SATUJABAR, GARUT – Karena dugaan melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) dengan kerugian negara sebesar Rp 493 juta, Kejari Garut langsung menahan seorang kepala desa.
”Kami tetapkan yang bersangkutan berinisial K sebagai tersangka dan akan langsung kami tahan,” kata Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti.
Ia menuturkan tersangka berinisial K merupakan kepala desa yang masih aktif dan saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka, lanjut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan melakukan dugaan tindak pidana korupsi, salah satunya pembelian ambulans seharga Rp200 juta yang dibeli lewat masa tahun anggaran berjalan 2021.
“Untuk membeli misalnya ambulans seharga Rp200 juta, itu dilaksanakan setelah lewat masa tahun anggaran berjalan pada 2021, jadi sudah lewat waktu,” katanya.
Ia menyampaikan alokasi anggaran lainnya terkait program pembangunan pariwisata yang dianggarkan sebesar Rp263 juta, namun saat dicek di lapangan diketahui hanya dibangun kurang lebih 40 persen sehingga sampai saat ini tidak bisa digunakan dan pembangunannya bukan di tanah aset desa.
Selanjutnya, papar dia, tersangka menyelewengkan penggunaan dana sebesar Rp32 juta untuk pemberdayaan masyarakat desa, namun direalisasikan kurang lebih Rp5 juta.
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI)…
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang…
SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis…
SATUJABAR, JAKARTA - Diabetes masih menjadi tantangan kesehatan global, termasuk di Indonesia. Hampir setengah miliar…
SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengapresiasi atas semangat luar biasa yang ditunjukkan anak-anak…
SATUJABAR, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang menempati peringkat pertama di Provinsi Jawa Barat dan peringkat kelima…
This website uses cookies.