SATUJABAR, GARUT – Karena dugaan melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) dengan kerugian negara sebesar Rp 493 juta, Kejari Garut langsung menahan seorang kepala desa.
”Kami tetapkan yang bersangkutan berinisial K sebagai tersangka dan akan langsung kami tahan,” kata Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti.
Ia menuturkan tersangka berinisial K merupakan kepala desa yang masih aktif dan saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka, lanjut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan melakukan dugaan tindak pidana korupsi, salah satunya pembelian ambulans seharga Rp200 juta yang dibeli lewat masa tahun anggaran berjalan 2021.
“Untuk membeli misalnya ambulans seharga Rp200 juta, itu dilaksanakan setelah lewat masa tahun anggaran berjalan pada 2021, jadi sudah lewat waktu,” katanya.
Ia menyampaikan alokasi anggaran lainnya terkait program pembangunan pariwisata yang dianggarkan sebesar Rp263 juta, namun saat dicek di lapangan diketahui hanya dibangun kurang lebih 40 persen sehingga sampai saat ini tidak bisa digunakan dan pembangunannya bukan di tanah aset desa.
Selanjutnya, papar dia, tersangka menyelewengkan penggunaan dana sebesar Rp32 juta untuk pemberdayaan masyarakat desa, namun direalisasikan kurang lebih Rp5 juta.
SATUJABAR, BANDUNG-- Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, tersangka ujaran kebencian terhadap Suku…
SATUJABAR, GARUT--Puluhan calon pengantin di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga menjadi korban penipuan jasa wedding…
SATUJABAR, JAKARTA – Fenomena sinkhole atau lubang runtuhan tanah yang kerap terjadi di sejumlah wilayah…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi industri kecil dan menengah (IKM) agar semakin…
SATUJABAR, SEMARANG – Sepertinya tempat ini sangat layak untuk dikunjungi. Kini, Stasiun Tuntang di Semarang…
SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat siap menindaklanjuti adanya ancaman pembunuhan di ruang digital yang diterima pemain…
This website uses cookies.