festival Film Bandung 2026 Umumkan Nominasi

SATUJABAR, BANDUNG - Forum Film Bandung (FFB) resmi mengumumkan daftar nominasi Film dan Narafilm Terpuji…

1 jam ago

Luke Vickery Resmi Jadi WNI, Siap Bela Timnas

SATUJABAR, JAKARTA - Luke Vickery atau nama lengkapnya Luke Anthony Vickery resmi menyandang status sebagai…

2 jam ago

20 Tahun Tsunami Pangandaran, Kepala BMKG: Perkuat Upaya Mitigasi dan Peringatan Dini

SATUJABAR, JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menggelar webinar bertajuk “A 20 Years…

10 jam ago

Nunggu 28 Tahun, Blok LNG Abadi Masela Mulai Digarap

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto secara resmi memulai groundbreaking Proyek Strategis Nasional (PSN) Liquefied…

10 jam ago

This website uses cookies.