Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bandung terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jawaban ini disampaikan secara tertulis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung ke-8, Senin (17/2/2025).(Foto: Humas Pemkot Bandung)
BANDUNG – Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bandung terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jawaban ini disampaikan secara tertulis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung ke-8, Senin (17/2/2025).
Rapat paripurna ini merupakan kelanjutan dari pembahasan tingkat I yang telah berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-7. Sebelumnya, masing-masing fraksi telah menyampaikan pandangan umum mereka secara tertulis terhadap usulan perubahan Perda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bandung.
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 1 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada Selasa (12/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Koswara menegaskan bahwa perubahan ini adalah tindak lanjut dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.
“Hasil evaluasi ini menunjukkan perlunya perbaikan dan penyesuaian peraturan pajak daerah agar lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan Kota Bandung,” ujar Koswara dikutip dari laman Pemkot Bandung.
Evaluasi tersebut mengidentifikasi beberapa ketentuan yang perlu diperbaiki, termasuk perubahan ketentuan umum, pajak barang dan jasa tertentu, pelayanan retribusi umum, tempat rekreasi, serta tarif retribusi.
Koswara berharap, usulan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung peningkatan pendapatan daerah yang lebih adil dan berkelanjutan bagi masyarakat serta pelaku usaha di Kota Bandung.
Masih terdapat sejumlah jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji. SATUJABAR, JAKARTA -- Anggota Komisi…
Meskipun jumlah petugas kesehatan tahun ini berkurang signifikan, tapi para petugas tetap dituntut untuk memberikan…
Kemenkes mengambil langkah konkret terhadap pelaku sebagai "sanksi etik" dan Surat Izin Praktek (SIP) pelaku…
Lucky baru menyadari bahwa sebagai seorang bupati, dirinya tidak bisa menikmati libur seperti ASN. INDRAMAYU…
Dari investigasi tersebut, didapati adanya pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oknum AMT dan…
Tubuh korban kemudian tersambar api yang diduga berasal dari sisa bakaran rumput. SATUJABAR, CIREBON --…
This website uses cookies.