Berita

Korban Gigitan Ular Dapat Bantuan Kapolres dan Sekda

BANDUNG – Korban gigitan ular mendapatkan bantuan dari Kapolres Cirebon Kota Bersama PJ Sekda Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar bersama Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Kota Cirebon, Iing Daiman, mengunjungi Dipay Dwitama, anak korban gigitan ular berbisa, di kediamannya di Blok Sigendeng, RT 04 RW 03, Kelurahan Kesambi, Kota Cirebon, pada Senin (27/1).

Dalam kunjungan tersebut, Kapolres Cirebon Kota dan PJ Sekda memberikan bantuan berupa santunan serta dukungan moral kepada keluarga korban. Hadir dalam kesempatan tersebut juga perwakilan dari BPBD Kota Cirebon, TNI, perangkat kelurahan, serta RT/RW setempat.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan. “Kasus seperti ini mengingatkan kita untuk selalu waspada, terutama saat beraktivitas di area yang rawan satwa liar. Kami juga memberikan dukungan berupa santunan agar keluarga tetap semangat dan terbantu dalam proses pemulihan anak mereka,” ujar AKBP Eko.

Sementara itu, PJ Sekda Kota Cirebon, Iing Daiman, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus memberikan perhatian kepada warganya yang membutuhkan, khususnya dalam situasi darurat seperti ini. “Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Pemulihan Dipay menjadi prioritas. Pemerintah Kota Cirebon akan memastikan semua kebutuhan medis dan perawatan lanjutan terpenuhi,” kata Iing.

Peristiwa yang menimpa Dipay Dwitama bermula pada Kamis (19/12/2024), saat Dipay yang merupakan siswa kelas 1 SMP Kartika, sedang bermain di sekitar pesisir pantai. Tiba-tiba, seekor ular berbisa menggigit jari telunjuk tangan kanannya. Meskipun sempat mencoba mengeluarkan racun dengan menyedot luka, kondisinya semakin memburuk.

Sesampainya di rumah, tangan Dipay mulai menghitam, wajahnya pucat, dan tubuhnya kaku. Ia segera dilarikan ke RS Gunung Jati untuk mendapatkan penanganan intensif. Setelah menjalani perawatan selama 11 hari, termasuk pemberian vaksin dan obat penawar racun, Dipay diperbolehkan pulang pada 30 Desember 2024. Meskipun demikian, hingga kini ia masih menjalani perawatan luka dan harus mengganti perban setiap hari.

Editor

Recent Posts

Gebyar Legalitas dan Pelatihan Keamanan Pangan UMKM Sumedang

SATUJABAR, BANDUNG - Wakil Bupati Sumedang M Fajar Aldila membuka Gebyar Legalitas dan Pelatihan Keamanan…

7 jam ago

Viral! Gerombolan Motor Bawa Samurai di Indramayu, 9 Remaja Ditangkap

SATUJABAR, INDRAMAYU--Video memperlihatkan gerombolan motor konvoi sambil mengacung-ngacungkan senjata tajam jeenis samurai di Kabupaten Indramayu,…

8 jam ago

Bakso Lima Saudara, Pilihan Oke Ngebakso di Kota Bandung

Bakso Lima Saudara menawarkan pengalaman menikmati bakso handmade lengkap dengan tutorial racikan kuah "misdasem" yang…

10 jam ago

Bandara Husein Siap Layani Pesawat Boeing 737-800

Bandara Husein telah memenuhi persyaratan operasional untuk melayani pesawat jet berbadan sedang (narrow body) sekelas…

10 jam ago

Garuda Academy Year II 2026 Dimulai, Menpora Erick: Majukan Ekosistem Sepak Bola

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Erick Thohir, menegaskan bahwa…

10 jam ago

Forum Bisnis Indonesia – Korsel: Perkuat Investasi Energi Hijau dan Teknologi Strategis

SATUJABAR, SEOUL - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul menyelenggarakan Indonesia–Korea Business Forum 2026…

10 jam ago

This website uses cookies.