Berita

Korban Gigitan Ular Dapat Bantuan Kapolres dan Sekda

BANDUNG – Korban gigitan ular mendapatkan bantuan dari Kapolres Cirebon Kota Bersama PJ Sekda Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar bersama Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Kota Cirebon, Iing Daiman, mengunjungi Dipay Dwitama, anak korban gigitan ular berbisa, di kediamannya di Blok Sigendeng, RT 04 RW 03, Kelurahan Kesambi, Kota Cirebon, pada Senin (27/1).

Dalam kunjungan tersebut, Kapolres Cirebon Kota dan PJ Sekda memberikan bantuan berupa santunan serta dukungan moral kepada keluarga korban. Hadir dalam kesempatan tersebut juga perwakilan dari BPBD Kota Cirebon, TNI, perangkat kelurahan, serta RT/RW setempat.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan. “Kasus seperti ini mengingatkan kita untuk selalu waspada, terutama saat beraktivitas di area yang rawan satwa liar. Kami juga memberikan dukungan berupa santunan agar keluarga tetap semangat dan terbantu dalam proses pemulihan anak mereka,” ujar AKBP Eko.

Sementara itu, PJ Sekda Kota Cirebon, Iing Daiman, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus memberikan perhatian kepada warganya yang membutuhkan, khususnya dalam situasi darurat seperti ini. “Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Pemulihan Dipay menjadi prioritas. Pemerintah Kota Cirebon akan memastikan semua kebutuhan medis dan perawatan lanjutan terpenuhi,” kata Iing.

Peristiwa yang menimpa Dipay Dwitama bermula pada Kamis (19/12/2024), saat Dipay yang merupakan siswa kelas 1 SMP Kartika, sedang bermain di sekitar pesisir pantai. Tiba-tiba, seekor ular berbisa menggigit jari telunjuk tangan kanannya. Meskipun sempat mencoba mengeluarkan racun dengan menyedot luka, kondisinya semakin memburuk.

Sesampainya di rumah, tangan Dipay mulai menghitam, wajahnya pucat, dan tubuhnya kaku. Ia segera dilarikan ke RS Gunung Jati untuk mendapatkan penanganan intensif. Setelah menjalani perawatan selama 11 hari, termasuk pemberian vaksin dan obat penawar racun, Dipay diperbolehkan pulang pada 30 Desember 2024. Meskipun demikian, hingga kini ia masih menjalani perawatan luka dan harus mengganti perban setiap hari.

Editor

Recent Posts

Sakit Hati, Pegawai Bunuh Suami-Istri WNA Pakistan di Bogor

SATUJABAR, BOGOR--Sakit hati yang sudah dipendam lama, diduga menjadi pemicu kasus pembunuhan disertai pencurian terhadap…

4 jam ago

Turis Asing yang Naik Kereta Api Makin Banyak

SATUJABAR, JAKARTA - Mobilitas wisatawan mancanegara melalui transportasi kereta api terus menunjukkan peningkatan di awal…

6 jam ago

Kemenhub Siapkan 841 Kapal Angkut 3,2 Juta Penumpang Angkutan Laut Lebaran 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menyiapkan 841 kapal dengan total kapasitas angkut sekitar 3,2…

6 jam ago

UMKM Indonesia Ekspor Bumbu Ke Arab Saudi

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi…

6 jam ago

Wapres Gibran Tinjau Pengembangan IoT dan E-Sport di SMP Santo Yusup

SATUJABAR, BANDUNG - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke SMP…

6 jam ago

Bocah SD di Bandung Barat Dibunuh Kakak Tiri, Pelaku Ditangkap di Cianjur

SATUJABAR, BANDUNG--Peristiwa mengenaskan menimpa bocah yang masih duduk di sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bandung…

8 jam ago

This website uses cookies.