Berita

Korban Gigitan Ular Dapat Bantuan Kapolres dan Sekda

BANDUNG – Korban gigitan ular mendapatkan bantuan dari Kapolres Cirebon Kota Bersama PJ Sekda Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar bersama Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Kota Cirebon, Iing Daiman, mengunjungi Dipay Dwitama, anak korban gigitan ular berbisa, di kediamannya di Blok Sigendeng, RT 04 RW 03, Kelurahan Kesambi, Kota Cirebon, pada Senin (27/1).

Dalam kunjungan tersebut, Kapolres Cirebon Kota dan PJ Sekda memberikan bantuan berupa santunan serta dukungan moral kepada keluarga korban. Hadir dalam kesempatan tersebut juga perwakilan dari BPBD Kota Cirebon, TNI, perangkat kelurahan, serta RT/RW setempat.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan. “Kasus seperti ini mengingatkan kita untuk selalu waspada, terutama saat beraktivitas di area yang rawan satwa liar. Kami juga memberikan dukungan berupa santunan agar keluarga tetap semangat dan terbantu dalam proses pemulihan anak mereka,” ujar AKBP Eko.

Sementara itu, PJ Sekda Kota Cirebon, Iing Daiman, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus memberikan perhatian kepada warganya yang membutuhkan, khususnya dalam situasi darurat seperti ini. “Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Pemulihan Dipay menjadi prioritas. Pemerintah Kota Cirebon akan memastikan semua kebutuhan medis dan perawatan lanjutan terpenuhi,” kata Iing.

Peristiwa yang menimpa Dipay Dwitama bermula pada Kamis (19/12/2024), saat Dipay yang merupakan siswa kelas 1 SMP Kartika, sedang bermain di sekitar pesisir pantai. Tiba-tiba, seekor ular berbisa menggigit jari telunjuk tangan kanannya. Meskipun sempat mencoba mengeluarkan racun dengan menyedot luka, kondisinya semakin memburuk.

Sesampainya di rumah, tangan Dipay mulai menghitam, wajahnya pucat, dan tubuhnya kaku. Ia segera dilarikan ke RS Gunung Jati untuk mendapatkan penanganan intensif. Setelah menjalani perawatan selama 11 hari, termasuk pemberian vaksin dan obat penawar racun, Dipay diperbolehkan pulang pada 30 Desember 2024. Meskipun demikian, hingga kini ia masih menjalani perawatan luka dan harus mengganti perban setiap hari.

Editor

Recent Posts

Youtuber ‘Resbob’ Segera Disidangkan, Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa

SATUJABAR, BANDUNG-- Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, tersangka ujaran kebencian terhadap Suku…

7 jam ago

Pemilik ‘WO’ Diduga Tipu Puluhan Calon Pengantin di Garut Diburu Polisi

SATUJABAR, GARUT--Puluhan calon pengantin di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga menjadi korban penipuan jasa wedding…

8 jam ago

Daerah Mana Saja yang Rawan Terjadinya Sinkhole? Ini Penjelasan BRIN

SATUJABAR, JAKARTA – Fenomena sinkhole atau lubang runtuhan tanah yang kerap terjadi di sejumlah wilayah…

9 jam ago

Bagaimana Membangun Bisnis Berkelanjutan Bagi IKM Fesyen dan Kriya?

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi industri kecil dan menengah (IKM) agar semakin…

10 jam ago

KAI dan KAI Wisata Hadirkan Wisata Perahu Ala Korea di Stasiun Tuntang Semarang

SATUJABAR, SEMARANG – Sepertinya tempat ini sangat layak untuk dikunjungi. Kini, Stasiun Tuntang di Semarang…

10 jam ago

Polda Jabar: Ancaman Pembunuhan Pemain Persib, Laporkan Kami Proses!

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat siap menindaklanjuti adanya ancaman pembunuhan di ruang digital yang diterima pemain…

13 jam ago

This website uses cookies.